Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ketua Komisi II DPR: Keputusan MA Terkait Status Ahok Tepat

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 Februari 2017
  Ketua Komisi II DPR: Keputusan MA Terkait Status Ahok Tepat

Komisi II DPR (Foto: Twitter @DPR_RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menilai tepat keputusan Mahkamah Agung yang menolak untuk memberikan pendapat terhadap status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seperti permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Saya kira alasan MA benar, mereka tidak mau ganggu proses sidang yang sedang berlangsung," kata Amali di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (22/2).

Dia mengatakan pascakeputusan MA itu maka diserahkan sepenuhnya kepada Mendagri sehingga dirinya mempersilahkan Mendagri dan jajarannya mengkaji, menelaah dan memutuskannya.

Politisi Partai Golkar itu menilai setiap keputusan harus ada pertanggung jawabannya namun dirinya meyakini Mendagri memiliki alasan kuat mengambil kebijakan tersebut.

"Mendagri dalam berbagai kesempatan sudah menyampaikan bahwa beliau bisa tanggungjawab atas putusan yang diambil," ujarnya.

Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Parlemen mengaku tidak mempermasalahkan dan menghormati keputusan MA tersebut.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mendatangi Mahkamah Agung untuk berkonsultasi terkait gugatan beberapa pihak terkait penonaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok.

"Saya kira sebagai warga negara, kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok (Selasa, 14/2) pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Hal itu menurut dia terkait gugatan yang dilayangkan Advokat Cinta Tanah Air ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena status Ahok hingga saat ini belum dinonaktifkan.

Tjahjo mengatakan pihaknya akan menginventarisasi persoalan penonaktifan Ahok, seperti penandatanganan surat pemberhentian kepala daerah karena status terdakwa dan kasus yang menggunakan dakwaan alternatif.

Dia menjelaskan selama ini bagi pejabat maupun kepala daerah yang tersangkut hukum dengan dakwaan yang jelas seperti Operasi Tangkap tangan (OTT) langsung diberhentikan.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung menolak untuk memberikan pendapat terhadap status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seperti permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Isi suratnya adalah, kami tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan TUN (Tata Usaha Negara) yang masuk ke Pengadilan TUN," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Syarifuddin di Jakarta, Selasa (21/2).

Dia menjelaskan fatwa itu dikeluarkan karena ada dua gugatan TUN mengenai hal yang sama yang sudah dimasukkan ke TUN. Karena itu menurut dia kalau MA memberikan fatwa maka akan mengganggu indepedensi hakim.

"Kalau kita yang memberi fatwa, seperti kita yang memutuskan, kan pengadilan harus berjalan," tegas Syarifuddin.

Juru Bicara MA, Suhadi mengaku bahwa MA memang mencegah diri untuk mengeluarkan pendapat bila persoalan itu sudah atau berpotensi dibawa ke tahap pengadilan.

Status Ahok yang saat ini masih menjadi gubernur digugat oleh Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) pada 13 Februari 2017 ke PTUN Jakarta karena menilai Ahok harus diberhentikan sebagai gubernur.

Selain AMPETA, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) juga mengajukan gugatan ke PTUN pada 20 Februari 2017 dan menuntut agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Ahok sebagai gubernur.

Sumber:ANTARA

#Komisi II DPR #Gubernur Ahok #Tjahjo Kumolo #Fatwa MA
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Bagikan