Kemenkumham Tidak Bisa Deteksi Kasus Orang Yang Miliki Dua Paspor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 April 2022
Kemenkumham Tidak Bisa Deteksi Kasus Orang Yang Miliki Dua Paspor

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memberikan pelayanan perdana Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival kepada seorang warga asing dari Timor Leste di Pos Lintas Batas Neg

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Permohonan kehilangan kewarganegaraan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diajukan warga negara terus mengalami peningkatan cukup signifikan.

Tercatat, jumlah pemohon sebanyak delapan permohonan di 2017, 334 permohonan di 2017 dan 424 permohonan di 2019, dan tahun ini, sudah 329 warga negara Indonesia (WNI) mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan.

Baca Juga:

75 Parpol Berbadan Hukum, Kemenkumham: 32 yang Aktif Laporan Administrasi

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto memaparkan, pada 2020 jumlah permohonan naik drastis sebanyak 1.343 dan di 2021 sejumlah 1.646 permohonan.

Secara umum, Kemenkumham mengeluarkan enam jenis permohonan kepada masyarakat, yakni laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, jenis permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, serta permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri dan kepada presiden.

Berikutnya, permohonan penyampaian memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, dan permohonan tetap sebagai WNI.

Ia memaparkan, jika diakumulasikan, maka Pemerintah telah mengeluarkan 4.699 permohonan sejak tahun 2017 hingga 2022. Sejumlah alasan WNI yang memilih keluar atau melepaskan kewarganegaraannya ialah pertimbangan kemudahan transportasi, komunikasi, pekerjaan, dan keinginan bebas visa tertentu.

Ia mengatakan seseorang dapat dikatakan kehilangan atau melepaskan kewarganegaraan maka terlebih dahulu harus ada permohonan. Jika seseorang tidak mengajukan pencabutan atau pelepasan status kewarganegaraan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, maka tidak ada data yang terekam atau tercatat di Ditjen AHU.

"Jadi intinya kalau tidak ada permohonan, maka tidak ada data di Kemenkumham bahwa yang bersangkutan sudah hilang kewarganegaraan atau tidak," ujar dia.

Baca Juga:

Kemenkumham Serahkan Hak Cipta Lagu Mars dan Himne KPK

Namun, kata ia, apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan, maka Ditjen AHU akan memroses administrasi untuk melepas kewarganegaraannya.

Setelah itu, Ditjen AHU Kemenkumham akan mengumumkan status yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan melalui surat keputusan menteri.

Baroto mengakui Kemenkumham tidak bisa mendeteksi kasus orang-orang yang memiliki dua paspor, namun tidak melaporkannya ke negara. (Pon)

Baca Juga:

Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi 3 Pemain Keturunan Indonesia Ini

#Breaking #WNI #Kewarganegaraan #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Indonesia
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Kondisi rumah warga hancur berantakan, dengan atap bangunan jebol dan tembok rumah ambrol pasca-ledakan di Pondok Cabe Ilir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Indonesia
Kemlu Pastikan 134 WNI di Nepal dalam Kondisi Aman, Koordinasi dengan Otoritas Setempat Permudah Kepulangan
KBRI Dhaka telah mengeluarkan imbauan kepada WNI agar menghindari lokasi yang menjadi titik demonstrasi dan rawan ricuh.
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Kemlu Pastikan 134 WNI di Nepal dalam Kondisi Aman, Koordinasi dengan Otoritas Setempat Permudah Kepulangan
Indonesia
Puluhan WNI Dievakuasi Dari Nepal, Ratusan Orang Masih Bertahan
Buntut dari protes ini pemerintahan Nepal ambruk usai Perdana Menteri Sharma Oli mengajukan pengunduran diri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
 Puluhan WNI Dievakuasi Dari Nepal, Ratusan Orang Masih Bertahan
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Bagikan