Komisi III DPR Setujui Jordi Amat dan Sandy Walsh jadi WNI
Sandy Walsh dan Jordi Amat saat latihan bersama Timnas Indonesia. (PSSI)
MerahPutih.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait proses naturalisasi dua pemain keturunan Jordi Amat dan Sandy Walsh.
Dalam raker tersebut, anggota Komisi III menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia Jordi Amat dan Sandy Walsh, yang masing-masing berasal dari Spanyol dan Belanda, untuk menjadi warga negara Indonesia.
Baca Juga
Timnas Indonesia Hadapi Curacao Dua Kali di Stadion GBLA dan JIS
"Berarti setuju (Jordi dan Sandy menjadi WNI)," ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8).
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai bahwa Jordi dan Sandy juga dapat mengangkat semangat masyarakat untuk memberikan dukungan kepada tim nasional Indonesia.
"Tentu memang ada pro dan kontra mengenai hal itu. Namun, Indonesia adalah bagian dari sepak bola dunia. Artinya, setiap pemain bebas bermain di mana saja selama memenuhi statuta FIFA dan PSSI," ujarnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa proses pewarganegaraan Jordi Amat dan Sandy Walsh sudah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga
Hasil Liga 1 2022/2023: Persija Terkam Arema FC di Kanjuruhan, Rekor 19 Tahun Putus
Mereka, kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu, menjadi WNI sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Pasal itu berbunyi, "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda".
"Mereka diberikan kewarganegaraan Indonesia karena prestasi. Artinya, kemampuan bahasa Indonesia dan menghapal Pancasila dapat berjalan seiring waktu," tutur Edward.
Setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, proses pewarganegaraan Jordi Amat dan Sandy Walsh akan diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Presiden nantinya akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk pewarnegaraan kedua nama tersebut.
Jordi dan Sandy diharapkan secepatnya bisa menjadi WNI agar dapat memperkuat tim nasional Indonesia di laga persahabatan FIFA pada 24 dan 27 September 2022 menghadapi Curacao. (*)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Timnas Indonesia U-17 Jalani 2 Kali Uji Coba Melawan China di Markas Persita, PSSI Jual Tiket Rp 50 Ribu
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
China Ajak Timnas Indonesia Beruji Coba November 2026, PSSI Belum Putuskan
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya