MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Partai Gerindra tak dapat mencalonkan nama kadernya, bila Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan dua nama pengganti Sandiaga Uno dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau Gerindra enggak bisa (calonkan nama kalau PSK usul dua nama), ya enggak bisa juga, iya kan partai pengusung PKS dan Gerindra," kata Pras, sapaan karibnya, kepada wartawan di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Menurut Pras, mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, kata dia, disebutkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. "Iya form ada dua nama saya laksanakan," tutur Pras
Pras menegaskan DPRD tak mempermasalahkan dari mana dua nama pengisi kursi jabatan Wagub DKI. Kalau sudah diajukan dua nama kepada DPRD pihaknya akan melakukan Rapat Paripurna. "Enggak tahu itu terserah dia, kesepakatan mereka," tandas politikus PDIP itu.
Sebelumnya diketahui, Sandiaga Uno menyatakan pengunduran diri menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta saat Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/8).
Pengunduran diri Sandiaga tersebut disetujui langsung oleh pemimpin rapat paripurna sekaligus Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. (Asp)