Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juni 2021
Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita (RJ) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tangsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,1 miliar lebih. (Foto Antara/Fadzar Ilham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan.

Rita yang keluar dari gedung Kejari Tangerang Selatan menggunakan rompi tahanan berwarna pink diduga telah menerima dana suap. Selain itu, negara rugi Rp 1,12 miliar dalam pemberian dana hibah. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.

Baca Juga:

KONI Papua Beri Opsi Gelar PON XX Tanpa Penonton

Penetapan Rita sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus, menyusul salah seorang rekannya yang bernama Suharyo selaku Bendahara Umum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa pada 4 Juni 2021 lalu.

Tim penyidik telah melakukan pengembangan, sehingga penyidik kembali menetapkan satu tersangka pada kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2019 yakni RJ selaku ketua KONI Tangerang Selatan.

"Ini merupakan pengembangan dari tersangka Suharyo," ujar Kepala Kejari Tangerang Selatan, Aliansyah kepada wartawan, Kamis (10/6).

Aliansyah melanjutkan, tersangka RJ nantinya akan menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Tangerang. Untuk tersangka RJ akan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, dimulai Kamis (10/6) sampai dengan 20 hari kedepan.

Kepengurusan KONI Tangsel. (Foto: KONI Tangsel)
Kepengurusan KONI Tangsel. (Foto: KONI Tangsel)

Dalam kasus ini, ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 1999 sebagaimana telah diubah juncto 55 Ayat 1 ke1 KUHP, Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Kejari Tangsel telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu, Suharyo yang merupakan bendahara umum KONI Tangsel. SHR diduga telah memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangsel. Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut dibiayai dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Garap 48 Pejabat dan Staf KONI Pusat Terkait Korupsi Dana Hibah

#KONI #Tangerang Selatan Banten #Olah Raga #Dana Hibah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TPA Cipeucang Overload, Pemprov DKI Bantu Banten Tangani Sampah Tangsel
Pemprov DKI Jakarta siap membantu Provinsi Banten menangani krisis sampah di Tangerang Selatan dengan mengirimkan kendaraan angkut.
Ananda Dimas Prasetya - 11 menit lalu
TPA Cipeucang Overload, Pemprov DKI Bantu Banten Tangani Sampah Tangsel
Olahraga
Menpora Ultimatum 3 Federasi Bereskan Masalah Dualisme Kepengurusan
Menpora Erick Thohir menyiapkan opsi ambil alih federasi olahraga untuk mengatasi dualisme kepengurusan.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Menpora Ultimatum 3 Federasi Bereskan Masalah Dualisme Kepengurusan
Olahraga
ASEAN Para Games 2025 Thailand Berakhir, Estafet Diberikan Pada Malaysia
Negara tuan rumah SEA Games juga bertindak sebagai tuan rumah ASEAN Para Games pada periode yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
ASEAN Para Games 2025 Thailand  Berakhir, Estafet Diberikan Pada Malaysia
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Status Darurat Sampah di Kota Tangerang Selatan Diperpanjang
Perpanjangan itu didasari hasil evaluasi status darurat sampah tahap pertama yang berakhir pada Senin (5/1)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Status Darurat Sampah di Kota Tangerang Selatan Diperpanjang
Olahraga
Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025, Kamis (11/12): Indonesia Kumpulkan 46 Medali, Tempel Ketat Vietnam
Dari total sembilan medali emas yang didapatkan Tim Indonesia, dua di antaranya disumbangkan oleh cabor Renang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Desember 2025
Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025, Kamis (11/12): Indonesia Kumpulkan 46 Medali, Tempel Ketat Vietnam
Olahraga
SEA Games 2025: Jadwal Pertandingan Bisbol, Bulu Tangkis, Sepak Bola, Hoki 5s, dan Handball
Indonesia juga akan menurunkan wakil di cabor Hoki 5s dan Handball
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
SEA Games 2025: Jadwal Pertandingan Bisbol, Bulu Tangkis, Sepak Bola, Hoki 5s, dan Handball
Indonesia
17 Wilayah Tangerang Selatan Banjir, Genangan Tertinggi di Perumahan Puri Bintaro Indah
Banjir menyusul hujan deras yang terjadi sejak Selasa (18/11) siang.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
17 Wilayah Tangerang Selatan Banjir, Genangan Tertinggi di Perumahan Puri Bintaro Indah
Indonesia
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Dibully, Belum Ada Tersangka
Namun, hingga kini Polres Tangerang Selatan belum menetapkan satupun orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang berujung kematian korban.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Dibully, Belum Ada Tersangka
Indonesia
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Penyidik Polres Tangsel telah mendatangi sekolah untuk meminta keterangan kepala sekolah, wali kelas, serta saksi pelajar yang mengetahui kejadian.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bully dan Viral, Polisi Lakukan Investigasi Cari Bukti Pidana
Bagikan