Kisruh Kenaikan UKT, Legislator PDIP Minta Nadiem Tinjau Ulang Permendikbud


Legislator PDIP, Andreas Hugo Pareira. (Foto: Instagram/andreaspareira)
MerahPutih.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Tjitjik Tjahjandarie menyebut pendidikan di perguruan tinggi bersifat tersier.
Menurutnya, siswa siswi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah tidak harus melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi lantaran sifatnya hanya opsional atau pilihan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai Mendikbudristek Nadiem Makarim harus mendengar aspirasi perwakilan mahasiswa melalui BEM dan Rektor untuk mencari solusi atas mahalnya Uang Kuliah Tinggal (UKT).
“Saya kira Kemendikbud perlu mendengar lebih dulu dari perwakilan mahasiswa melalui BEM dan rektor di kampus-kampus untuk kemudian mencari solusinya,” kata Andreas kepada wartawan Jumat,(17/5).
Baca juga:
Menko PMK Perintahkan Kampus Tidak Tiba-Tiba Menaikkan UKT
Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) itu, pernyataan anak buah Nadiem Makarim soal protes kenaikan UKT tidak menjawab berbagai persoalan yang dihadapi mahasiswa. Oleh sebab itu, penting untuk mendengar suara perwakilan mahasiswa.
“Ibu Sesdikjen DIKTI Kemfikbud ini tidak menjawabi persoalan yang dihadapi mahasiswa,” tuturnya.
Baca juga:
UKT Dinyatakan Terlalu Tinggi, DPR Desak Perbaikan Tata Kelola Perguruan Tinggi
Lebih lanjut Andreas mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) komisi X dan perwakilan BEM beberapa kampus ditemukan penyebab dari rencana kenaikan UKT. Dia menyebut penyebabnya ada di regulasi yang termaktub dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 dan Kepmendikbud no 54 / P/ 2024.
"Menurut saya disebabkan ruang regulasi yang diberikan oleh Permendikbud no 2 tahun 2024 dan Kepmendikbud no 54 / P/ 2024,” jelas dia.
Baca juga:
Menteri Nadiem Apresiasi Inisiatif KPK Petakan Korupsi di Sektor Pendidikan
Oleh sebab itu, ia meminta Nadiem Makarim meninjau ulang dua payung hukum tersebut. Sebab, ada beberapa pasal di Permendikbud yang justru memberikan kewenangan terlalu besar kepada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU).
“Perlu ditinjau kembali dalam Permendikbud tersebut yang memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada PTNBH dan PTNBLU untuk secara leluasa menafsirkan pembiayaan Pendidikan Tinggi di kampus-kampusnya dan membebankan kepada mahasiswa,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara

KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

Legislator Tegaskan Anggaran PTS Jauh dari Kata Merata, Minta Disetarakan dengan PTN

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
