Ketua DPD RI Peringatkan Revisi UU IKN Tidak Tabrak UU Agraria
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti. Foto: DPD RI
MerahPutih.com - Rencana revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN yang diajukan pemerintah ke DPR RI menjadi perhatian Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti.
Menurutnya, keputusan merevisi UU IKN, dimana salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam. Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria.
Baca Juga:
Kepala Otorita Klaim 21 Negara Uni Eropa Tertarik Berinvestasi di IKN Nusantara
“Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” kata LaNyalla dalam keterangannya, Sabtu (3/12).
Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara.
Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.
“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” ujarnya.
Baca Juga:
Jadi, menurutnya, pemerintah harus cermat dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk mengenai UU IKN. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan negara.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor.
Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan