Headline

Kisruh Pekerja China di Morowali, Menaker: Jumlahnya Hanya 3000 Orang

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 25 Januari 2019
 Kisruh Pekerja China di Morowali, Menaker: Jumlahnya Hanya 3000 Orang

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. (Foto: Twitter/@KemnakerRI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri angkat bicara terkait kisruh tenaga kerja asing khususnya pekerja China di Morowali.

Menaker Hanif menegaskan bahwa jumlah pekerja China di Kawasan Industri Morowali hanya tiga ribu orang atau sekitar 10,7 persen dari total 28 ribu pekerja lapangan di sana.

"Contoh di Kawasan Industri Morowali. Investasi China di sana hingga saat ini membuka 28 ribu lapangan kerja. Dari 28 ribu lapangan kerja yang tersedia, tiga ribu orang diisi tenaga kerja China dan 25 ribu orang atau sebagian besar diisi oleh tenaga kerja Indonesia," kata Hanif melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (25/1).

Oleh sebab itu dia meminta masyarakat menyikapi dengan bijak investasi China di Indonesia, khususnya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pasalnya investasi Negeri Tirai Bambu tersebut mampu menyerap 25 ribu tenaga kerja Indonesia.

Ilustrasi pekerja China
WN Tiongkok diamankan pihak imigrasi (ANTARA FOTO)

"Apakah benar tenaga kerja asing, khususnya tenaga kerja China mengambil lapangan pekerjaan dari tenaga kerja lokal? Tidak benar. Karena tenaga kerja China yang ada di Indonesia sebagian besar adalah tenaga kerja China yang muncul sebagai konsekuensi adanya investasi dari sebuah negara," tutur Hanif.

Untuk itu, lanjut Hanif, seharusnya investasi negara lain, khususnya China, harus disyukuri karena membuka banyak kesempatan kerja baru bagi pekerja lokal.

"Kalau tidak ada investasi dari China justru 28 ribu lapangan kerja yang ada di Morowali menjadi tidak ada. Jadi jangan salah paham memahami masalah investasi dan tenaga kerja asing," ujar Hanif.

Menaker sebagaimana dilansir Antara berharap masyarakat tidak termakan hoaks seluruh pekerja di Morowali yang dipelintir menjadi demo TKA China atau demo menolak TKA China.

"Jangan termakan hoaks, jangan ikut menyebarkan hoaks, dan waspadai adu domba atau propaganda yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," pungkas Hanif Dhakiri.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Terpilih Jadi Modertor, Tommy Tjokro Harap Debat Capres Kedua "Cair"

#Serbuan Pekerja Tiongkok #Hanif Dhakiri #Menaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
Indonesia
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
Indonesia
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Informasi lebih lengkap mengenai program Pelatihan Vokasi Nasional ini dapat diakses melalui laman skilhub.kemenaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Indonesia
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Ombudsman menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Bagikan