Komentar Lulung Terkait Ahok Bebas Bersyarat


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau H Lulung. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau H Lulung menanggapi rencana bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari penjara pada Agustus 2018 mendatang.
Ia mengatakan Ahok tak akan mungkin bebas kalau hanya dapat remisi Hari Raya Natal dan Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dari hukumnya 2 tahun penjara.
Kalau mendapat remisi Natal dan peringatan 17 Agustus, lanjut Lulung, Ahok dapat menghirup udara bebas pada November, bukan Agustus 2018.

"Soal remisi Natal sama 17 Agustus itu nggak mungkin bebas. Itu paling diberikan remisi lima bulan. Kalau Agustus besok itu cuma dua bulan. Terus dia dapat remisi Natal dua bulan. Ya dikurangin lima bulan dari 24 bulan. Kalau nggak Desember, Januari. Perkiraan dia (Ahok) November bebas," ujar Lulung saat dihubungi wartawan, pada Rabu (11/7).
Meski demikian, Tokoh Asli Betawi Tanah Abang ini meminta kepada mantan Bupati Bangka Belitung Timur itu untuk merubah perilaku berbicara usai bebas dari tahanan.
"Ya supaya (Ahok ) bisa merubah mulut dan bicaranya. Persoalan itu dari sikap dan perilaku bicara dia," jelasnya.
Ketika disinggungkan apakah dirinya memiliki niatan untuk menemui Ahok yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Lulung mengaku kalau dirinya menjenguk dia, menurutnya telalu politis.

"Terlalu politis lah kalau saya nengok dia (Ahok). Kalau saya nengok beliau itu terlalu politis. Saya hanya doakan pak Ahok tetap sehat," tuturnya
Meski demikian, Lulung tetap mendoakan Ahok agar selalu diberikan kesehatan.
"Ya kita doakan supaya tetap sehat dan tabah. Dari dulu kan saya juga gitu, mendoakan sebagai sahabat saja," tutupnya
Diketahui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. Dia pun saat ini telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Ahok pun mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK yang diajukan Ahok ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018 lalu. (Asp)
Baca juga: Dirjen Pas Beberkan Proses Pembebasan Bersyarat Ahok
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan

Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina](https://img.merahputih.com/media/ae/a4/e7/aea4e7c3ad726339e616e8f2ad00d00f_182x135.jpeg)
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail

Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP

Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum

DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat

Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung

Ahok Bawa Data Penting ke Kejaksaan Agung Saat Diperiksa Terkait Kasus Pertamina
