Kisruh Kenaikan UKT, Legislator PDIP Minta Nadiem Tinjau Ulang Permendikbud
Legislator PDIP, Andreas Hugo Pareira. (Foto: Instagram/andreaspareira)
MerahPutih.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Tjitjik Tjahjandarie menyebut pendidikan di perguruan tinggi bersifat tersier.
Menurutnya, siswa siswi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah tidak harus melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi lantaran sifatnya hanya opsional atau pilihan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai Mendikbudristek Nadiem Makarim harus mendengar aspirasi perwakilan mahasiswa melalui BEM dan Rektor untuk mencari solusi atas mahalnya Uang Kuliah Tinggal (UKT).
“Saya kira Kemendikbud perlu mendengar lebih dulu dari perwakilan mahasiswa melalui BEM dan rektor di kampus-kampus untuk kemudian mencari solusinya,” kata Andreas kepada wartawan Jumat,(17/5).
Baca juga:
Menko PMK Perintahkan Kampus Tidak Tiba-Tiba Menaikkan UKT
Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) itu, pernyataan anak buah Nadiem Makarim soal protes kenaikan UKT tidak menjawab berbagai persoalan yang dihadapi mahasiswa. Oleh sebab itu, penting untuk mendengar suara perwakilan mahasiswa.
“Ibu Sesdikjen DIKTI Kemfikbud ini tidak menjawabi persoalan yang dihadapi mahasiswa,” tuturnya.
Baca juga:
UKT Dinyatakan Terlalu Tinggi, DPR Desak Perbaikan Tata Kelola Perguruan Tinggi
Lebih lanjut Andreas mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) komisi X dan perwakilan BEM beberapa kampus ditemukan penyebab dari rencana kenaikan UKT. Dia menyebut penyebabnya ada di regulasi yang termaktub dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 dan Kepmendikbud no 54 / P/ 2024.
"Menurut saya disebabkan ruang regulasi yang diberikan oleh Permendikbud no 2 tahun 2024 dan Kepmendikbud no 54 / P/ 2024,” jelas dia.
Baca juga:
Menteri Nadiem Apresiasi Inisiatif KPK Petakan Korupsi di Sektor Pendidikan
Oleh sebab itu, ia meminta Nadiem Makarim meninjau ulang dua payung hukum tersebut. Sebab, ada beberapa pasal di Permendikbud yang justru memberikan kewenangan terlalu besar kepada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU).
“Perlu ditinjau kembali dalam Permendikbud tersebut yang memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada PTNBH dan PTNBLU untuk secara leluasa menafsirkan pembiayaan Pendidikan Tinggi di kampus-kampusnya dan membebankan kepada mahasiswa,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Dapat Bintang Jasa Kehormatan PDIP, FX Rudyatmo Ngaku Tidak Dapat Penugasan Partai
Rakernas PDIP Tetapkan 'Merawat Pertiwi' sebagai Sikap Ideologis Hadapi Krisis Lingkungan
PDIP Suarakan Reformasi TNI-Polri, Tolak Dwifungsi dan Pastikan Loyalitas Tunggal pada Negara
Rakernas I PDIP Tegaskan Kedaulatan Politik, Kutuk Penculikan Presiden Maduro oleh AS
PDIP Desak Pilkada Langsung Tetap Dipertahankan, Usul Gunakan E-Voting
Rakernas Ditutup, PDIP Sebut Ada 8 Tantangan Indonesia
Kecup Prananda dan Puan ke Megawati di Peringatan HUT ke-53 PDIP