MerahPutih.com - Pemerintah Kota Semarang berhentikan 484 pegawai non Pegawai Negeri Sipil sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.
Selain itu pegawai kontrak atau honorer, 185 PNS Pemkot Semarang, dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pemberhentian sudah sesuai dengan surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.
"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran," katanya dikutip Antara, Senin (31/5).
Baca Juga:
Pemerintah Sebut 26 Juta Orang Sudah Disuntik Vaksin COVID-19
Dalam surat edaran tersebut, sanksi bagi PNS yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-PNS bisa diberhentikan.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.
"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya seraya menegaskan, larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.
Satuan Tugas COVID-19 mencatat, telah terjadi tren kenaikan tingkat keterisian tempat tidur isolasi rumah sakit rujukan COVID-19. Peningkatan ini terlihat di tingkat nasional yang merupakan kontribusi dari 5 provinsi dengan kenaikan tertinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan DI Yogyakarta.
Peningkatan tempat tidur isolasi mulai terlihat dengan membandingkan data pada 20 Mei dan 26 Mei 2021. Peningkatan secara nasional sebesar 14,2 persen yakni dari 20.560 menjadi 23.488 tempat tidur. Peningkatan ini merupakan kontribusi dari 5 provinsi karena mengalami kenaikan BOR antara 18 - 23% dalam rentang waktu yang sama dengan kenaikan di tingkat nasional.
Kelimanya di DKI Jakarta dengan keterisian tempat tidur isolasi naik 23,7 persen dari 3.108 menjadi 3.846, Jawa Barat naik 30,2 persen dari 3.003 menjadi 3.615, Jawa Tengah naik 23,14 persen dari 2.567 menjadi 3.161, Banten naik 21,2 persen dari 816 menjadi 959, DI Yogyakarta naik 18,8 persen dari 495 menjadi 585 tempat tidur terisi.
"Data ini menandakan terjadi peningkatan kasus pada 6 hari terakhir. Ini artinya, peningkatan kasus juga terjadi pada pasien dengan gejala sedang dan berat sehingga membutuhkan ruang isolasi. Ini adalah alarm keras, terutama provinsi-provinsi di Pulau Jawa," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Data menegaskan, rovinsi-provinsi di Pulau Jawa adalah kontributor terbesar penambahan kasus positif tingkat nasional. Dan provinsi-provinsi ini harus melakukan konsolidasi penanganan dengan baik antar jajaran pimpinan daerah. Agar Pulau Jawa dapat menjadi kontributor perbaikan perkembangan kasus di tingkat nasional.
"Manfaatkan forum komunikasi pimpinan daerah lintas wilayah tingkat provinsi, kabupaten/kota agar dapat menghasilkan strategi pengendalian yang efektif," pesan Wiku. (*)
Baca Juga:
Indonesia Kembali Kedatangan Vaksin COVID-19, Stok Capai 75,9 Juta Dosis