Keppres Pemberhentian Sementara Firli Ditandatangani Usai Jokowi Pulang dari Kalbar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga:
KPK Akhirnya Meminta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka
Kepolisian telah melayangkan pemberitahuan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tetang penetapan tersengka karena dalam aturan Komisioner KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.
Kemensetneg telah menyiapkan Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Utama Kemensetneg Jakarta, Jumat (24/11).
Ia mengatakan, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Bapak Firli Bahuri pada Kamis (23/11) pukul 17.00 WIB di Sekretariat Negara.
Sebagai tindak lanjut atas surat tersebut, Kemensetneg menyusun Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," ujarnya.
Terkait siapa kandidat Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Firli, Ari menyebut figur tersebut berasal dari salah satu pimpinan KPK saat ini yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Keppres tersebut disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015, kata Ari menambahkan.
Setelah Rancangan Keppres tersebut disetujui, Kemensetneg akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.
"Seperti kita ketahui, saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja. Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara