Koalisi Seni Rilis Buku dan Modul Tentang 'Hak Cipta Era Digital'
Koalisi Seni rilis dua buku. (Foto: Dok/Koalisi Seni)
SALAH satu permasalahan yang sering dihadapi oleh para musisi di era digital adalah hak cipta digital, serta bagaimana pola sebenarnya pembagian royalty untuk setiap digital streaming platform.
Melihat isu tersebut, Koalisi Seni merilis sebuah riset terkait hak cipta musik digital dalam bentuk buku dan modul pada Mei 2023.
Baca juga:
Federasi Serikat Musisi Indonesia Minta DPR Dukung UU Hak Cipta
Lihat postingan ini di Instagram
“Pada periode 2021-2022 banyak peraturan turunan Undang-undang Hak Cipta yang diterbitkan, menandai urusan hak cipta semakin fokus perhatian pemerintah. Dikeluarkannya PP 56 dan Permenkumham 20/2021, dilanjutkan dengan Permenkumham 92022 yang merevisi 2021. Ada pula ‘janji surga’ jaminan fidusia dalam PP Ekraf 2022, serta dirancangnya RPP Lisensi Mekanis,” tulis kata pengatar dalam buku berjudul Semua Yang Musisi Perlu Tahu Tentang Hak Cipta Digital karya Koalisi Seni.
Selain judul buku di atas, buku kedua karya Koalisi Seni yaitu Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Musik Digital untuk lebih membuka mata musisi lama maupun baru agar lebih melek dan peduli terkait hak cipta.
Hasil analisis yang dilakukan menunjukkan kehadiran platform musik digital tidak diimbangi dengan kebijakan yang bisa melindungi pencipta dan karyanya. Riset ini telah dilakukan sejak 2018.
Hal ini bisa terwujud berkat dukungan dari UNESCO dan K-FIT yang mempercayai para Koalisi Seni, merek menggabungkan beberapa metode untuk mengumpulkan informasinya, yaitu menggabungkan tinjauan pustaka, wawancara dan diskusi kelompok.
Baca juga:
Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional
Lihat postingan ini di Instagram
Rangkuman riset dalam buku dan modul ini memberikan fakta tentang hak cipta musisi, terutama yang mengunggah karya melalui layanan streaming musik. Kedua karya ini juga memaparkan bagaimana undang-undang yang ada masih belum menguntungkan para musisi di era digital saat ini.
“Kebijakan masih berfokus pada pencegahan pembajakan. Walau UU Hak Cipta mengatur soal sarana kendali teknologi, tapi para aktor dan relasi baru yang ada di industri musik digital malah tidak digubris di dalamnya,” ucap Koordinator Peneliti Kebijakan Seni dan Budaya Koalisi Seni Ratri Ninditya dalam buku tersebut.
Bagi kamu yang ingin membacanya, bisa langsung mampir ke laman resmi Koalisi Seni melalui: https://koalisiseni.or.id/. (far)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
'Heavier Than Ever': Perpaduan Heavy Metal dan Subkultur Motor dari Lawless Jakarta
Aina Abdul Hadirkan 'Sesaat': Lagu untuk Mereka yang Pernah Kecewa, Simak Liriknya!
Lirik dan Makna Lagu ‘Permisi’ Marion Jola, Angkat Kisah Melepaskan dengan Lapang Dada
Menyelami Lagu 'Halley's Comet' dari Billie Eilish, Berikut Lirik Lengkapnya
Zara Leola, Mikky, dan Zia Kolaborasi Hidupkan Kembali Lagu 'Apanya Dong': Simak Lirik dan Makna Lagunya
Farel Prayoga dan Etenia Croft Rilis 'Kita Tak Sendiri', Tawarkan Nuansa Hangat dan Penuh Arti
Wijaya 80 Kembali dengan 'Malam-Malam', Lagu Pop Retro yang Menyentuh
Airportradio Angkat Tema Pemulihan Penyintas Kekerasan Perempuan di Lagu 'Semesta Kecil' dan 'Bunga Tengah Hari'
Bernadya dan JKT48 Hadirkan 'Percik Kecil', Lagu tentang Cinta yang Kehilangan Cahaya
Float Rilis Single 'Dimabuk Cahaya': Bukan Comeback, Tapi Napas Kreatif yang Berlanjut