Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Kesepakatan Soal Kuota Haji

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Minggu, 23 Juni 2024
Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Kesepakatan Soal Kuota Haji

Tenda jemaah haji asal Indonesia yang beristirahat mirip barak pengunsian di Mina, Arab Saudi. Senin (17/6/2024). ANTARA/HO-Humas DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Tahun 2024 Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama telah melanggar kesepakatan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai BPIH Tahun 2024.

“Karena berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241 ribu jamaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jamaah haji khusus,” kata Wachid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/6).

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini, pembagian kuota haji mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen.

"Dengan demikian kuota haji regular ditetapkan sebesar 92 persen, sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 27 November 2023," imbuhnya.

Baca juga:

Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Solo Tiba di Tanah Air, Langsung Sujud Syukur

Namun, kata Wachid, pada Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji regular dan 27.680 jamaah haji khusus.

Artinya dari 241.000 kuota haji Indonesia tahun 2024, Kemenag membagi 221 ribu kuota regular dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus, serta 20 ribu kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji regular dan 50 persen haji khusus.

“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ungkapnya.

Menurut Timwas Haji DPR ini, pembagian kuota dengan komposisi 92-8 persen ini sangat penting sebab antrean jamaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus.

Baca juga:

Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat di fase Armuzna Menurun Tahun Ini

Oleh karenanya, Wachid meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.

“Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun," ujarnya.

Karena itu, politikus Gerindra ini mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jamaah haji.

Wachid ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan. “Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus,” pungkasnya. (pon)

#Kuota Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Biaya Haji Turun Rp 2 Juta Per Jemaah, DPR Ingatkan Soal Kualitas Layanan
Penurunan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Biaya Haji Turun Rp 2 Juta Per Jemaah, DPR Ingatkan Soal Kualitas Layanan
Berita
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
BPIH 2026 resmi Rp87,4 juta, turun Rp2,8 juta. Jawa Timur dapat kuota haji terbanyak. Simak rincian biaya dan kuota per provinsi di sini.
ImanK - Rabu, 29 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
Indonesia
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Komisi VIII meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang ditunjuk memperbaiki kinerja dan menyerahkan seluruh dokumen kontraktual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Indonesia
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam penentuan biaya perjalanan haji
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Indonesia
Angin Segar untuk Jemaah! Komisi VIII dan Kementerian Haji Mulai Nego Harga Ongkos Naik Haji
Komisi VIII DPR menargetkan pembahasan BPIH ini dapat rampung pada November
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Angin Segar untuk Jemaah! Komisi VIII dan Kementerian Haji Mulai Nego Harga Ongkos Naik Haji
Indonesia
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Sektor umrah dan haji diklaim selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Biaya haji reguler tahun lalu berkisar di angka Rp 89,4 juta, angka itu turun dari periode sebelumnya Rp 93,4 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Indonesia
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Dalam sidang kabinet itu, Prabowo sempat menyinggung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan sedang berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Bagikan