Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juni 2021
Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita (RJ) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tangsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 miliar lebih. (Foto Antara/Fadzar Ilham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan.

Rita yang keluar dari gedung Kejari Tangerang Selatan menggunakan rompi tahanan berwarna pink diduga telah menerima dana suap. Selain itu, negara rugi Rp 1,12 miliar dalam pemberian dana hibah. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.

Baca Juga:

KONI Papua Beri Opsi Gelar PON XX Tanpa Penonton

Penetapan Rita sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus, menyusul salah seorang rekannya yang bernama Suharyo selaku Bendahara Umum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa pada 4 Juni 2021 lalu.

Tim penyidik telah melakukan pengembangan, sehingga penyidik kembali menetapkan satu tersangka pada kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2019 yakni RJ selaku ketua KONI Tangerang Selatan.

"Ini merupakan pengembangan dari tersangka Suharyo," ujar Kepala Kejari Tangerang Selatan, Aliansyah kepada wartawan, Kamis (10/6).

Aliansyah melanjutkan, tersangka RJ nantinya akan menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Tangerang. Untuk tersangka RJ akan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, dimulai Kamis (10/6) sampai dengan 20 hari kedepan.

Kepengurusan KONI Tangsel. (Foto: KONI Tangsel)
Kepengurusan KONI Tangsel. (Foto: KONI Tangsel)

Dalam kasus ini, ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 1999 sebagaimana telah diubah juncto 55 Ayat 1 ke1 KUHP, Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Kejari Tangsel telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu, Suharyo yang merupakan bendahara umum KONI Tangsel. SHR diduga telah memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangsel. Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut dibiayai dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Garap 48 Pejabat dan Staf KONI Pusat Terkait Korupsi Dana Hibah

#KONI #Tangerang Selatan Banten #Olah Raga #Dana Hibah
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Indonesia Para Badminton International 2025 Diikuti 124 Atlet dari 25 Negara
kejuaraan di Solo ini memiliki arti strategis untuk menjaga tradisi juara sekaligus mengamankan posisi dalam perburuan tiket Paralimpiade.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Indonesia Para Badminton International 2025 Diikuti 124 Atlet dari 25 Negara
Indonesia
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Sudah ditetapkan tersangka.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Indonesia
Ledakan Hancurkan Gedung 4 Lantai Nucleus Farma, Kapolres Tangsel Pastikan Bukan Bom
Tim Jibom bersama ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti ledakan.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Ledakan Hancurkan Gedung 4 Lantai Nucleus Farma, Kapolres Tangsel Pastikan Bukan Bom
Indonesia
TKP Ledakan Gedung Nucleus Farma Tangsel Steril, Gegana Tak Temukan Sisa Residu Bahan Peledak
Ledakan Gedung Nucleus Farma Tangsel pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 20.30 WIB.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
TKP Ledakan Gedung Nucleus Farma Tangsel Steril, Gegana Tak Temukan Sisa Residu Bahan Peledak
Indonesia
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak tahun 1976 sebagai kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Indonesia
Leony Soroti Anggaran Tangsel, Tokoh Muda: Saatnya Duduk Bersama Cari Solusi
Leony Vitria menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan dan anggaran Pemkot Tangsel yand dinilai tidak sebanding dengan alokasi untuk kesejahteraan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Leony Soroti Anggaran Tangsel, Tokoh Muda: Saatnya Duduk Bersama Cari Solusi
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Artis Leony Vitria sempat menjadi sorotan setelah membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya di Tangerang Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Indonesia
Ledakan di Pamulang Dipicu Kebocoran Tabung Elpiji 12 Kg
Akumulasi gas yang terkumpul di ruangan tertutup menyebabkan ledakan dahsyat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Ledakan di Pamulang Dipicu Kebocoran Tabung Elpiji 12 Kg
Fun
Biaya Korban Ledakan Pamulang Ditanggung Pemkot Tangsel, Tapi Hanya yang Masuk RS
Tujuh warga dilaporkan menjadi korban ledakan yang terjadi di kawasan RT/RW 03/01, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, pada Jumat (12/9) dini hari.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Biaya Korban Ledakan Pamulang Ditanggung Pemkot Tangsel, Tapi Hanya yang Masuk RS
Bagikan