Kisruh Kenaikan UKT, Legislator PDIP Minta Nadiem Tinjau Ulang Permendikbud

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Mei 2024
Kisruh Kenaikan UKT, Legislator PDIP Minta Nadiem Tinjau Ulang Permendikbud

Legislator PDIP, Andreas Hugo Pareira. (Foto: Instagram/andreaspareira)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Tjitjik Tjahjandarie menyebut pendidikan di perguruan tinggi bersifat tersier.

Menurutnya, siswa siswi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah tidak harus melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi lantaran sifatnya hanya opsional atau pilihan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai Mendikbudristek Nadiem Makarim harus mendengar aspirasi perwakilan mahasiswa melalui BEM dan Rektor untuk mencari solusi atas mahalnya Uang Kuliah Tinggal (UKT).

“Saya kira Kemendikbud perlu mendengar lebih dulu dari perwakilan mahasiswa melalui BEM dan rektor di kampus-kampus untuk kemudian mencari solusinya,” kata Andreas kepada wartawan Jumat,(17/5).

Baca juga:

Menko PMK Perintahkan Kampus Tidak Tiba-Tiba Menaikkan UKT

Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) itu, pernyataan anak buah Nadiem Makarim soal protes kenaikan UKT tidak menjawab berbagai persoalan yang dihadapi mahasiswa. Oleh sebab itu, penting untuk mendengar suara perwakilan mahasiswa.

“Ibu Sesdikjen DIKTI Kemfikbud ini tidak menjawabi persoalan yang dihadapi mahasiswa,” tuturnya.

Baca juga:

UKT Dinyatakan Terlalu Tinggi, DPR Desak Perbaikan Tata Kelola Perguruan Tinggi

Lebih lanjut Andreas mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) komisi X dan perwakilan BEM beberapa kampus ditemukan penyebab dari rencana kenaikan UKT. Dia menyebut penyebabnya ada di regulasi yang termaktub dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 dan Kepmendikbud no 54 / P/ 2024.

"Menurut saya disebabkan ruang regulasi yang diberikan oleh Permendikbud no 2 tahun 2024 dan Kepmendikbud no 54 / P/ 2024,” jelas dia.

Baca juga:

Menteri Nadiem Apresiasi Inisiatif KPK Petakan Korupsi di Sektor Pendidikan

Oleh sebab itu, ia meminta Nadiem Makarim meninjau ulang dua payung hukum tersebut. Sebab, ada beberapa pasal di Permendikbud yang justru memberikan kewenangan terlalu besar kepada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU).

“Perlu ditinjau kembali dalam Permendikbud tersebut yang memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada PTNBH dan PTNBLU untuk secara leluasa menafsirkan pembiayaan Pendidikan Tinggi di kampus-kampusnya dan membebankan kepada mahasiswa,” pungkasnya. (Pon)

#PDIP #Andreas Pereira #Kemendikbudristek #Perguruan Tinggi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Politisi PDIP ini menduga tuntutan tersebut lahir dari narasi dan persepsi negatif di publik mengenai kinerja DPR
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Berita Foto
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto (kanan), Anggota Fraksi Banyu Biru (kedua kanan), menerima audiensi pengurus asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) di antaranya Armand Maulana (kiri) dan Ariel NOAH (tengah), di Ruang Fraksi PDIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Indonesia
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara).
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Indonesia
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Makna Sumpah Pemuda tidak hanya soal persatuan teritorial, tetapi juga semangat kebangsaan dan kesadaran geopolitik yang menjadi fondasi kuat Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Indonesia
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Generasi muda tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Indonesia
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Ia menilai, bahwa Soeharto merupakan sosok pelanggar HAM.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
Meminta agar penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dilakukan secara business to business (B2B).
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
Bagikan