Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Kesepakatan Soal Kuota Haji

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Minggu, 23 Juni 2024
Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Kesepakatan Soal Kuota Haji

Tenda jemaah haji asal Indonesia yang beristirahat mirip barak pengunsian di Mina, Arab Saudi. Senin (17/6/2024). ANTARA/HO-Humas DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Tahun 2024 Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama telah melanggar kesepakatan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai BPIH Tahun 2024.

“Karena berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241 ribu jamaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jamaah haji khusus,” kata Wachid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/6).

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini, pembagian kuota haji mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen.

"Dengan demikian kuota haji regular ditetapkan sebesar 92 persen, sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 27 November 2023," imbuhnya.

Baca juga:

Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Solo Tiba di Tanah Air, Langsung Sujud Syukur

Namun, kata Wachid, pada Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji regular dan 27.680 jamaah haji khusus.

Artinya dari 241.000 kuota haji Indonesia tahun 2024, Kemenag membagi 221 ribu kuota regular dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus, serta 20 ribu kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji regular dan 50 persen haji khusus.

“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ungkapnya.

Menurut Timwas Haji DPR ini, pembagian kuota dengan komposisi 92-8 persen ini sangat penting sebab antrean jamaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus.

Baca juga:

Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat di fase Armuzna Menurun Tahun Ini

Oleh karenanya, Wachid meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.

“Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun," ujarnya.

Karena itu, politikus Gerindra ini mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jamaah haji.

Wachid ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan. “Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus,” pungkasnya. (pon)

#Kuota Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Terkait jadwal keberangkatan, kloter pertama jemaah haji Jawa Tengah dijadwalkan mulai bergerak pada April 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyidik juga menelusuri peran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan penyusunan kloter ini meliputi penempatan hotel di Makkah dan Madinah, termasuk pembagian Kloter dan ketua kelompoknya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Indonesia
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya perbedaan pandangan soal penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan