Ketua DPRD DKI Lapor LHKPN ke KPK
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku kesulitan melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN.
"Sudah pakai eletronik (e-LHKPN) tapi kan eletronik agak sulit, kita kesulitan cara pakainya," kata Edi di Gedung KPK, Kuningan , Jakarta Selatan, Rabu (23/1).
Edi menjelaskan, dengan pengisian manual dirinya bisa sekaligus koordinasi secara langsung terkait hal-hal apa saja yang kurang dalam pengisian harta kekayaan.
Menurut Edi, KPK sudah pernah memberikan pelatihan cara pelaporan LHKPN melalui aplikasi. Namun, dia mengaku masih kesulitan jika melaporkan harta lewat aplikasi e-LHKPN.
"Sudah-sudah pernah ada (pelatihan). Kami pertama-pertama yang meminta (pelatihan) dari Fraksi PDI Perjuangan, tapi kan kami kesulitan cara memasukkannya. Banyak sekali," pungkasnya.
Sebelumnya KPK merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggaran negara atau LHKPN. DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang tidak melapor sama sekali di 2018. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri