Ketua DPC PDIP Solo Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Januari 2022
Ketua DPC PDIP Solo Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kedua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, Senin (10/1).

Pelapor adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga

Emoh Laporkan Balik Dosen UNJ, Gibran Siap Ditangkap KPK kalau Salah

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo tanggapi pelaporan tersebut dengan menyebut adanya pelaporan itu merupakan hal yang wajar dan sudah biasa dalam negara demokrasi. Selain itu, persoalan ini merupakan dinamika politik.

"Yang namanya pemimpin. Semakin tinggi, ibaratnya terpaan angin semakin kencang cobaannya," kata Rudy, Selasa (11/1).

Dikatakannya, sebelum itu muncul Gibran muncul di lembaga survei politik di Jateng 1 tinggi, DKI Jakarta juga tinggi. Kemudian Kaesang mampu membawa Persis Solo juara Liga 2. Hal itu yang kemudian disebut ada muatan politik dalam laporan itu.

"Biar masyarakat yang menilai. Pelapor harus punya data-data yang detail dan konkret," kata dia.

Baca Juga

Dilaporkan Dosen UNJ Ke KPK, Gibran: Korupsi Opo?

Mantan Wali Kota Solo ini mengingatkan pada Gibran dan Kaesang tidak perlu khawatir dan cemas. Karena memang menjadi anak orang nomor satu di Republik Indonesia ini melangkah saja akan disorot dan didengar.

"KPK tentunya sudah tahu apa yang harus dilakukan. Kalau tidak ada bukti segera diinformasikan ke publik," katanya.

Rudy berharap dua putra Presiden Jokowi ini bisa menyikapi hasil dengan bijak, karena yang namanya politisi itu konsekuensinya seperti itu. Kalau merasa dirugikan bisa ambil langkah hukum pencemaran nama baik.

"Saya sampaikan, ibaratnya melangkah saja banyak yang menyoroti apalagi beliau putra presiden, mas Gibran menjabat sebagai wali kota dan mas kaesang juga memegang satu klub sepak bola menjadi dambaan masyarakat tentunya lebih berhati-hati," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Gibran Libatkan Pemain Persis Solo untuk Percepat Vaksinasi Anak

#FX Hadi Rudyatmo #Gibran Rakabuming #Kaesang Pangarep #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Bagikan