Klaim Menang Pilpres, Prabowo Dilaporkan ke Polisi dengan Alat Bukti Ini

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 22 April 2019
Klaim Menang Pilpres, Prabowo Dilaporkan ke Polisi dengan Alat Bukti Ini

Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto. (Foto: Net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando menyebut hasil 'real count' yang dikeluarkan Prabowo Subianto dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan anarkis.

"Tanggal 17 itu beliau menyatakan bahwa berdasarkan real count mereka memperoleh 62 persen suara berdasarkan 320.000 TPS adalah 40 persen dari keseluruhan TPS yang ada di Indonesia," terang Ade kepada wartawan Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Bahkan, pada tanggal 18 April lalu, Prabowo juga mengatakan hal yang sama dan kembali mengklaim kemenangan. Lalu, pada 19 April, Prabowo juga telah menyebut dirinya sebagai presiden RI periode 2019-2024.

Akademisi UI Ade Armando. (Facebook/Suci Mayang via Ade Armando)
Akademisi UI Ade Armando. (Facebook/Suci Mayang via Ade Armando)

"Kami menganggap itu bohong dan kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan konflik di tengah masyarakat, karena kalau itu diulang-ulang terus masyarakat percaya bahwa itu benar, tapi tenyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu bisa membuat kegaduhan, kemarahan, keonaran," tambah Ade.

Dirinya pun meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti serta mempelajari kasus tersebut. Pasalnya, Prabowo sama sekali belum memberikan bukti bahwa hasil suara yang didapatnya berdasarkan data yang valid.

Prabowo Subianto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Peduli Indonesia (MPI). MPI menyebut Prabowo melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat mengaku telah memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan perolehan suara 62 persen.

Ade menyebut klaim Prabowo yang telah memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan real count internalnya adalah kebohongan yang bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Dalam pelaporannya, Ade mengatakan sudah mempersiapkan dua barang bukti berupa dua rekaman video pernyataan Prabowo telah memenangkan Pilpres. Kedua video tersebut didapatkannya melalui website layanan video streaming, youtube, dan rekaman berita salah satu stasiun televisi.

Nantinya, menurut Ade, Prabowo akan dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, pasal tersebut sama dengan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan ancaman tiga tahun penjara. (Knu)

Baca Juga: Sindir Klaim Kemenangan Prabowo, PDIP Umumkan Data Real Count Internal

#Prabowo Subianto #Pilpres 2019 #Pemilu 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masukan Diterima, Prabowo Janji Perbaiki Tata Kelola Perguruan Tinggi Indonesia
Presiden Prabowo Subianto menerima usulan akademisi dalam Sarasehan KSTI 2026. Fokus pada beasiswa doktor, riset BUMN, hilirisasi industri, dan kebebasan akademik.
Wisnu Cipto - Minggu, 28 Juni 2026
Masukan Diterima, Prabowo Janji Perbaiki Tata Kelola Perguruan Tinggi Indonesia
Indonesia
Kunci Negara Sukses di Mata Prabowo: Harus Berani Akui Kekurangan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan negara sukses adalah yang berani mengakui kekurangan dan menghadapi kesulitan. Kritik dan masukan akademisi akan ditindaklanjuti pemerintah.
Wisnu Cipto - Minggu, 28 Juni 2026
Kunci Negara Sukses di Mata Prabowo: Harus Berani Akui Kekurangan
Indonesia
Prabowo Siap Serap Aspirasi Anak Desa Lewat TikTok, Janji Segera Ditindaklanjuti
Prabowo menekankan bahwa keterbukaan tersebut mencerminkan sikap pemerintah dalam menghadapi setiap persoalan secara terbuka
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Prabowo Siap Serap Aspirasi Anak Desa Lewat TikTok, Janji Segera Ditindaklanjuti
Indonesia
Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra: Belum Kepikiran
Jokowi meminta PSI mengawal Prabowo-Gibran sampai dua periode. Gerindra pun langsung buka suara.
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra: Belum Kepikiran
Indonesia
Kemiskinan Naik di Tengah Pertumbuhan Ekonomi, Luhut: Bisa Jadi karena Kenaikan Harga
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan penyebab ekonomi turun hingga penduduk miskin bertambah. Hal itu disebabkan kenaikan harga.
Soffi Amira - Rabu, 24 Juni 2026
Kemiskinan Naik di Tengah Pertumbuhan Ekonomi, Luhut: Bisa Jadi karena Kenaikan Harga
Indonesia
Pemerintah Tetap Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter, ini Alasannya
Pemerintah memutuskan harga MinyaKita tetap Rp 15.700 per liter. Daya beli masyarakat tetap dijaga meski harga minyak sawit dunia naik.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Tetap Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter, ini Alasannya
Indonesia
Jokowi Ultah, Presiden Prabowo, Seskab Teddy hingga Gubernur DKI Jakarta Kirim Anggrek
Bunga anggrek milik Presiden Prabowo dan Seskab Teddy datang bersamaan.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
 Jokowi Ultah, Presiden Prabowo, Seskab Teddy hingga Gubernur DKI Jakarta Kirim Anggrek
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2030
Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan persiapan matang timnas Indonesia menjelang kualifikasi Piala Dunia 2030.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2030
Indonesia
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030, Erick Thohir: Harus Dipersiapkan secara Matang
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendukung timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2030. Ketum PSSI, Erick Thohir mengatakan, persiapannya harus matang.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030, Erick Thohir: Harus Dipersiapkan secara Matang
Bagikan