Ketakutan Otak-atik Independensi BI di RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 April 2021
Ketakutan Otak-atik Independensi BI di RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas Rancangan Undang-Undang sektor keuangan pada Agustus 2021. RUU Omnibus Law Sektor Keuangan ini, akan merevisi ulang tujuh undang-undang. Salah satunya adalah penataan ulang dari kewenangan kelembagaan yang dikhawatirkan mengurangi independensi Bank Indonesia.

RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terdiri dan 94 pasal yang merumuskan ulang tujuh undang-undang pendahulunya. UU yang akan dirumuskan ulang tersebut adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Baca Juga:

Sambut Ramadan dan Lebaran, Bank Indonesia Solo Sediakan Uang Rp3,7 Triliun

Kemudian, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang OJK, lalu UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuanga serta UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pembuatan Omnibus Law sektor keuangan ini dipertanyakan urgensinya. Karena selama ini, sektor keuangan diyakini telah berjalan sesuai koridor dan sektor keuangan saat ini masih cukup baik.

“Secara penalaran saya mengatakan biasanya orang melakukan sesuatu untuk diubah mesti karena yang dilihat itu tidak memuaskan. Jadi motivasi dari keluarnya RUU ini sendiri apa? " ujar Mantan Gubernur Bank Indonesia Soedrajad Djiwandono di Jakarta, Senin (19/4).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menastikan, Omnibus Law sektor keuangan akan dibahas sekitar Agustus dan September. Sehingga, masih adawakru bagi pelaku di sektor keuangan, pengamat, dan stakeholder untuk berdiskusi memberikan input supaya naskah akademiknya lebih lengkap dan komprehensif.

DPR, kata ia, masih belum menerima draft resmi revisi RUU sektor keuangan dan bersama dengan pemerintah rutin melakukan focus group discussion (FGD) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kami sudah melakukan FGD untuk menerima masukan masukan dan solusi yang terbaik bagaimana penguatan sektor kelembagaan, kemudian format pengawasan, idealisme, supaya sektor ekonomi tumbuh dan tenaga kerja bisa tumbuh dan lain sebagainya,” ungkap dia.

Soedrajad Djiwandono mengkhawatirkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) sektor keuangan yang masuk Program Legislasi Nasional 2021 akan menjadikan Bank Indonesia kembali ke sistem sentralistik.

“Yang sepertinya ditunjukkan untuk menjadi sentralistik adalah pengawasan perbankan terpadu. Kenapa tidak pengawasan keuangannya saja yang dipadukan,” ujarnya.

Ia memaparkan, saat menjabat sebagai Gubernur BI tahun 1993-1998, Bank Indonesia tidak independen, bahkan diberi pangkat menteri.

“Kondisi yang tidak independen saat itu, sangat memberatkan tugas. Karena harus meyakinkan seluruh dewan moneter dan dewan moneter sendiri yang menentukan kebijakan moneter, bukan Bank Indonesia, harus tunduk kepada presiden karena ketuanya seorang menteri,” ungkap Drajad.

Bank Indonesia yang tidak lagi independen, dikhawatirkan kinerja bank sentral dan seluruh sistem keuangan yang sebenarnya ingin diselamatkan pemerintah justru membahayakan kinerja bank sentral.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, peran Bank Indonesia harus tetap independen dalam melaksanakan kebijakan moneter yang membutuhkan konsistensi dalam jangka panjang serta bebas dari intervensi.

"Intervensi dan independensi yang berkurang dari bank sentral tentunya bisa mempengaruhi kredibilitas. Kita mendukung bahwa kebijakan ataupun otoritas moneter yakni BI adalah lembaga yang independen," katanya dalam webinar yang dilaksanakan Infobank di Jakarta, Senin.

Josua menjelaskan, Bank Indonesia harus bersifat independen terutama dari tekanan politik yang bisa membuat kebijakan moneter tidak konsisten dan kredibel sulit tercapai.

"Pemerintahan itu kan tiap lima tahun berubah, sehingga arah kebijakannya pun bisa berubah. Kalau itu diintervensi, target jangka panjang tak fokus karena harus menyelesaikan target jangka pendek," jelasnya.

"Independensi akan menghasilkan kebijakan moneter yang terakselerasi dengan maksimal dan tentunya dapat menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung penguatan ekonomi nasional," katanya.

Rupiah. (Foto: Antara)
Rupiah. (Foto: Antara)

Fathan mengatakan, agar para pihak di sektor keuangan tak perlu khawatir jika nantinya RUU Sektor Keuangan akan mengurangi independensi Bank Indonesia karena pemerintah bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan sebagai langkah penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan kelembagaan penguatan koordinasi dan kebijakan mekanisme penanganan permasalahan perbankan.

“Kita masih bisa merumuskan dan kekhawatiran bahwa independensi akan kita kurangi akan mengganggu kebebasan Bank Indonesia, bisa dihilangkan. Sekali lagi, independensi harus dibarengi dengan akuntabilitas, independensi harus dibarengi dengan responsibility,” ungkap Politisi PKB ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan mengenai independensi Bank Indonesia (BI) dan otoritas terkait dengan hadirnya Omnibus Law.

"Presiden (Joko Widodo) dan saya sendiri akan selalu menjaga independensi Bank Indonesia yang aman dan tidak akan terdampak," jelas Sri Mulyani dalam Fitch Indonesia Conference 2021 secara virtual, Rabu, 24 Maret 2021. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Rp300 Triliun

#Breaking #Bank Indonesia #Omnibus Law #DPR #Kemenkeu #Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Jumat Malam Anak Krakatau Erupsi Beruntun Lagi, Jedanya Cuma 6 Menit
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda mengalami erupsi beruntun dua kali pada Jumat malam (9/10) dengan jeda hanya 6 menit. Radius 2 km disterilkan!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Jumat Malam Anak Krakatau Erupsi Beruntun Lagi, Jedanya Cuma 6 Menit
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerbitkan SBN dengan memperhatikan kondisi pasar obligasi serta dinamika perekonomian global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Indonesia
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Jokowi menegaskan negara Indonesia punya mekanisme demokrasi yang harus dilalui, sesuai dengan konstitusi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Indonesia
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Ia mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Atas dasar tersebut, Wapres Gibran telah melalui tahapan pendidikan itu.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Indonesia
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Jokowi menyilakan untuk mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Bagikan