Kepergok Ngamar, ASN Solo Terancam Dipecat
Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
Merahputih.com- Sanksi berat menanti AI (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang digrebek pihak kepolisian, saat asik berduaan di sebuah kamar hotel, di kawasan Laweyan Solo, Senin (25/9) kemarin.
Di kamar hotel tersebut, AI usai melakukan hubungan badan dengan teman lelakinya, yakni DS (35) . Akibatnya, AI teranca, Sanksi di berhentikan dan tidak mendapatkan pensiun.
“Kita memang belum menjatuhkan sanksi, karena oknum ASN tersebut masih menjalani pemeriksaan pihak kepolisian,” terang Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Dasar (BKPPD) Rakhmat Sutomo kepada wartawan, Selasa (26/9).
Rakhmat menyebut, perempuan asal Sumber, Banjarsari, Solo ini, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau dilihat dari pelanggaranya, ada tiga, yakni bolos kerja, memakai baju dinas dan melakukan tindakan asusila,” imbuhnya.
Rakhmat menambahkan, terkait sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan dari Walikota. Mengingat, pihaknya bertugas hanya memberikan rekomendasi terkait pelanggaran apa yang dilakukan ASN tersebut. (*)
Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Solo dan sekitarnya, Win. Baca berita terkait Kota Solo lainnya di: Setelah Diresmikan Presiden Jokowi, Masuk Museum Keris Gratis
Bagikan
Berita Terkait
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Konflik Keraton Bikin Dana Hibah tak Cair, GKR Timoer Tegaskan tak Ada Rebutan Uang