MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana sempat melawan saat menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kemneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menolak memberikan ponsel ketika hendak dilakukan penyitaan.
"Kami mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).
Argo menjelaskan Eggi akhirnya bersedia memberikan ponselnya ketika menjalani pemeriksaan lanjutan selepas buka puasa. "Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Kabid Humas.
Karena beberapa alasan itu, kata Argo, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik juga memiliki alat bukti sehingga menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus makar.
"Ya penyidik 'kan sudah memeriksa saksi, ahli dan ada juga barang bukti, semuanya sudah terpenuhi. Kemudian juga kemarin sudah gelar perkara, penetapan status sebagai tersangka, dan kita panggil sebagai tersangka," tutup Argo.
Lebih jauh, Argo menjelaskan Eggi kembali menjalani pemeriksaan hari ini. Kata dia penyidik punya waktu 1X24 jam untuk menentukan apakah Eggi akan ditahan atau tidak. "Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tsk (tersangka) ditahan atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Eggi disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lamanya sejak pukul 16.30 WIB, Senin 13 Mei 2019 di Markas Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak pagi tadi. (Knu)