Komisi B Sebut Jalur Sepeda di Jalan Tol Berpotensi Cacat Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Agustus 2020
Komisi B Sebut Jalur Sepeda di Jalan Tol Berpotensi Cacat Hukum

Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (29/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mengomentari niatan Gubernur Anies Baswedan yang ingin membuat perlintasan sepeda di jalan tol dalam kota. Menurut dia, wacana tersebut berpotensi menjadi cacat hukum.

Sebab menurutnya, secara jelas rencana kebijakan tersebut menyalahi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Baca Juga:

Kadishub DKI: Jalur Sepeda di Jalan Tol Khusus Road Bike

“Sudah jelas ketetapan minimum untuk laju roda empat itu 60 km/jam, itu roda empat bagaimana dengan sepeda bisa mencapai kecepatan itu? Itu buat kendaraan roda empat dan tidak benar, Undang-Undang Angkutan Lalu Lintas dilanggar, Undang-Undang Perhubungan dilanggar, Undang-Undang Jalan tol dilanggar, sudah keliru betul itu," kata Manuara di Jakarta.

Berdasarkan aturan yang termaktub dalam PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol ayat 1, jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.

Ayat 2 jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan kendaraan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.

Kemudian, ayat 3 jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 ton. Ayat 6 setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Ayat 7 ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Ilustrasi. Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)
Ilustrasi. Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Sedangkan, PP 44 Tahun 2009 dimasukkan tambahan aturan salah satunya soal motor. Pasal 38 ayat 1 bunyinya, tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Ayat 1a termaktub, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Ayat 2, kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya. Ayat 3 ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Atas dasar itu, Manuara menilai kebijakan itu perlu dipikirkan lebih mendalam. Meski, pada nantinya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di sejumlah titik jalan tol dalam kota tersebut.

“Apapun teorinya, apa pun pembenarannya sudah keliru, betul meningkat (animo masyarakat sepeda) tetapi kan ada area-area khusus, di jalan-jalan arteri kan sudah dibuat jalur sepeda. Lebih baik manfaatkan dan optimalkan saja itu, bukan harus pindah ke jalur tol,” tegas Manuara.

Baca Juga:

Anies Buat Jalur Sepeda di Jalan Tol, Gerindra: Mau Ngapain?

Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan berkeinginan untuk memperluas jalur sepeda di ibu kota, dengan membuat perlintasan olahraga pengayu dengan kaki ini di jalan tol.

Rencana ini pun disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basoeki Hadimoeljono dalam surat permohonan nomor 297/-1.792.1 tentang pemanfaatan ruas jalan tol lingkar dalam.

"Oleh sebab itu, kami dari pak gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol, tepatnya mulai di Kebon Nanas sampai dengan ke arah Tanjung Priok," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (26/8). (Asp)

Baca Juga:

Lonjakan Pengguna Jalan Tol saat Libur Idul Adha Sampai 39 Persen

#Jalur Sepeda
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Jalur Sepeda Tambahan Sepanjang 3,8 Km dengan Konsep Complete Street
Pedagang cilok melintas di jalur sepeda Kawasan Jalan Tentara Pelajar, Palmeran, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 06 Mei 2025
Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Jalur Sepeda Tambahan Sepanjang 3,8 Km dengan Konsep Complete Street
Indonesia
Dishub DKI Targetkan Pemeliharaan Jalur Sepeda Usai Lampaui Target 2025
Target panjang jalur sepeda hingga 2025 sebesar 250 km telah terlampaui dengan realisasi 314 km
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
Dishub DKI Targetkan Pemeliharaan Jalur Sepeda Usai Lampaui Target 2025
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Bangun 3,8 Km Jalur Sepeda Baru Tahun Ini, Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan Pesepeda
Selain pembangunan fisik, Dishub Jakarta juga berkolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah (NGO)
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
Dishub DKI Jakarta Bangun 3,8 Km Jalur Sepeda Baru Tahun Ini, Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan Pesepeda
Berita Foto
Pilkada DKI Jakarta: Program Fasilitas Non Jalur bagi Pengguna Sepeda Komuter
Suasana jalur sepeda dengan separator di Kawasan Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Didik Setiawan - Senin, 14 Oktober 2024
Pilkada DKI Jakarta: Program Fasilitas Non Jalur bagi Pengguna Sepeda Komuter
Indonesia
Pramono Anung Ingin Benahi Jalur Sepeda di Jakarta, Bangkok Jadi Contoh
Jalur sepeda di Jakarta menjadi perhatian serius bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung.
Frengky Aruan - Sabtu, 14 September 2024
Pramono Anung Ingin Benahi Jalur Sepeda di Jakarta, Bangkok Jadi Contoh
Indonesia
Inisiator Jakarta Barometer Desak Jalur Sepeda di Jakarta Dibongkar
Pemprov DKI saat ini dikabarkan tengah melakukan evaluasi terhadap keberadaan jalur sepeda tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024
Inisiator Jakarta Barometer Desak Jalur Sepeda di Jakarta Dibongkar
Indonesia
Alasan Bike to Work (B2W) Indonesia Laporkan Pj Heru ke Ombudsman
Laporan ini merupakan tahap awal dalam perjuangan B2W Indonesia untuk menuntut keadilan dalam pelayanan publik.
Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 23 Februari 2024
Alasan Bike to Work (B2W) Indonesia Laporkan Pj Heru ke Ombudsman
Indonesia
Anggota DPRD Tanggapi Positif Gugatan Bike to Work Indonesia Terkait Malpraktik Jalur Sepeda
Menilainya dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan di masa mendatang.
Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 23 Februari 2024
Anggota DPRD Tanggapi Positif Gugatan Bike to Work Indonesia Terkait Malpraktik Jalur Sepeda
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Dishub Jakarta Cabut Stick Cone Jalur Sepeda untuk Hilangkan Legasi Anies Baswedan
Informasi yang beredar tersebut dipastikan hoaks.
Hendaru Tri Hanggoro - Minggu, 04 Februari 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Dishub Jakarta Cabut Stick Cone Jalur Sepeda untuk Hilangkan Legasi Anies Baswedan
Indonesia
DKI Tak Anggarkan Penambahan Jalur Sepeda pada 2024
Alasan Pemprov tak lanjutkan lagi pembangunan lajur sepeda karena saat ini sudah melampaui target.
Zulfikar Sy - Kamis, 09 November 2023
DKI Tak Anggarkan Penambahan Jalur Sepeda pada 2024
Bagikan