Ketua RT Dalangi Persekusi Dua Sejoli di Cikupa


Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif. (Facebook Sabilul Arif)
MerahPutih.com - Polisi telah mengamankan enam orang terkait kasus persekusi dua sejoli, R dan MA di Cikupa, Tangerang yang terjadi pada Sabtu (11/11) malam lalu. Otak dari penggerebekan itu adalah seorang ketua RT.
Menurut Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif, T, turut melakukan penggerebekan di rumah kos MA. Bahkan, ketua RT itu yang memobilisasi massa.
"Jadi, T ini berperan sebagai pelaku yang mendobrak pintu rumah kos MA dan memobilisasi massa. Bahkan, T sempat mengatakan kepada massa agar tidak main hakim sendiri tapi justru dia melakukan pemukulan terhadap R," kata Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif di Tangerang, Banten, Selasa (14/11).
Setelah itu, kedua korban, yakni R, yang sudah tak berbusana, dan kekasihnya MA diarak ke rumah RW. Di tengah jalan, baju MA dibuka paksa oleh salah seorang tersangka. Selain itu, massa juga memukuli R.
"Sesampainya di rumah Ketua RW, korban kembali menerima pukulan. Ketua RW ikut melakukan pemukulan," sambung Sabilul.
Awalnya, polisi menahan tiga orang yakni G, T, dan A. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, jumlah pelaku bertambah tiga orang, yakni I, S, dan N.
Kini, keenam orang itu, yakni G, T, A, I, S, dan N menyandang status sebagai tersangka. Para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.
Kronologis
Dijelaskan Sabilul, aksi main hakim itu terjadi ketika sekelompok warga menggerebek kontrakan yang disewa MA di Kampung Kadu RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/11) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, R hendak mengantar makanan. Tapi, setelah keluar dari kamar mandi untuk menggosok gigi tiba-tiba massa sudah berkumpul dan memaksa R dan MA mengaku berbuat mesum.
Baik R maupun MA sudah menjelaskan bahwa mereka tidak berbuat mesum, tapi massa tak mengindahkan. Parahnya, aksi penggerebekan itu direkam dan video yang berdurasi sekitar 53 detik itu menjadi viral media sosial.
Polisi segera bergerak mencari tahu. Berdasarkan pengakuan para korban diketahui memang benar telah terjadi tindakan penganiayaan.
"Seusai melakukan visum et repertum ditemukan luka memar dan lebam pada kedua korban. Langkah selanjutnya Polisi menyiapkan psikiater untuk pemulihan kejiwaan kedua korban, R dan MA," kata Sabilul.
Sabilul menegaskan kedua korban, R dan MA tidak berbuat mesum. Secara tegas, ia mengatakan polisi akan menindak aksi penganiayaan yang dilakukan para tersangka. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Bakal Terjadi Perubahan Suhu Selama Satu Pekan Mendatang, Warga Harus Jaga Kesehatan

Ciledug Indah Masih Dikepung Banjir, Tarif Ojek Gerobak Seorang Rp 10 Ribu

10 Rekomendasi Mie Ayam Terbaik di Tangerang Berdasarkan Rating Google, Mana Favoritmu?

Siap Siap! Kota Tangerang Gelar Bursa Kerja Virtual 15 Juni 2025 Ada Perusahaan Lokal dan Nasional Terlibat

23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak

Pramono Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2

Anak Sekolah Gratis Naik Bus Tayo dan Angkot Si Benteng Tangerang

Anak Berusia 4 Tahun Tewas Terbakar di Tangerang, Pelaku Diduga Oknum Sekuriti

Satpam Bandara Soetta Tega Bakar Bocah 4 Tahun Hingga Tewas, Statusnya Kini Buron
