Komisi I DPR: Penempatan TNI Harus Sesuai UU TNI
Prajurit TNI AD. (Dok. TNI AD)
MerahPutih.com - Menanggapi penempatan prajurit TNI untuk pengamanan kejaksaan seluruh Indonesia, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Menurutnya, dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam Pasal 30C huruf c, dinyatakan bahwa pengamanan terhadap kejaksaan itu menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, bahwa Staf Kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tersebut. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai , dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.
Baca juga:
Polemik TNI Amankan Gedung Kejaksaan, Prabowo Diminta Turun Tangan
“Karena Perpresnya belum selesai, sementara kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugasnya yang semakin berat terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran , maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5).
Namun demikian, politikus yang karib disapa Kang TB itu mengingatkan penggunaan diskresi Presiden, khususnya UU TNI, harus dilakukan secara terbatas dan proporsional.
“Saya ingin tegaskan dua hal: Pertama, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum, karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata. Kedua, penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus . Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” tegasnya.
Baca juga:
Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.
Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Banyak WNI yang Jadi Korban Sindikat Online Scam di Kamboja, Komisi I DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi I DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat