Ketum PPP: Kejar dan Bongkar Aktor Intelektual Penebar Kebencian

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 26 Agustus 2017
Ketum PPP: Kejar dan Bongkar Aktor Intelektual Penebar Kebencian

Ketua DPP PPP Romahurmuziy (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menegaskan aktor intelektual kelompok penebar kebencian harus ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Pemerintah perlu melakukan penertiban dan aparat penegak hukum harus memproses seluruh akun yang menebar kebencian," kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (25/8) kemarin.

Menurutnya, terkait keberhasilan aparat Kepolisian yang menangkap sindikat penyedia jasa pembuat konten bermuatan kebencian dan "hoax" yang menggunakan nama Saracen.

Dia menilai penanggungjawab intelektual justru jauh lebih berbahaya dibanding pelaku di lapangan. Karena menurut dia, apabila operator dipatahkan, maka dengan mudah pelaku intelektual dapat dengan mudah menyewa operator lainnya.

"Karenanya, Polri perlu lebih proaktif dalam menjaring ujaran kebencian," ujarnya pula.

Romahurmuziy mengatakan penertiban dan pemrosesan juga harus dilakukan bukan hanya terhadap akun yang terorganisir melainkan juga akun pribadi. Menurutnya, hal yang dilakukan oleh para penebar kebencian merusak persatuan dan kesatuan bangsa dan tindakan mereka juga mengganggu soliditas anak bangsa.

"Sudah sepantasnya akun pribadi maupun yang terorganisir, bisa dijerat dengan UU ITE. Polri juga tidak perlu menunggu ada laporan mengenai ujaran kebencian, karena ini bukan delik aduan," katanya lagi.

Romi menegaskan terapi kejut itu perlu dilakukan agar bisnis yang mengeksploitasi kebencian dan fitnah, tidak semakin membesar karena bisnis fitnah dan "hoax" muncul sebagai konsekuensi dari dunia maya.

"Pada sisi lain, bisnis fitnah laris manis karena ada yang mengorder. Karenanya, pemrosesan dan penertiban yang dilakukan, tidak boleh berhenti pada operator teknis," katanya lagi.

Dia juga mengimbau Polri untuk memonitor grup-grup "chat" karena sebaran ujaran kebencian banyak beredar di sana dan selama ini tidak terpantau dibanding sirkulasi di media sosial yang lebih terbuka.

Ia mengatakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah memberikan peluang kepada penegak hukum untuk memonitor tetapi memang harus ada peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya.

Menurut dia, apabila terkait dengan sanksi, maka harus dituangkan dalam PP sebab tidak bisa hanya bergantung pada peraturan Kapolri atau pun derivasi dari UU.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri meringkus sindikat penyedia jasa pembuat konten bermuatan kebencian dan "hoax" yang menggunakan nama Saracen. Polisi mengamankan tiga orang, yakni MFT (43 tahun), JAS (32), dan SRN (32) yang memiliki peran berbeda dan ditangkap pada tiga lokasi berbeda.(*)

#DPP PPP #Saracen #Muhammad Romahurmuziy #Ujaran Kebencian #UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Bagikan