Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kementerian Agama Perkirakan Hari Raya Lebaran 2025 Senin (31/3)

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 29 Maret 2025
Kementerian Agama Perkirakan Hari Raya Lebaran 2025 Senin (31/3)

Gedung Kementerian Agama/ dok Kemenag

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - HARI Raya Lebaran 2025 diprediksi jatuh pada Senin (31/3). Hal itu diungkapkan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) saat menyampaikan secara hisab awal Syawal 1446 Hijriah di Indonesia.

"Hasil keputusan sinkronisasi awal bulan Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing tanggal 31 Maret 2025 M," ungkap anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya di Kantor Kemenag, Sabtu (29/3).

Cecep menjelaskan, pada 29 Maret 2025, gerhana tidak dapat diamati di Indonesia. Wilayah yang dilewati gerhana matahari sebagian tidak melewati Indonesia. "Jadi hampir 94 persen matahari tertutup bulan," ucap Cecep.

Ia memaparkan wilayah NKRI tidak memenuhi kriteria awal bulan kamariah MABIMS. Oleh karena itu, 1 Syawal 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025. "Ini secara hisab yang perlu diverifikasi rukyat sebagai konfirmasi," imbuh Cecep.

Baca juga:

Sore Ini Kemenag Gelar Isbat Penentuan 1 Syawal 1446 H, Idul Fitri Dipekirakan 31 Maret 2025



Cecep memaparkan tinggi hilal pada 29 Maret 2025 antara -3 derajat 15' 2'' (-3, 26 derajat) s.d -1 derajat 04' 34'' (-1,08 derajat). Seluruh wilayah di NKRI tidak memenuhi kriteria tinggi hilal MABIMS yaitu 3 derajat.

Elongasi NKRI hari ini antara 1 derajat 36' 23'' (1,61 derajat) sampai 1 derajat 12' 53'' (1,21 derajat) sehingga seluruh wilayah di NKRI tidak memenuhi kriteria elongasi MABIMS yaitu 6,4 derajat.

"Dengan begitu, 1 Syawal 1446 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Senin Pahing, tanggal 31 Maret 2025 M," urainya.

Sebelumnya, Organisasi Islam Muhammadiyah sudah memutuskan Lebaran bertepatan dengan 31 Maret 2025 berdasarkan hisab.

Penentuan Hari Raya, termasuk Idul Fitri, diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1017 dan 2 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Dalam lampiran Surat Keputusan Bersama itu, libur Lebaran 2025 disebutkan jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.

Namun dalam beleid tersebut penetapan 1 Ramadan 1446 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dan Hara Raya Idul Adha 1446 H ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.(knu)

Baca juga:

Sidang Isbat Lebaran 2025 Berlangsung Besok, Cek 33 Titik Pemantauan Hilal Seluruh Indonesia



#Kementerian Agama #Sidang Isbat #Hilal #Idul Fitri #Lebaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Bagikan