Kerugian Negara Kasus Korupsi Sritex Rp 1 Triliun Lebih, Bank DKI-BJB-Jateng Masing-Masing Kasih Segini
Karyawan PT Sritex berfoto bersama di pabrik setelah terkena di PHK, Jumat (28/2). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Sebanyak 12 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian korupsi kredit tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Para tersangka terdiri dari eks pejabat tiga Bank BUMD dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng), serta unsur petinggi Sritex. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028,00,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).
Baca juga:
Nama 8 Tersangka Baru Korupsi Kredit Sritex, 1 Swasta Sisanya dari Bank BUMD
Namun, Nurcahyo mengungkap angka kerugian negara itu masih bisa berubah. "Jumlah pasti kerugian keuangan negara sedang dalam proses penghitungan BPK RI," tandasnya, dikutip Antara.
Nilai Kredit Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI ke Sritex
Awalnya, Kejagung menyebut PT Sritex hanya mendapatkan pinjaman dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB; Bank DKI Jakarta; dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total sebesar Rp 3,5 miliar.
Namun dari hasil pengembangan angka kredit yang diberikan ketiga Bank BUMD itu melonjak jauh hingga di atas Rp 1 triliun. Berikut rincian kredit yang diterima Sritex dari Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI:
- Kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800. (Rp 395,6 miliar)
- Kredit dari Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170. (Rp 543,9 miliar)
- Kredit dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp 149.007.085.018. (Rp 149 miliar)
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK