KKP Terbitkan Aturan HAM untuk Nelayan dan ABK
MerahPutih Keuangan - Sebagai upaya mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim dunia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menancapkan tiga pilar pembangunan, yakni kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan.
Dari sisi kesejahteraan, KKP secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri tentang sistem dan sertifikasi hak asasi manusia (HAM) pada usaha perikanan. Peraturan tersebut merupakan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2015 dan baru dapat berlaku dua bulan ke depan yakni pada Februari 2016 mendatang.
"Sedianya peraturan ini sudah dapat berlaku sejak ditandatangani. Namun, secara praktiknya ini bisa berlaku efektif sekitar dua bulan ke depan. Karena masih dibutuhkan beberapa hal," ujar Ketua Satgas Ahmad Santosa di Gedung KKP, Jakarta, Kamis (10/12).
"Kami melalui KKP akan terlebih dahulu mengedukasikan Permenham ini khususnya kewajiban-kewajiban kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan ABK-ABK, misalnya seperti melarang transhipment di tengah laut. Supaya bisa terpantau," katanya.
Menurut Ahmad, dengan diberlakukannya Permen KKP ini, setidaknya dapat menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) para ABK. Mengingat pelanggaran HAM kerap terjadi di atas kapal. (rfd)
BACA JUGA: