KPK Akhirnya Meminta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka


Ilustrasi - Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terbelit kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang terjadi pada Firli Bahuri.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11).
Baca Juga:
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Ghufron mengatakan, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi Firli bakal menjadi bahan evaluasi di KPK. Ia menekankan KPK berkomitmen melakukan pembenahan dan terbuka menerima saran dari masyarakat.
"Peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat tetap mendukung KPK secara konstruktif. Jika benar didukung, jika salah dikritik untuk kebaikan, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi.
"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi," imbuhnya.
Baca Juga:
Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua KPK
Dalam kesempatan ini, Ghufron juga memastikan KPK tetap bekerja memberantas korupsi meski diterpa badai buntut penetapan tersangka Firli. Hal itu setidaknya ditunjukkan KPK dengan menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur.
"Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk-pikuk yang terjadi pada KPK tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata ogah meminta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli.
Alex menilai, kasus hukum yang menjerat pensiunan jenderal bintang tiga itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Apakah kami (KPK) malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (Pon)
Baca Juga:
Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Disiapkan, Segera Diteken Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
