Komentar Kader PKS Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Gibran di CFD

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 23 Januari 2024
Komentar Kader PKS Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Gibran di CFD

Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Pemprov DKI Jakarta, yang dilakukan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, karena bagi-bagi susu gratis saat Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin pada 3 Desember 2023, belum juga tuntas.

Padahal Bawaslu DKI Jakarta sudah mengirimkan surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI perihal kasus Gibran membagikan susu gratis di CFD.

Baca Juga:

Walhi Kritisi Kebijakan Lingkungan Program Hilirisasi Gibran Cuma Tempelan

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menganggap, ada tekanan dari pihak lain, sehingga surat rekomendasi Bawaslu tersebut mandek.

"Iya gimana ya menanggapinya. karena kan harusnya hukum berada di atas kekuasaan, di atas tekanan dari manapun," ujar MTZ di Jakarta, pada Selasa (23/1).

"Jadi kalau misalnya seperti ini ya kita jadi curiga gitu, ini kenapa gak cepat. Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana? Paling begitu. Harusnya kan cepat," sambung dia.

Menurut dia, kasus ini pun berbeda dengan apa yang dirasakan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Di mana video iklan atau videotron miliknya diturunkan, tanpa adanya alasan yang jelas.

"Iya seperti halnya yang ke paslon lain ya. Ke yang lain itu kan bisa cepat. Misalnya tentang videotron itu kan cepat diturunkan. Tapi memang kan belum ada tanggapan juga kan dari pihak ini kenapa diturunkan," urainya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku, belum membahas surat dari Bawaslu DKI Jakarta soal rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat perihal kasus Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis saat kegiatan CFD di Sudirman-Thamrin pada Minggu 3 Desember 2023.

Baca Juga:

Debat Cawapres, Cak Imin ke Gibran: Ini Bukan Debat Anak SMP

Arifin mengatakan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti surat dari Bawaslu tersebut, agar segera tuntas.

"Saya belum (membahas surat dari Bawaslu DKI) ini. Kita tunggu dan pasti ada pembahasan mengenai itu," kata Arifin di gedung Blok G lantai 22 Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).

Sebelumnya, Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait kasus dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dilakukan Cawapres Gibran, buntut bagi-bagi susu di CFD Sudirman-Thamrin.

"Sesuai info sekretariat Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/1).

Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersalah karena diduga melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditempel di salah satu dinding gedung Bawaslu Jakpus. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Dalam surat pemberitahuan itu ada empat pihak terlapor antara lain, Capres Gibran Rakabuming Raka dan 3 Caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," tulis surat tersebut.

Dari temuan itu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. (asp)

Baca Juga:

Cak Imin: Proyek Hilirisasi Dilakukan Ugal-ugalan dan Didominasi Tenaga Kerja Asing

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan