Kendaraan yang Ditumpangi Jokowi Disorot karena Menunggak Pajak, Bisa Dimanfaatkan Lawan Politiknya untuk Menyerang

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 02 Mei 2025
Kendaraan yang Ditumpangi Jokowi Disorot karena Menunggak Pajak, Bisa Dimanfaatkan Lawan Politiknya untuk Menyerang

Jokowi laporkan penyebar isu ijazah palsu ke Polda Metro. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih com - Masyarakat dibuat kaget perihal kendaraan yang digunakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan fitnah terkait ijazah palsu. Kendaraan itu menunggak pajak, sesuai informasi salah satu media online nasional.

Mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1329 SXL yang ditumpangi Jokowi tercatat memiliki tunggakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 121.400 serta denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Total kewajiban pajaknya mencapai Rp 6.368.400. Masa berlaku pajaknya berakhir pada 3 Maret 2025, sementara masa berlaku STNK hingga 3 Maret 2026.

Mobil tersebut diketahui atas nama PT Indonesia Berlian Yasawirya yang ternyata merupakan perusahaan milik Kahiyang Ayu, putri semata wayang Jokowi.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto mengatakan, secara hukum penggunaan kendaraan yang menunggak pajak tetap diperbolehkan selama STNK masih berlaku. Namun secara etis dan simbolik, penggunaan mobil dengan tunggakan pajak oleh seorang mantan presiden dalam suatu kegiatan formal yang dikawal Paspampres, apalagi dalam situasi yang disorot publik, menyisakan persoalan serius.

"Saya berpendapat bahwa jika benar mobil yang digunakan Presiden Jokowi saat melapor ke Polda Metro Jaya menunggak pajak, maka hal ini berpotensi menimbulkan masalah baru. Setidaknya, ada beberapa konsekuensi yang dapat muncul," ucapnya, Jumat (2/5).

Baca juga:

Mediasi Gugatan Ijazah Palsu PN Solo Deadlock, Penggugat Ngotot Jokowi Perlihatkan Surat Tanda Tamat Belajar

Secara politis, kata dia, penunggakan pajak itu mungkin dapat dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik untuk menyerang posisi moral dan kredibilitas Jokowi. Dari sisi keteladanan, boleh jadi hal ini jelas bertentangan dengan semangat kepatuhan terhadap aturan serta kewajiban administrasi negara, khususnya di bidang perpajakan.

Dalam konteks ini, publik mungkin semakin mempertanyakan sejauh mana kepatuhan pajak atas aset-aset lain milik keluarga mantan Presiden Jokowi.

"Pertanyaan yang lebih tajam bahkan boleh jadi diarahkan pada transparansi dan akuntabilitas berbagai perusahaan keluarga Jokowi, khususnya yang dikelola melalui entitas bisnis formal," imbuhnya.

Sebagai contoh, publik mungkin bisa menyoroti PT Indonesia Berlian Yasawirya. Masyarakat dapat beranggapan bahwa perusahaan dengan cakupan usaha yang begitu luas seharusnya memiliki sistem kepatuhan administrasi yang profesional dan tertib.

Artinya, kelalaian sekecil apa pun terutama dalam hal pajak kendaraan, mungkin dapat menjadi celah yang memicu sorotan tajam dari media maupun publik. Hal ini tentu bisa berpotensi mengikis kepercayaan terhadap kredibilitas perusahaan dan, secara tidak langsung, reputasi keluarga mantan kepala negara.

Kejadian ini juga, ucap dia, berpotensi menimbulkan dampak negatif lainnya. Besar kemungkinan perhatian publik akan teralihkan dari substansi laporan Jokowi terkait dugaan fitnah ijazah palsu.

Baca juga:

Serahkan Bukti, Jokowi Tunjukkan Semua Ijazahnya di Polda Metro

Dalam dunia politik dan opini publik yang sangat sensitif terhadap simbol-simbol moral dan keteladanan, kelalaian kecil seperti ini mungkin dapat berbuntut panjang dan menjadi bumerang.

Oleh karena itu, menjaga keteladanan dalam aspek kecil sekalipun menjadi hal penting. Sebagai contoh, keteladanan membayar pajak kendaraan tepat waktu, menjadi bagian dari tanggung jawab moral seorang tokoh bangsa.

Menurut dia, di era keterbukaan informasi, publik menuntut standar integritas yang tinggi, tak hanya pada pemimpin yang sedang menjabat, tetapi juga pada mereka yang telah purna tugas. Keteladanan bukan soal besar atau kecilnya tindakan, tetapi tentang konsistensi dan kesadaran akan makna simbolis di balik tindakan itu.

Ia juga menilai, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa integritas tidak hanya dibangun melalui pidato atau langkah besar, tetapi juga dari kepatuhan terhadap kewajiban administratif yang mendasar.

Tindakan korektif segera dari pihak terkait untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terulang akan menjadi langkah penting dalam merawat marwah dan keteladanan seorang mantan kepala negara. (Asp)

#Toyota #Innova #Jokowi #Joko Widodo #Pajak Kendaraan Bermotor #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Dunia
Indonesia Setuju Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Donald Trump
Indonesia resmi memutuskan bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Indonesia Setuju Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Donald Trump
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
Sidharto Ditunjuk Wakili RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Janjikan Kepemimpinan Inklusif
Indonesia menegaskan komitmen untuk mendorong tata kelola HAM global yang lebih dialogis, konstruktif, dan berlandaskan kerja sama multilateral.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Sidharto Ditunjuk Wakili RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Janjikan Kepemimpinan Inklusif
Indonesia
Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Ini Tugas & Kewenangannya
Indonesia ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB dalam organizational meeting pertama Dewan HAM PBB tahun 2026 di Jenewa
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Ini Tugas & Kewenangannya
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Mandatori Bioetanol E10 Berlaku 2028, Toyota Langsung Tancap Gas Investasi
Sebagai stimulus, pemerintah menjanjikan insentif khusus bagi investor yang bersedia membangun pabrik etanol di dalam negeri
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Mandatori Bioetanol E10 Berlaku 2028, Toyota Langsung Tancap Gas Investasi
Bagikan