Ketua DPC PDIP Solo Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Januari 2022
Ketua DPC PDIP Solo Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kedua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, Senin (10/1).

Pelapor adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga

Emoh Laporkan Balik Dosen UNJ, Gibran Siap Ditangkap KPK kalau Salah

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo tanggapi pelaporan tersebut dengan menyebut adanya pelaporan itu merupakan hal yang wajar dan sudah biasa dalam negara demokrasi. Selain itu, persoalan ini merupakan dinamika politik.

"Yang namanya pemimpin. Semakin tinggi, ibaratnya terpaan angin semakin kencang cobaannya," kata Rudy, Selasa (11/1).

Dikatakannya, sebelum itu muncul Gibran muncul di lembaga survei politik di Jateng 1 tinggi, DKI Jakarta juga tinggi. Kemudian Kaesang mampu membawa Persis Solo juara Liga 2. Hal itu yang kemudian disebut ada muatan politik dalam laporan itu.

"Biar masyarakat yang menilai. Pelapor harus punya data-data yang detail dan konkret," kata dia.

Baca Juga

Dilaporkan Dosen UNJ Ke KPK, Gibran: Korupsi Opo?

Mantan Wali Kota Solo ini mengingatkan pada Gibran dan Kaesang tidak perlu khawatir dan cemas. Karena memang menjadi anak orang nomor satu di Republik Indonesia ini melangkah saja akan disorot dan didengar.

"KPK tentunya sudah tahu apa yang harus dilakukan. Kalau tidak ada bukti segera diinformasikan ke publik," katanya.

Rudy berharap dua putra Presiden Jokowi ini bisa menyikapi hasil dengan bijak, karena yang namanya politisi itu konsekuensinya seperti itu. Kalau merasa dirugikan bisa ambil langkah hukum pencemaran nama baik.

"Saya sampaikan, ibaratnya melangkah saja banyak yang menyoroti apalagi beliau putra presiden, mas Gibran menjabat sebagai wali kota dan mas kaesang juga memegang satu klub sepak bola menjadi dambaan masyarakat tentunya lebih berhati-hati," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Gibran Libatkan Pemain Persis Solo untuk Percepat Vaksinasi Anak

#FX Hadi Rudyatmo #Gibran Rakabuming #Kaesang Pangarep #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan