Kini, Bayar Pakai QR Code Bisa Sampai Rp 20 Juta Per Transaksi
Bank Indonesia. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPuth.com - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal ini seiring target transaksi QRIS bertambah 15 juta dari yang sebelumnya sebanyak 12 juta transaksi pada 2021.
"Batas limit QRIS kami gandakan dari yang kemarin baru saja dinaikkan menjadi Rp 10 juta, sekarang menjadi Rp20 juta per transaksi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BI bersama CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (11/12).
Baca Juga:
Pencurian Data Bank Indonesia Terus Berlanjut, Pakar: Ransomware Conti Sangat Berbahaya
Ia menjelaskan, transaksi QRIS kini juga bisa dilakukan antarnegara, seperti dengan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.
Menurut Perry, berbagai perluasan QRIS tersebut merupakan bagian dari Visi Blueprint Sistem Pembayaran Nasional 2025 yang telah diluncurkan sejak Mei 2019.
"Diharapkan saat ini seluruh pihak bisa mendukung digitalisasi dengan menggunakan QRIS dalam melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.
Selain QRIS, salah satu bentuk digitalisasi pembayaran oleh BI yaitu BI-FAST yang baru saja diluncurkan pada Desember 2021.
"BI-FAST ini menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), jadi betul-betul dahsyat karena 24 jam dalam tujuh hari terus berjalan dan tidak pernah tidur," tuturnya.
Dengan BI-FAST, ia menyebutkan masyarakat bisa mengirim uang hingga Rp 250 juta secara real time dengan biaya yang murah, yakni maksimal Rp 2.500 per transaksi. (Asp)
Baca Juga:
24 Ribu Lebih Orang Tekan Petisi Batalkan Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
7 Cara Tercepat Dapat Uang di The Forge Roblox, Pemula Auto Sultan!
Pintu Perkuat Edukasi Aset Kripto Lewat Kolaborasi Lintas Industri dengan tiket.com
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin