Headline

Kerap Dirambah, Taman Nasional Kerinci Seblat Restorasi Ekosistem Hutan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 19 Maret 2018
Kerap Dirambah, Taman Nasional Kerinci Seblat Restorasi Ekosistem Hutan

Plang ucapan Selamat Datang di TNKS (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Kawasan hutan yang rusak memicu berkurangnya sumber air tanah.

Pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) segera merestorasi ekosistem hutan di lokasi sumber mata air Pincuran Tujuah, Nagari/Desa Adat Taluk Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang dirambah pada November 2017.

"Laporan perambahan kami terima pada November 2017 dan sejak itu kami intensif mengawasinya," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Balai Besar TNKS, Sahyudin di Painan, Minggu (18/3).

Ia menambahkan, merestorasi ekosistem hutan dilakukan dengan melakukan penanaman ulang atau reboisasi agar sumber mata air di Pincuran Tujuah tidak mengalami kekeringan sehingga tidak berdampak terhadap masyarakat setempat dan ratusan hektare lahan persawahan.

Terkait kerusakan hutan pihaknya telah menyurati camat dan juga nagari agar bersama-sama dengan TNKS mengajak masyarakat tidak melanjutkan kegiatannya ataupun mengikuti kegiatan pengrusakan.

"Desember 2017 kami telah turun ke lapangan dan kerusakan kawasan mencapai 10 hektare dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan ulang," ujarnya.

Pihaknya telah mengantongi nama-nama masyarakat perusak kawasan dan yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan.

"Oknum masyarakat perusak berjumlah tiga orang dan ketiganya masih kami proses," katanya.

Sahyudin sebagaimana dilansir Antara menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat tiga huruf e menyebutkan setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, kata dia, pada pasal 78 ayat lima disebutkan, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat tiga huruf e diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Nagari Taluk Tigo yang juga mantan wali nagari setempat, Efriadi mendorong agar oknum masyarakat yang merusak itu diberikan sanksi tegas sehingga kegiatan itu tidak terulang.

Apalagi perambah telah merusak pohon berusia ratusan tahun karena sepengetahuannya belum ada warga yang berladang di lokasi dengan maksud agar hutan di sumber mata air tetap lestari sehingga pasokan air tetap tersedia.(*)

#Taman Nasional Gunung Leuser #Sumatera Barat #Kebakaran Hutan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Koordinasi Pimpinan DPR dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 25 Mei 2026
Rapat Koordinasi Pimpinan DPR dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Indonesia
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Sopir tak Bisa Kendalikan Mobil di Jalur Menikung
Mobil dinas yang ditumpangi orang nomor dua di Sumbar itu diduga mengalami kecelakaan tunggal saat melintasi jalur yang menikung.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Sopir tak Bisa Kendalikan Mobil di Jalur Menikung
Indonesia
BMKG Peringatkan Ancaman El Nino 2026, Risiko Kekeringan dan Karhutla Meningkat
BMKG memperingatkan ancaman El Nino 2026. Risiko kekeringan dan kebakaran hutan kini mengintai Indonesia.
Soffi Amira - Jumat, 10 April 2026
BMKG Peringatkan Ancaman El Nino 2026, Risiko Kekeringan dan Karhutla Meningkat
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Berita Foto
Pulang Basamo 2026 Berangkatkan Ribuan Pemudik Menuju Sumatera Barat
Bus yang mengangkut peserta mudik dalam program Pulang Basamo 2026 bersiap meninggalkan kawasan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Didik Setiawan - Minggu, 15 Maret 2026
Pulang Basamo 2026 Berangkatkan Ribuan Pemudik Menuju Sumatera Barat
Indonesia
Nilai Spiritual Tradisi Balimau Masyarakat Minangkabau
Balimau telah berlangsung turun-temurun dalam masyarakat Minangkabau, yang dikenal kuat memegang falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
 Nilai Spiritual Tradisi Balimau Masyarakat Minangkabau
Indonesia
Gunung Marapi Erupsi, Semburkan Abu Vulkanis 1.500 Meter
Pos Gunung Api (PGA) melaporkan erupsi Gunung Marapi dengan lontaran abu setinggi 1.500 meter mengarah ke tenggara.
Dwi Astarini - Minggu, 01 Maret 2026
Gunung Marapi Erupsi, Semburkan Abu Vulkanis 1.500 Meter
Indonesia
Pembangunan Hunian Sementara di Sumatera Barat Difokuskan di 4 Lokasi, Berikut Daftarnya
Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerjaan pembangunan huntara di beberapa titik berjalan dalam berbagai tahapan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Pembangunan Hunian Sementara di Sumatera Barat Difokuskan di 4 Lokasi, Berikut Daftarnya
Dunia
Kebakaran Hutan Mengamuk Tewaskan 18 Orang, Chile Tetapkan Status Bencana saat Api Mengancam Kota-Kota
Presiden Chile Gabriel Boric telah menetapkan status bencana di dua wilayah yang dilanda kebakaran hutan mematikan itu. Setidaknya 20.000 orang dievakuasi.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
 Kebakaran Hutan Mengamuk Tewaskan 18 Orang, Chile Tetapkan Status Bencana saat Api Mengancam Kota-Kota
Lifestyle
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
Musisi asal Sumatera Barat, Miya Maharani yang dikenal dengan nama panggung Bumiy, merilis lagu berjudul “Hati Bertali”, sebagai ruang perenungan sekaligus penguat perasaan bagi mereka yang mengalami perpisahan
Frengky Aruan - Minggu, 18 Januari 2026
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
Bagikan