Ketum Parpol Diminta Bikin Kesepakatan Tidak Kampanye Undang Massa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 21 September 2020
Ketum Parpol Diminta Bikin Kesepakatan Tidak Kampanye Undang Massa

Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: Net

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, Dr Emrus Sihombing, meminta para ketua umum partai politik perlu bertemu dan bersepakat untuk tidak menggelar kampanye langsung dengan mengerahkan massa demi menekan angka penyebaran Covid-19.

"Ketua-ketua umum parpol berkumpul membuat kesepakatan tidak boleh ada kampanye langsung mengundang massa, baik di dalam maupun luar ruangan," ujar Emrus saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/9).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ahli Buka-bukaan Bahwa COVID-19 Bukan Penyakit Mematikan

Jika para ketum parpol mau bersepakat tak ada kampanye mengundang massa, maka ia yakin kader-kader parpol pasti akan patuh dengan perintah ketua umumnya, apalagi kondisi sosiologis politik di Indonesia menunjukkan fenomena tersebut.

"Semua (kader) partai manut sama ketua umumnya. Mana partai yang kadernya tidak patuh? Artinya, bukan hanya sekadar kesepakatan tidak berkampanye langsung, tetapi kesepakatan juga terkait sanksi bagi kader yang melanggar," beber dia.

Emrus Sihombing
Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing

Bahkan, direktur Eksekutif Emrus Corner itu mengacungi jempol jika ada parpol yang berani memberikan sanksi berupa penarikan dari kontestasi pilkada bagi kadernya yang ngeyel melanggar.

"Sekali melanggar kasih sanksi peringatan. Tapi kalau 3-4 kalinya melanggar ditarik dari pilkada. Tegas. Sanksinya harus disepakati, diserahkan Bawaslu untuk menegakkan. Para ketua umum parpol kan negarawan, berkumpullah, buat kesepakatan," tegasnya.

Baca Juga:

Pandemi Corona Diklaim Tak Mampu Kembalikan Kehidupan Normal Seperti Sedia Kala

Jika harus membuat regulasi lagi, termasuk Peraturan KPU, Sihombing mengkhawatirkan prosesnya yang lama, apalagi jika dalam perjalanannya mendapatkan pertentangan dari pihak-pihak tertentu.

"Bagaimana dengan calon independen? Kan ada pertanyaan seperti itu pasti. Nah, peraturan bisa dibuat KPU untuk calon independen ini, merujuk pada kesepakatan yang dibuat ketua-ketua umum parpol tadi," tutupnya. (Asp)

#PemiluKada
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Bagikan