Klinik Kesehatan Haji Indonesia Madinah Bersiaga Rawat Jemaah Gangguan Kejiwaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Mei 2025
Klinik Kesehatan Haji Indonesia Madinah Bersiaga Rawat Jemaah Gangguan Kejiwaan

Para JCH Jatim asal Tulungagung saat hendak menaiki pesawat yang akan bertolak menuju Madinah dari Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jumat (2/5/2025). ANTARA/Fahmi Alfian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 221.000 orang jemaah calon haji akan diberangkatkan di tahun ini dari seluruh embarkasi Indonesia. Jumlah itu terbagi atas 203.320 orang jemaah calon haji reguler dan 17.680 jamaah calon haji khusus. Keberangkatan dan kepulangan akan dilakukan dalam dua gelombang dan melalui 528 kloter.

Keberangkatan gelombang pertama menuju Madinah dilakukan pada tanggal 2-16 Mei dan keberangkatan gelombang kedua menuju Jeddah tanggal 17-31 Mei 2025. Sedangkan, kepulangan gelombang pertama dari Jeddah dilakukan tanggal 11-25 Juni dan kepulangan gelombang kedua dari Madinah tanggal 26 Juni - 10 Juli 2025.

Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah menyiagakan layanan Unit Gawat Darurat (UGD) hingga layanan rawat inap bagi jamaah haji yang membutuhkan penanganan medis segera selama menjalani ibadah di Tanah Suci pada musim haji 2025.

"Insya Allah, kami di sini sudah menyiapkan bed (kasur), kira-kira 10 bed untuk di UGD," ujar Wakil KKHI Madinah Yuni Anisa W kepada wartawan di Madinah, Jumat (2/5).

Baca juga:

Dubes RI untuk Arab Saudi Ingatkan Calon Jemaah Haji Gunakan Visa Haji Resmi jika Tidak Ingin Kena Denda hingga Rp 400 Juta

Selain itu, berbagai fasilitas pendukung lainnya juga telah disiapkan KKHI Madinah untuk mengantisipasi berbagai kondisi kesehatan yang mungkin dialami jemaah.

“Kami sudah mempersiapkan juga bila diperlukan ruangan observasi khusus, ruang rawat inap pria, ruang rawat inap wanita, juga ruang rawat inap jiwa, dan dilengkapi dengan farmasi, apotek, serta laboratorium sederhana dan radiologi,” katanya.

Terkait dengan ruang rawat inap jiwa, Yuni menyampaikan fasilitas itu diperuntukkan bagi jemaah haji lanjut usia (lansia) yang rentan mengalami gangguan kejiwaan akibat perubahan lingkungan dan kondisi fisik selama berhaji.

"Terutama untuk usia-usia lanjut, sering kali perubahan suasana, kondisi, serta ruang dan waktu bisa mempengaruhi kondisi kejiwaan, terutama yang usianya lebih dari 60 tahun," katanya.

Jemaah lansia dengan penyakit penyerta, seperti hipertensi dan diabetes yang tidak terkontrol, berisiko besar mengalami gangguan kejiwaan, terutama jika mereka mengalami dehidrasi atau terpisah dari rombongannya.

"Dehidrasi atau kekurangan cairan, kurang minum, serta kondisi terpisah dari rombongan bisa menjadi pemicu gangguan mental. Ini penting untuk diwaspadai,” katanya.

KKHI Madinah mengimbau seluruh jemaah, terutama lansia, untuk menjaga asupan cairan senantiasa terpenuhi, mengonsumsi obat apabila diresepkan secara teratur, dan tetap berada dalam rombongan demi menjaga kesehatan fisik dan mental selama menjalankan ibadah haji.

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Kuota Haji #Info Haji Dan Umrah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan