MERAHPUTIH.COM - KEPALA Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal itu disampaikan Qodari dalam jumpa pers bertema Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Qodari menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah komprehensif pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia sekaligus memastikan pemanfaatannya bagi kemakmuran rakyat, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir,
katanya.
Di sektor hulu, pemerintah telah menjalankan penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. Selain itu, nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah mencapai sekitar Rp 45 triliun.
Baca juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Pengusaha jangan Diperas dan Dipersulit Terus
Sementara itu, di sektor hilir, pemerintah kini memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy.
Jadi, jualannya pun dijagain Bapak Presiden,
ucap Qodari.
Langkah itu diambil setelah Presiden menemukan adanya praktik misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, transfer pricing, dan praktik lainnya yang dinilai merugikan bangsa Indonesia. Menurut Qodari, seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan merupakan pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini merupakan sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,
ujar Qodari.
Ia juga menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama pengelolaan kekayaan alam nasional oleh negara.
Adapun Pasal 33 yang langsung terkait yakni Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya,
kata Qodari.(Pon)
Baca juga:
Presiden Prabowo Terpukul, Ekonomi Tumbuh tapi Kemiskinan Bertambah