Kepala Staf Kepresidenan Bantah Isu Dana Haji Dipakai Pemerintah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Juni 2021
Kepala Staf Kepresidenan Bantah Isu Dana Haji Dipakai Pemerintah

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI Purn. Moeldoko. ANTARA/Nur Imansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko membantah adanya informasi dana calon haji Indonesia telah dipakai oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

"Tidak ada seperti itu. Isu itu menyesatkan," kata Moeldoko di Mataram, Selasa (8/6).

Ditegaskan oleh Moeldoko bahwa saat ini setoran dana calon haji yang dikelola oleh pemerintah masih tersimpan aman. Namun, pemberangkatan belum bisa dilakukan karena secara global masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Mutasi Virus dan Kelangkaan Vaksin Alasan Saudi Gamang Laksanakan Haji

"Saya sudah berbicara dengan Pak Anggito (Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji) bahwa uangnya aman," katanya, seperti dikutip Antara.

Ia menggapan hal itu maklum karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.

"Tidak bisa dipaksakan untuk berangkatkan calon haji ke Tanah Suci karena faktor keselamatan jemaah yang menjadi pertimbangan utama. Semua negara juga menghadapi persoalan yang sama, atau bukan hanya Indonesia," ucap mantan Panglima TNI itu.

Menurut Moeldoko, kebijakan pemberangkatan jemaah calon haji sangat berkaitan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Jemaah haji tiba dari tanah suci turun dari pesawat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail) Jemaah haji tiba dari tanah suci turun dari pesawat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Jemaah haji tiba dari tanah suci turun dari pesawat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak mungkin menerbitkan kebijakan yang akan merugikan kepentingan bangsa dan negara, terlebih bertujuan menghalang-halangi rakyatnya menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.

"Jadi, tidak benar ada dana calon haji yang dipakai untuk ini itu. Kalau ada isu macam-macam, itu sudah menyesatkan," katanya lagi kepada wartawan.

Sebelumnya, Kepala Pelaksana Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu membantah dana ibadah haji untuk pembangunan infrastruktur.

"Justru dana kelolaan haji itu diinvestasikan berisiko kecil. Jadi, tidak ada (dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur)," kata Anggito dalam diskusi virtual bertajuk Dana Haji Aman.

Anggito menerangkan bahwa alokasi investasi ditujukan pada penanaman modal dengan profil risiko low to moderate.

Baca Juga:

DPR Pastikan Dana Haji Disimpan di Bank Syariah dan SBSN

Sebanyak 90 persen dana dialokasikan investasi berbentuk surat berharga syariah negara dan suku koorporasi.

"Tentu masih ada investasi-investasi lain yang semua profil risikonya adalah low to moderate," katanya menegaskan.

Anggito mempersilakan masyarakat menonton akun YouTube resmi BPKH yang menjelaskan secara perinci terkait dengan investasi pengelolaan dana haji.

Ia meminta masyarakat untuk mengecek laporan keuangan BPKH yang tersedia di laman resmi.

"Silakan diunduh dan dibaca secara cermat, hati-hati, supaya kita bicara fakta dan data," katanya. (*)

Baca Juga:

KJRI Jeddah: Arab Saudi Belum Umumkan Penyelenggaraan Haji

#Dana Hibah #Ibadah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Biaya haji reguler tahun lalu berkisar di angka Rp 89,4 juta, angka itu turun dari periode sebelumnya Rp 93,4 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Indonesia
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf berencana membahas instruksi itu pada Rapat Panitia Kerja BPIH bulan ini dengan DPR.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Indonesia
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Pemerintah Indonesia sedang menambah lahan yang bakal dijadikan kampung haji Indonesia di Arab Saudi.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Indonesia
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Dalam sidang kabinet itu, Prabowo sempat menyinggung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan sedang berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Berita Foto
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Indonesia
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Bagikan