KKB Pimpinan Askel Mabel Tembaki Warga Yalimo, 2 Orang Tewas
Evakuasi korban penembakan KKB di Yalimo, Papua Pegunungan. (ANTARA/HO/Dok Satgas Damai Cartenz)
MerahPutih.com - Kasus penembakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) kembali terjadi di Papua. Kali ini, KKB pimpinan Askel Mabel melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap dua orang di Yalimo, Papua Pegunungan.
Dua orang warga sipil korban penembakan bernama Efraim dan Abineno Tadona yang berprofesi sebagai tukang kayu itu sudah dimakamkan di kampung halamannya di Sulawesi Selatan.
Mereka diketahui menjadi korban setelah ada warga yang melapor mendengar bunyi tembakan dan dua korban ditemukan di dua lokasi berbeda di Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.
Baca juga:
Dari laporan yang diterima Satgas Damai Cartenz terungkap Askel Mabel dan kelompoknya melakukan penembakan serta penganiayaan yang menewaskan dua warga sipil pada Rabu (8/1) lalu.
"Saat ini tim Satgas Damai Cartenz masih melakukan pencarian terhadap Askel Mabel, mantan anggota Polres Yalimo," kata Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Brigadir Jenderal Polisi Faizal Rahmadani, dikonfirmasi di Jayapura, Senin (13/1).
Askel Mabel sendiri diketahui merupakan pecatan anggota Polri. Dia sebelumnya juga dilaporkan membawa kabur empat pucuk senjata api jenis AK 47 dari Polres Yalimo beserta amunisinya.
Baca juga:
Aparat Berhasil Lumpuhkan Pentolan KKB, Pernah Tembak Anggota Polri
"Saat ini yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) dan menjadi target tim penegakan hukum Satgas Damai Cartenz," kata Faizal, yang juga Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Belum Sepekan Operasi Zebra, 449 Ribu Kendaraan Terjaring Melanggar
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri