Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Kesepakatan Soal Kuota Haji
Tenda jemaah haji asal Indonesia yang beristirahat mirip barak pengunsian di Mina, Arab Saudi. Senin (17/6/2024). ANTARA/HO-Humas DPR RI
MerahPutih.com - Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Tahun 2024 Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama telah melanggar kesepakatan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai BPIH Tahun 2024.
“Karena berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241 ribu jamaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jamaah haji khusus,” kata Wachid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/6).
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini, pembagian kuota haji mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen.
"Dengan demikian kuota haji regular ditetapkan sebesar 92 persen, sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 27 November 2023," imbuhnya.
Baca juga:
Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Solo Tiba di Tanah Air, Langsung Sujud Syukur
Namun, kata Wachid, pada Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji regular dan 27.680 jamaah haji khusus.
Artinya dari 241.000 kuota haji Indonesia tahun 2024, Kemenag membagi 221 ribu kuota regular dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus, serta 20 ribu kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji regular dan 50 persen haji khusus.
“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ungkapnya.
Menurut Timwas Haji DPR ini, pembagian kuota dengan komposisi 92-8 persen ini sangat penting sebab antrean jamaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus.
Baca juga:
Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat di fase Armuzna Menurun Tahun Ini
Oleh karenanya, Wachid meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.
“Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun," ujarnya.
Karena itu, politikus Gerindra ini mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jamaah haji.
Wachid ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan. “Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus,” pungkasnya. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Biaya Haji Turun Rp 2 Juta Per Jemaah, DPR Ingatkan Soal Kualitas Layanan
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Angin Segar untuk Jemaah! Komisi VIII dan Kementerian Haji Mulai Nego Harga Ongkos Naik Haji
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah