Komisi I DPR Tegaskan Transfer Data Pribadi WNI ke AS Harus Patuhi UU PDP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Komisi I DPR Tegaskan Transfer Data Pribadi WNI ke AS Harus Patuhi UU PDP

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Menanggapi kesepakatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai dasar hukum melindungi data warga negara.

"Tapi yang harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," kata Dave di Jakarta, Kamis (24/7).

Baca juga:

Kebijakan Transfer Data Hasil Kesepakatan Dagang Dengan AS Diklaim Tidak Akan Langgar UU Data Pribadi

Transfer Data Pribadi Diklaim Bagian Reformasi Perdagangan Digital, Perjuangan Lama Perusahaan Amerika

Politikus Golkar itu belum menjelaskan lebih detail, karena masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

"Kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa, akan tetapi kita memiliki undang-undang PDP yang sudah diisahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir jika datanya ditransfer ke pemerintah AS. Sebab, pemerintah Indonesia sudah mengatur hal itu melalui UU PDP.

"Nah itulah makanya ada gunanya undang-undang PDP untuk memastikan, pemerintah itu memiliki otoritas yang khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi," tuturnya.

Dave menilai semua kebijakan pemerintah sudah berlandaskan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jadi, kesepakatan yang dijalankan harus selaras dengan undang-undang yang Indonesia miliki.

Baca juga:

Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS

Menkomdigi Jamin Transfer Data Pribadi ke AS Dipastikan Aman, Ada Dasar Hukumnya

Lebih lanjut Dave menyampaikan bahwa transfer data pribadi ke AS harus mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Itu mesti dibaca di dalam undang-undang ya, karena memang ada pasal-pasalnya yang memperbolehkan data itu disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover,” pungkasnya. (Pon)

#Komisi I DPR #Data Pribadi #Tarif Resiprokal #Donald Trump #Amerika Serikat #WNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Pesawat Kargo Amazon Tergelincir dari Runway Bandara Miami, 5 Tewas
Pesawat keluar dari ujung landasan pada Minggu sekitar pukul 14.00 waktu setempat setelah tiba dari San Juan, Puerto Rico.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
 Pesawat Kargo Amazon Tergelincir dari Runway Bandara Miami, 5 Tewas
Indonesia
Kemenlu Dalami Klaim Ukraina soal 8 WNI Direkrut Jadi Militer Rusia
Kemenlu memiliki tugas memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Kemenlu Dalami Klaim Ukraina soal 8 WNI Direkrut Jadi Militer Rusia
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
Kapal Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kapal tunda terbalik di Busan, Korea Selatan, menewaskan satu awak. Dua ABK WNI ikut jadi korban, satu selamat, satu masih hilang.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Kapal  Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Dunia
AS Ancam Sanksi Negara yang Tetap Berdagang dengan Iran, Akses Dolar Bisa Diputus
Negara yang tetap berbisnis dengan Iran setelah menerima tuntutan tersebut disebut berpotensi menghadapi sanksi AS.
Yusuf Abdillah - Kamis, 03 September 2026
AS Ancam Sanksi Negara yang Tetap Berdagang dengan Iran, Akses Dolar Bisa Diputus
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Dunia
Manut Perintah Donald Trump, Apple Maps Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika
Perubahan tersebut dilakukan untuk pengguna yang berada di Amerika Serikat, sedangkan pengguna di Kanada tetap akan melihat nama Danau Ontario.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
 Manut Perintah Donald Trump, Apple Maps Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Bagikan