Keppres Pemberhentian Sementara Firli Ditandatangani Usai Jokowi Pulang dari Kalbar


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga:
KPK Akhirnya Meminta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka
Kepolisian telah melayangkan pemberitahuan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tetang penetapan tersengka karena dalam aturan Komisioner KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.
Kemensetneg telah menyiapkan Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Utama Kemensetneg Jakarta, Jumat (24/11).
Ia mengatakan, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Bapak Firli Bahuri pada Kamis (23/11) pukul 17.00 WIB di Sekretariat Negara.
Sebagai tindak lanjut atas surat tersebut, Kemensetneg menyusun Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," ujarnya.
Terkait siapa kandidat Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Firli, Ari menyebut figur tersebut berasal dari salah satu pimpinan KPK saat ini yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Keppres tersebut disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015, kata Ari menambahkan.
Setelah Rancangan Keppres tersebut disetujui, Kemensetneg akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.
"Seperti kita ketahui, saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja. Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
