Komisi I DPR Tegaskan Transfer Data Pribadi WNI ke AS Harus Patuhi UU PDP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Komisi I DPR Tegaskan Transfer Data Pribadi WNI ke AS Harus Patuhi UU PDP

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Menanggapi kesepakatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai dasar hukum melindungi data warga negara.

"Tapi yang harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," kata Dave di Jakarta, Kamis (24/7).

Baca juga:

Kebijakan Transfer Data Hasil Kesepakatan Dagang Dengan AS Diklaim Tidak Akan Langgar UU Data Pribadi

Transfer Data Pribadi Diklaim Bagian Reformasi Perdagangan Digital, Perjuangan Lama Perusahaan Amerika

Politikus Golkar itu belum menjelaskan lebih detail, karena masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

"Kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa, akan tetapi kita memiliki undang-undang PDP yang sudah diisahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir jika datanya ditransfer ke pemerintah AS. Sebab, pemerintah Indonesia sudah mengatur hal itu melalui UU PDP.

"Nah itulah makanya ada gunanya undang-undang PDP untuk memastikan, pemerintah itu memiliki otoritas yang khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi," tuturnya.

Dave menilai semua kebijakan pemerintah sudah berlandaskan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jadi, kesepakatan yang dijalankan harus selaras dengan undang-undang yang Indonesia miliki.

Baca juga:

Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS

Menkomdigi Jamin Transfer Data Pribadi ke AS Dipastikan Aman, Ada Dasar Hukumnya

Lebih lanjut Dave menyampaikan bahwa transfer data pribadi ke AS harus mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Itu mesti dibaca di dalam undang-undang ya, karena memang ada pasal-pasalnya yang memperbolehkan data itu disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover,” pungkasnya. (Pon)

#Komisi I DPR #Data Pribadi #Tarif Resiprokal #Donald Trump #Amerika Serikat #WNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Indroyono menyampaikan bahwa persyaratan yang diberlakukan oleh Amerika Serikat untuk memberikan visa kepada masyarakat di tanah air tidak terlalu berat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Indonesia
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Komisi I DPR mendorong kampanye agar satu orang memiliki satu akun media sosial. Sebab, akun tersebut dimanfaatkan untuk menggiring opini hingga menyebarkan hoaks.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Dunia
Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk
Utah hingga kini masih memiliki regu tembak khusus pelaksanaan hukuman mati.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk
Dunia
Presiden Trump Setuju Pangkas Tarif Impor Mobil Jepang dari 27,5% Jadi 15%
Tarif baru itu menjadi bagian dari kesepakatan dagang pemerintahan Trump dengan Jepang melalui proses negosiasi yang berlangsung sejak 22 Juli lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Presiden Trump Setuju Pangkas Tarif Impor Mobil Jepang dari 27,5% Jadi 15%
Indonesia
57 Dari 78 WNI di Nepal Sudah Pulang ke Indonesia, Kondisi Ibu Kota Sudah Kondusif
Kemenlu juga mengingatkan WNI yang akan bepergian ke luar negeri untuk selalu memperhatikan kondisi keamanan negara tujuan dan melaporkan diri melalui aplikasi Safe Travel.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
57 Dari 78 WNI di Nepal Sudah Pulang ke Indonesia, Kondisi Ibu Kota Sudah Kondusif
Dunia
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Fun
Penulis Bikin Komentar Pedas soal Penembakan Charlie Kirk, DC Comics Batalkan Seri Terbaru ‘Red Hood’
Felker-Martin diduga menulis komentar sinis setelah kabar kematian Kirk.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Penulis Bikin Komentar Pedas soal Penembakan Charlie Kirk, DC Comics Batalkan Seri Terbaru ‘Red Hood’
Dunia
Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar
Spekulasi tentang identitas dan ideologi pelaku memenuhi media sosial dan forum daring.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar
Indonesia
Kemlu Pastikan 134 WNI di Nepal dalam Kondisi Aman, Koordinasi dengan Otoritas Setempat Permudah Kepulangan
KBRI Dhaka telah mengeluarkan imbauan kepada WNI agar menghindari lokasi yang menjadi titik demonstrasi dan rawan ricuh.
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Kemlu Pastikan 134 WNI di Nepal dalam Kondisi Aman, Koordinasi dengan Otoritas Setempat Permudah Kepulangan
Bagikan