KKP Terbitkan Aturan HAM untuk Nelayan dan ABK

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Kamis, 10 Desember 2015
KKP Terbitkan Aturan HAM untuk Nelayan dan ABK

Ilustrasi nelayan: MerahPutih/Fachruddin Chalik

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Keuangan - Sebagai upaya mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim dunia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menancapkan tiga pilar pembangunan, yakni kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan.

Dari sisi kesejahteraan, KKP secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri tentang sistem dan sertifikasi hak asasi manusia (HAM) pada usaha perikanan. Peraturan tersebut merupakan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2015 dan baru dapat berlaku dua bulan ke depan yakni pada Februari 2016 mendatang.

"Sedianya peraturan ini sudah dapat berlaku sejak ditandatangani. Namun, secara praktiknya ini bisa berlaku efektif sekitar dua bulan ke depan. Karena masih dibutuhkan beberapa hal," ujar Ketua Satgas Ahmad Santosa di Gedung KKP, Jakarta, Kamis (10/12).

"Kami melalui KKP akan terlebih dahulu mengedukasikan Permenham ini khususnya kewajiban-kewajiban kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan ABK-ABK, misalnya seperti melarang transhipment di tengah laut. Supaya bisa terpantau," katanya.

Menurut Ahmad, dengan diberlakukannya Permen KKP ini, setidaknya dapat menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) para ABK. Mengingat pelanggaran HAM kerap terjadi di atas kapal. (rfd)

 

BACA JUGA:

  1. Diam-diam Pemerintah Setuju Perpanjang Kontrak Freeport?
  2. Polandia Minta Garuda Buka Rute Jakarta-Warsawa
  3. BKPM Susun Panduan Investasi e-Commerce
  4. Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak
  5. Tahun Depan, Menteri Susi Ingin Ekspor Ikan Dibatasi
#Kementerian Kelautan Dan Perikanan #Kesejahteraan Nelayan #KKP
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul beton di perairan Cilincing sudah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Indonesia
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Hasil verifikasi KKP menemukan tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Indonesia
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempat Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Nelayan pesisir Jakarta mengeluhkan keberadaan tanggul beton yang membentang di Pesisir Cilincing.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempat Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Berita Foto
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Ratusan kapal nelayan tradisional bersandar di Dermaga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Jum'at (11/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 11 Juli 2025
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Komisi IV DPR mendesak Menteri KKP untuk menindak tegas praktik penjualan pulau kecil.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Indonesia
KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Bagikan