Headline

Kerap Dirambah, Taman Nasional Kerinci Seblat Restorasi Ekosistem Hutan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 19 Maret 2018
Kerap Dirambah, Taman Nasional Kerinci Seblat Restorasi Ekosistem Hutan

Plang ucapan Selamat Datang di TNKS (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Kawasan hutan yang rusak memicu berkurangnya sumber air tanah.

Pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) segera merestorasi ekosistem hutan di lokasi sumber mata air Pincuran Tujuah, Nagari/Desa Adat Taluk Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang dirambah pada November 2017.

"Laporan perambahan kami terima pada November 2017 dan sejak itu kami intensif mengawasinya," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Balai Besar TNKS, Sahyudin di Painan, Minggu (18/3).

Ia menambahkan, merestorasi ekosistem hutan dilakukan dengan melakukan penanaman ulang atau reboisasi agar sumber mata air di Pincuran Tujuah tidak mengalami kekeringan sehingga tidak berdampak terhadap masyarakat setempat dan ratusan hektare lahan persawahan.

Terkait kerusakan hutan pihaknya telah menyurati camat dan juga nagari agar bersama-sama dengan TNKS mengajak masyarakat tidak melanjutkan kegiatannya ataupun mengikuti kegiatan pengrusakan.

"Desember 2017 kami telah turun ke lapangan dan kerusakan kawasan mencapai 10 hektare dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan ulang," ujarnya.

Pihaknya telah mengantongi nama-nama masyarakat perusak kawasan dan yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan.

"Oknum masyarakat perusak berjumlah tiga orang dan ketiganya masih kami proses," katanya.

Sahyudin sebagaimana dilansir Antara menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat tiga huruf e menyebutkan setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, kata dia, pada pasal 78 ayat lima disebutkan, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat tiga huruf e diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Nagari Taluk Tigo yang juga mantan wali nagari setempat, Efriadi mendorong agar oknum masyarakat yang merusak itu diberikan sanksi tegas sehingga kegiatan itu tidak terulang.

Apalagi perambah telah merusak pohon berusia ratusan tahun karena sepengetahuannya belum ada warga yang berladang di lokasi dengan maksud agar hutan di sumber mata air tetap lestari sehingga pasokan air tetap tersedia.(*)

#Taman Nasional Gunung Leuser #Sumatera Barat #Kebakaran Hutan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Dunia
Kebakaran Hutan Mengamuk Tewaskan 18 Orang, Chile Tetapkan Status Bencana saat Api Mengancam Kota-Kota
Presiden Chile Gabriel Boric telah menetapkan status bencana di dua wilayah yang dilanda kebakaran hutan mematikan itu. Setidaknya 20.000 orang dievakuasi.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
 Kebakaran Hutan Mengamuk Tewaskan 18 Orang, Chile Tetapkan Status Bencana saat Api Mengancam Kota-Kota
Lifestyle
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
Musisi asal Sumatera Barat, Miya Maharani yang dikenal dengan nama panggung Bumiy, merilis lagu berjudul “Hati Bertali”, sebagai ruang perenungan sekaligus penguat perasaan bagi mereka yang mengalami perpisahan
Frengky Aruan - Minggu, 18 Januari 2026
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
Indonesia
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Tindakan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diusut hingga ke akar permasalahannya.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Indonesia
Badan Geologi Jelaskan Asal Mula Sinkhole di Limapuluh Kota, Sumbar, tak Terjadi Tiba-Tiba
Amblesan tersebut terjadi akibat proses erosi buluh atau pengikisan tanah oleh aliran air bawah permukaan.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Badan Geologi Jelaskan Asal Mula Sinkhole di Limapuluh Kota, Sumbar, tak Terjadi Tiba-Tiba
Indonesia
Banjir Bandang Terjang Pasar Maninjau Agam, 40 Rumah Terdampak
Setidaknya ada 200 orang mengungsi ke musala, rumah keluarga, dan fasilitas pemerintah.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Banjir Bandang Terjang Pasar Maninjau Agam, 40 Rumah Terdampak
Indonesia
Hutan di Sumbar Kian Menyusut, DPR Desak Rehabilitasi Hutan Bukit Barisan
Hutan di Sumatera Barat kini kian menyusut. DPR pun mendesak adanya rehabilitasi Hutan Bukit Barisan.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Hutan di Sumbar Kian Menyusut, DPR Desak Rehabilitasi Hutan Bukit Barisan
Indonesia
Kabupaten Agam dan Pesisir Selatan Sumbar Belum Dialiri Listrik, Kapolda: Akses Jalan Terputus dan Potensi Bencana Susulan
Ada tujuh titik yang belum dialiri listrik, 6 di antaranya Kabupaten Agam dan satu di Kabupaten Pesisir Selatan
Frengky Aruan - Minggu, 07 Desember 2025
Kabupaten Agam dan Pesisir Selatan Sumbar Belum Dialiri Listrik, Kapolda: Akses Jalan Terputus dan Potensi Bencana Susulan
Indonesia
Sungai di Agam Sumbar Meluap Lagi, Jembatan Darurat Buatan TNI-Polri Hanyut
Jembatan darurat itu hanyut terbawa arus akibat hujan deras yang berlangsung sekitar satu jam membuat air sungai langsung membesar.
Wisnu Cipto - Sabtu, 06 Desember 2025
Sungai di Agam Sumbar Meluap Lagi, Jembatan Darurat Buatan TNI-Polri Hanyut
Indonesia
Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Kabupaten Agam Terdampak Abu Vulkanis
Kecamatan Baso dan Kecamatan Canduang di Kabupaten Agam menjadi dua daerah yang terpapar kabut abu vulkanis ini.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Kabupaten Agam Terdampak Abu Vulkanis
Indonesia
Waspadai Ancaman Banjir Rob Pesisir Sumbar 3-7 Desember
BMKG mengimbau masyarakat di tepi pantai atau wilayah pesisir Sumbar dan Mentawai agar tetap waspada
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
 Waspadai Ancaman Banjir Rob Pesisir Sumbar 3-7 Desember
Bagikan