Kemenkop Ingin RUU Disahkan Saat Hari Koperasi 12 Juli 2025, Kejar Terbentuknya Koperasi Merah Putih


Asisten Deputi Badan Hukum dan Organisasi Kemenkop Try Aditya Putra saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Jasa Karyawan Kantor Berita ANTARA (Kokantara) Tahun Buku 2024, di Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Harianto
MerahPutih.com - RUU Perkoperasian saat ini telah masuk ke Badan Legislasi DPR RI dan diharapkan pembahasannya segera dimulai pada masa sidang setelah reses minggu ini.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan revisi Undang-Undang Perkoperasian rampung sebelum 12 Juli 2025 agar menjadi landasan hukum baru yang memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
"Mudah-mudahan di tanggal 12 Juli (2025) kita banyak memiliki capaian, terbentuknya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, kita juga memiliki Undang-Undang Perkoperasian yang baru," kata Asisten Deputi Bidang Hukum dan Organisasi Kemenkop Try Aditya Putra.
Kemenkop, kata ia, tengah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dapat segera disahkan sebagai dasar hukum koperasi yang lebih relevan dan mutakhir.
Baca juga:
Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih Bakal Jalani Pemeriksaan Kredit
Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku sejak 1992 sempat direvisi pada 2012, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 sehingga perlu segera disusun aturan pengganti.
Pembatalan UU oleh MK memandatkan penyusunan regulasi baru, sehingga Kemenkop kini berupaya mendorong pembentukan undang-undang pengganti yang lebih kuat dan mendukung perkembangan koperasi nasional.
"Pada tahun 2012 memang sempat direvisi undang-undang tersebut hanya saja pada tahun 2014 undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memandatkan kepada kita untuk segera membentuk ataupun menyusun undang-undang yang baru," jelasnya.
Kemenkop berharap pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional, tidak hanya tercapai target pendirian 80 ribu Kopdes Merah Putih, tapi juga disahkannya UU Perkoperasian yang baru.
Kemenkop menegaskan setidaknya ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia sehingga pihaknya berupaya melakukan supervisi dan advokasi terhadap UU Perkoperasian. Namun, tidak merinci detail 22 regulasi yang disebutkan menjadi penghambat pengembangan koperasi di Indonesia.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit

Pemerintah Daerah Diperintahkan Siapkan Lahan Buat Gudang Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
![[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit](https://img.merahputih.com/media/4e/cf/72/4ecf7293f642b3f8b9e799c201b4a99f_182x135.png)
Koperasi Merah Putih Dapat Kemudahan Dapat Stimulus Ekonomi

1000 Koperasi Merah Putih Diklaim Siap Beroperasi, Dana Pinjaman Cair

Prabowo: Setiap Warga Otomatis Akan Jadi Anggota Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Kementerian Desa Berharap Dana Desa Tidak Ganggu Pengembalian Kredit Koperi Merah Putih

Menko Pangan Pastikan Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Kredit Dari Duit Pemerintah Rp 200 Triliun

Pemerintah Digelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank, 20 Ribu Koperasi Merah Putih Segera Dapat Kredit
