Ketua DPRD DKI Ralat Pernyataannya Soal Anies Tak Boleh Lantik Eselon II


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meralat pernyataannya kemarin, bahwa Gubernur Anies Baswedan tidak boleh melantik Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II di sisa masa jabatan karena menyalahi aturan.
Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut tidak melanggara aturan, hanya saja tidak etis melantik pejabat tinggi pratama. Dikarenakan masa jabatan Anies kurang lebih sebulan lagi atau habis pada 16 Oktober 2022.
Baca Juga:
Kendati demikian politikus PDI Perjuangan ini meminta agar pelantikan pejabat tinggi pratama itu bisa dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang meneruskan Anies.
"Artinya secara etis lah kalau bicara mengenai Undang-Undang, enggak, tapi kan secara etis diserahkan lah kepada Pj yang baru," ucap Prasetyo, Rabu (14/9).
Selain itu, ia juga menilai banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilantik tidak sesuai dengan kompetensi yang mumpuni. Namun, ia tak mengungkap pejabat yang bermasalah itu.
"Karena bukan apa-apa, saya menemukan ada beberapan di SKPD yang kena hukuman disiplin dilantik, gitu-gitu kan enggak bagus, masih ada ASN yang baik bisa menempati posisi itu," urainya.
Baca Juga:
Sampaikan Usulan 3 Nama Calon Pj Gubernur, Ketua DPRD DKI Beberkan Alasannya
Diketahui, dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 terdapat Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun Jabatan Tinggi Pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka itu diantaranya Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a).
Kemudian, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.b), Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b), dan Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b). (Asp)
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Bahas Tiga Nama Pj Gubernur Pengganti Anies Pekan Depan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, DPRD DKI Klaim Bakal Sesuaikan Tunjangan Perumahan Anggota Sesuai Anggaran

Usai Digeruduk AMPSI, DPRD DKI Berjanji akan Lebih Terbuka Terkait Gaji dan Tunjangan

DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Jakarta Kalahkan DPR, Tembus Rp 70 Jutaan Per Bulan
