Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah


Ketua KONI Tangsel Rita Juwita (RJ) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tangsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 miliar lebih. (Foto Antara/Fadzar Ilham)
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan.
Rita yang keluar dari gedung Kejari Tangerang Selatan menggunakan rompi tahanan berwarna pink diduga telah menerima dana suap. Selain itu, negara rugi Rp 1,12 miliar dalam pemberian dana hibah. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.
Baca Juga:
KONI Papua Beri Opsi Gelar PON XX Tanpa Penonton
Penetapan Rita sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus, menyusul salah seorang rekannya yang bernama Suharyo selaku Bendahara Umum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa pada 4 Juni 2021 lalu.
Tim penyidik telah melakukan pengembangan, sehingga penyidik kembali menetapkan satu tersangka pada kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2019 yakni RJ selaku ketua KONI Tangerang Selatan.
"Ini merupakan pengembangan dari tersangka Suharyo," ujar Kepala Kejari Tangerang Selatan, Aliansyah kepada wartawan, Kamis (10/6).
Aliansyah melanjutkan, tersangka RJ nantinya akan menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Tangerang. Untuk tersangka RJ akan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, dimulai Kamis (10/6) sampai dengan 20 hari kedepan.

Dalam kasus ini, ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 1999 sebagaimana telah diubah juncto 55 Ayat 1 ke1 KUHP, Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Kejari Tangsel telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu, Suharyo yang merupakan bendahara umum KONI Tangsel. SHR diduga telah memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangsel. Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut dibiayai dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Garap 48 Pejabat dan Staf KONI Pusat Terkait Korupsi Dana Hibah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Biaya Korban Ledakan Pamulang Ditanggung Pemkot Tangsel, Tapi Hanya yang Masuk RS

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh

Tangsel Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Langit Gelap Sejak Siang Tadi

Warga Masih Doyan Main Bola, Rencana Lapangan Kedoya Jadi Arena Padel Batal

KPK Maraton Periksa 17 Orang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang

Tim Nasional Voli Putra Hajar Kazakhstan, Sisakan Pertandingan Lawan Hong Kong dan China

MRT Jakarta Berencana Perluas Jalur Hingga Tangerang Selatan Tanpa APBD

Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Tangerang Selatan Dikepung Banjir, Ketinggian Air Capai 110 Cm di Bintaro

Wamenpora Taufik Hidayat Apresiasi OPPO Make Your Moment: Dari Bulu Tangkis, Berharap Kobarkan Semangat Juang dan Solidaritas
