Headline

Kerap Dirambah, Taman Nasional Kerinci Seblat Restorasi Ekosistem Hutan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 19 Maret 2018
Kerap Dirambah, Taman Nasional Kerinci Seblat Restorasi Ekosistem Hutan

Plang ucapan Selamat Datang di TNKS (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Kawasan hutan yang rusak memicu berkurangnya sumber air tanah.

Pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) segera merestorasi ekosistem hutan di lokasi sumber mata air Pincuran Tujuah, Nagari/Desa Adat Taluk Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang dirambah pada November 2017.

"Laporan perambahan kami terima pada November 2017 dan sejak itu kami intensif mengawasinya," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Balai Besar TNKS, Sahyudin di Painan, Minggu (18/3).

Ia menambahkan, merestorasi ekosistem hutan dilakukan dengan melakukan penanaman ulang atau reboisasi agar sumber mata air di Pincuran Tujuah tidak mengalami kekeringan sehingga tidak berdampak terhadap masyarakat setempat dan ratusan hektare lahan persawahan.

Terkait kerusakan hutan pihaknya telah menyurati camat dan juga nagari agar bersama-sama dengan TNKS mengajak masyarakat tidak melanjutkan kegiatannya ataupun mengikuti kegiatan pengrusakan.

"Desember 2017 kami telah turun ke lapangan dan kerusakan kawasan mencapai 10 hektare dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan ulang," ujarnya.

Pihaknya telah mengantongi nama-nama masyarakat perusak kawasan dan yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan.

"Oknum masyarakat perusak berjumlah tiga orang dan ketiganya masih kami proses," katanya.

Sahyudin sebagaimana dilansir Antara menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat tiga huruf e menyebutkan setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, kata dia, pada pasal 78 ayat lima disebutkan, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat tiga huruf e diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Nagari Taluk Tigo yang juga mantan wali nagari setempat, Efriadi mendorong agar oknum masyarakat yang merusak itu diberikan sanksi tegas sehingga kegiatan itu tidak terulang.

Apalagi perambah telah merusak pohon berusia ratusan tahun karena sepengetahuannya belum ada warga yang berladang di lokasi dengan maksud agar hutan di sumber mata air tetap lestari sehingga pasokan air tetap tersedia.(*)

#Taman Nasional Gunung Leuser #Sumatera Barat #Kebakaran Hutan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Penutupan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kondisi di lapangan yang masih cukup rawan.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Indonesia
Kapolri Diperintah All Out Tindak Perusahaan Pelaku Karhutla, Pencabutan Izin Tidak Bikin Jera
"Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam, kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Kapolri Diperintah All Out Tindak Perusahaan Pelaku Karhutla, Pencabutan Izin Tidak Bikin Jera
Indonesia
Prabowo Janji Beri Sanksi Tambahan ke Perusahaan Penyebab Karhutla
Presiden juga memerintahkan pimpinan-pimpinan daerah segera mencabut peraturan daerah yang membuka ruang adanya pembakaran hutan dan lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Janji Beri Sanksi Tambahan ke Perusahaan Penyebab Karhutla
Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Padang Waspada Hujan Lebat, Kota Besar Lain Berawan pada Kamis, 17 September
BMKG memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah kota besar pada Kamis, 17 September.
Frengky Aruan - Kamis, 17 September 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Padang Waspada Hujan Lebat, Kota Besar Lain Berawan pada Kamis, 17 September
Indonesia
Gajah Sumatra di Ambang Kepunahan, Kebakaran Hutan Ancam Habitat dan Sumber Makanan
Kebakaran hutan yang melanda sejumlah wilayah Sumatra semakin mengancam keberlangsungan hidup gajah Sumatra.
Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Gajah Sumatra di Ambang Kepunahan, Kebakaran Hutan Ancam Habitat dan Sumber Makanan
Indonesia
Karhutla Masih Belum Dijinakkan, Kesehatan Warga Makin Buruk
Keterpaparan kabut asap berbulan-bulan yang dialami warga bukan sekadar masalah kenyamanan biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Karhutla Masih Belum Dijinakkan, Kesehatan Warga Makin Buruk
Indonesia
Jarak Pandang Terbatas Akibat Asap Pekat Karhutla, 73 Penerbangan dari Kalber Tertunda
Otoritas bandara menyebut keselamatan penerbangan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keputusan operasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Jarak Pandang Terbatas Akibat Asap Pekat Karhutla, 73 Penerbangan dari Kalber Tertunda
Indonesia
215.424 Kepala Keluarga Terdampak Kekeringan dan Gunung Ciremai di Jabar Terbakar
Meski tidak ada korban jiwa, BPBD Jabar mendesak pemenuhan kebutuhan tambahan personel, peralatan pemadam karhutla, serta dukungan logistik di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
215.424 Kepala Keluarga Terdampak Kekeringan dan Gunung Ciremai di Jabar Terbakar
Indonesia
180 Personel Militer dan Heli CH-47 Chinook Jepang Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
Helikopter tersebut juga merupakan salah satu bantuan yang dikirim pemerintah Jepang kepada pemerintah Indonesia untuk menangani karhutla.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
180 Personel Militer dan Heli CH-47 Chinook Jepang Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
Dunia
Peringatan WMO: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Bisa Perparah Polusi Udara Global
Peningkatan polusi udara akibat kebakaran hutan dan gelombang panas dapat menghambat upaya global memperbaiki kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Senin, 07 September 2026
Peringatan WMO: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Bisa Perparah Polusi Udara Global
Bagikan