Ketua RT Dalangi Persekusi Dua Sejoli di Cikupa
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif. (Facebook Sabilul Arif)
MerahPutih.com - Polisi telah mengamankan enam orang terkait kasus persekusi dua sejoli, R dan MA di Cikupa, Tangerang yang terjadi pada Sabtu (11/11) malam lalu. Otak dari penggerebekan itu adalah seorang ketua RT.
Menurut Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif, T, turut melakukan penggerebekan di rumah kos MA. Bahkan, ketua RT itu yang memobilisasi massa.
"Jadi, T ini berperan sebagai pelaku yang mendobrak pintu rumah kos MA dan memobilisasi massa. Bahkan, T sempat mengatakan kepada massa agar tidak main hakim sendiri tapi justru dia melakukan pemukulan terhadap R," kata Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif di Tangerang, Banten, Selasa (14/11).
Setelah itu, kedua korban, yakni R, yang sudah tak berbusana, dan kekasihnya MA diarak ke rumah RW. Di tengah jalan, baju MA dibuka paksa oleh salah seorang tersangka. Selain itu, massa juga memukuli R.
"Sesampainya di rumah Ketua RW, korban kembali menerima pukulan. Ketua RW ikut melakukan pemukulan," sambung Sabilul.
Awalnya, polisi menahan tiga orang yakni G, T, dan A. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, jumlah pelaku bertambah tiga orang, yakni I, S, dan N.
Kini, keenam orang itu, yakni G, T, A, I, S, dan N menyandang status sebagai tersangka. Para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.
Kronologis
Dijelaskan Sabilul, aksi main hakim itu terjadi ketika sekelompok warga menggerebek kontrakan yang disewa MA di Kampung Kadu RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/11) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, R hendak mengantar makanan. Tapi, setelah keluar dari kamar mandi untuk menggosok gigi tiba-tiba massa sudah berkumpul dan memaksa R dan MA mengaku berbuat mesum.
Baik R maupun MA sudah menjelaskan bahwa mereka tidak berbuat mesum, tapi massa tak mengindahkan. Parahnya, aksi penggerebekan itu direkam dan video yang berdurasi sekitar 53 detik itu menjadi viral media sosial.
Polisi segera bergerak mencari tahu. Berdasarkan pengakuan para korban diketahui memang benar telah terjadi tindakan penganiayaan.
"Seusai melakukan visum et repertum ditemukan luka memar dan lebam pada kedua korban. Langkah selanjutnya Polisi menyiapkan psikiater untuk pemulihan kejiwaan kedua korban, R dan MA," kata Sabilul.
Sabilul menegaskan kedua korban, R dan MA tidak berbuat mesum. Secara tegas, ia mengatakan polisi akan menindak aksi penganiayaan yang dilakukan para tersangka. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Siswi Strada Tangerang Hilang Sepekan Diduga Diculik, Polisi Gali Informasi dari Sekolah
Ponsel Siswi SMA Strada Tangerang Hilang Diduga Dibawa Lari Laki-Laki Terdeteksi di Manggarai
Soundwich: Babak Terakhir, saat Tangerang Raya Menutup Perjalanan Musik dengan Bunyi dan Pelukan
Peringati Hari Penglihatan Dunia Rohto Bagikan 1.200 Kacamata Gratis bagi Anak Sekolah
Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Masih Diburu, Siswa Tetap Belajar Saat Kejadian
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Minta Tebusan US$ 30 Ribu
Ribuan Warga Terkena Ispa Akibat Pembakaran Lapak Limbah Ilegal, Virus dan Bakteri Dapat Menular
Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun