Komisi I DPR Tegaskan Transfer Data Pribadi WNI ke AS Harus Patuhi UU PDP
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.
Menanggapi kesepakatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai dasar hukum melindungi data warga negara.
"Tapi yang harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki," kata Dave di Jakarta, Kamis (24/7).
Baca juga:
Politikus Golkar itu belum menjelaskan lebih detail, karena masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
"Kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa, akan tetapi kita memiliki undang-undang PDP yang sudah diisahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir jika datanya ditransfer ke pemerintah AS. Sebab, pemerintah Indonesia sudah mengatur hal itu melalui UU PDP.
"Nah itulah makanya ada gunanya undang-undang PDP untuk memastikan, pemerintah itu memiliki otoritas yang khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi," tuturnya.
Dave menilai semua kebijakan pemerintah sudah berlandaskan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jadi, kesepakatan yang dijalankan harus selaras dengan undang-undang yang Indonesia miliki.
Baca juga:
Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS
Menkomdigi Jamin Transfer Data Pribadi ke AS Dipastikan Aman, Ada Dasar Hukumnya
Lebih lanjut Dave menyampaikan bahwa transfer data pribadi ke AS harus mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Itu mesti dibaca di dalam undang-undang ya, karena memang ada pasal-pasalnya yang memperbolehkan data itu disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Yakinkan Perundingan Tarif Ekspor Nol Persen Dengan AS Masih Berlangsung
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Program Bantuan Pangan Dihentikan, Setengah dari Negara Bagian AS Gugat Pemerintahan Donald Trump
Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat
Indonesia Harapkan Amerika Kenakan Tarif Ekspor Minyak Sawit 0 Persen Seperti ke Malaysia
Gedung Putih Klaim PM Jepang Sanae Takaichi Janji Menominasikan Presiden AS Donald Trump untuk Hadiah Nobel Perdamaian
Trump dan Xi Jinping Bakal Bertemu di Korea Selatan, Kedua Menlu Lakukan Pembicaraan Telepon
Banyak WNI yang Jadi Korban Sindikat Online Scam di Kamboja, Komisi I DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
Hadiri KTT ASEAN di Malaysia, Donald Trump Lempar Pujian untuk Kepemimpinan Negara ASEAN
Donald Trump Puji Prabowo, Sebut Bantu Amankan Perdamaian di Timur Tengah