Koalisi Seni Rilis Buku dan Modul Tentang 'Hak Cipta Era Digital'
Koalisi Seni rilis dua buku. (Foto: Dok/Koalisi Seni)
SALAH satu permasalahan yang sering dihadapi oleh para musisi di era digital adalah hak cipta digital, serta bagaimana pola sebenarnya pembagian royalty untuk setiap digital streaming platform.
Melihat isu tersebut, Koalisi Seni merilis sebuah riset terkait hak cipta musik digital dalam bentuk buku dan modul pada Mei 2023.
Baca juga:
Federasi Serikat Musisi Indonesia Minta DPR Dukung UU Hak Cipta
Lihat postingan ini di Instagram
“Pada periode 2021-2022 banyak peraturan turunan Undang-undang Hak Cipta yang diterbitkan, menandai urusan hak cipta semakin fokus perhatian pemerintah. Dikeluarkannya PP 56 dan Permenkumham 20/2021, dilanjutkan dengan Permenkumham 92022 yang merevisi 2021. Ada pula ‘janji surga’ jaminan fidusia dalam PP Ekraf 2022, serta dirancangnya RPP Lisensi Mekanis,” tulis kata pengatar dalam buku berjudul Semua Yang Musisi Perlu Tahu Tentang Hak Cipta Digital karya Koalisi Seni.
Selain judul buku di atas, buku kedua karya Koalisi Seni yaitu Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Musik Digital untuk lebih membuka mata musisi lama maupun baru agar lebih melek dan peduli terkait hak cipta.
Hasil analisis yang dilakukan menunjukkan kehadiran platform musik digital tidak diimbangi dengan kebijakan yang bisa melindungi pencipta dan karyanya. Riset ini telah dilakukan sejak 2018.
Hal ini bisa terwujud berkat dukungan dari UNESCO dan K-FIT yang mempercayai para Koalisi Seni, merek menggabungkan beberapa metode untuk mengumpulkan informasinya, yaitu menggabungkan tinjauan pustaka, wawancara dan diskusi kelompok.
Baca juga:
Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional
Lihat postingan ini di Instagram
Rangkuman riset dalam buku dan modul ini memberikan fakta tentang hak cipta musisi, terutama yang mengunggah karya melalui layanan streaming musik. Kedua karya ini juga memaparkan bagaimana undang-undang yang ada masih belum menguntungkan para musisi di era digital saat ini.
“Kebijakan masih berfokus pada pencegahan pembajakan. Walau UU Hak Cipta mengatur soal sarana kendali teknologi, tapi para aktor dan relasi baru yang ada di industri musik digital malah tidak digubris di dalamnya,” ucap Koordinator Peneliti Kebijakan Seni dan Budaya Koalisi Seni Ratri Ninditya dalam buku tersebut.
Bagi kamu yang ingin membacanya, bisa langsung mampir ke laman resmi Koalisi Seni melalui: https://koalisiseni.or.id/. (far)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Juan Reza Perkenalkan 'Badansa', Perpaduan Musik Modern dan Semangat Pesta Khas Timur Indonesia
Lagu 'Anta Permana' Satu Per Empat, Rangkum Kenangan tentang Rumah Pertama dan Perjuangan Ayah
Makna Penyesalan dalam Lagu 'Raiso Ngapusi 2', Kolaborasi La Tasya dan Iwan Kurniawan
Coldiac Hadirkan Versi Baru Lagu 'Jangan Pernah Berubah', Angkat Kisah Cinta Penuh Kegelisahan
Album Penuh Perdana XG 'THE CORE' Resmi Rilis, Usung Lagu Andalan 'HYPNOTIZE'
Peminat Konser BTS Membeludak, Presiden Meksiko Surati Presiden Korea Selatan Minta Tambah Jadwal Konser
Tiket Tur Dunia ARIRANG BTS Terjual Cepat, sudah Sold Out untuk Pertunjukan Amerika Utara dan Eropa
Krisna Trias dan Satine Zaneta Rayakan Perbedaan lewat Single 'Harmoni'
Harry Styles Comeback dengan Single 'Aperture', Kisah Membuka Hati untuk Cinta Baru
Lirik Emosional 'Ego Wong Tuo' Bikin Lagu Pusma Shakira Jadi Perbincangan