Kemenkeu dan Ditjen Pajak Digugat Gayus Tambunan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 03 Mei 2016
Kemenkeu dan Ditjen Pajak Digugat Gayus Tambunan

Terpidana Pengemplang Pajak Gayus Tambunan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena telah memecat dirinya. Di samping itu, Gayus menuntut gajinya sejak 2010 dibayar.   

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Maret lalu. Dalam gugatan bernomor 146/Pdt.G/2016/PN JKT Sel itu pihak tergugat adalah Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut rencana sidang digelar pada Selasa (3/5) ini, tetapi terpaksa ditunda karena pihak Ditjen Pajak tidak hadir. PN Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang pada Selasa (10/5) depan.

"Gayus Tambunan tadi datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengajukan gugatan kepada Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutisna kepada wartawan. 

Dalam berkas gugatan, Gayus menyatakan, Kemenkeu dan Ditjen Pajak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat pemecatan dirinya, yang tertuang dalam surat bernomor 144/KMK.01/UP.92/2010. Dalam surat gugatannya, Gayus menuntut agar instansi tersebut memulihkan nama baiknya. Dan, mengubah keputusan pemecatan dirinya menjadi hanya berupa pemberhentian sementara. Karena itu, Gayus meminta agar instansi menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan hukuman disiplin bagi dirinya.

Gayus juga meminta agar gajinya yang tertunggak sejak Mei 2010 dengan besaran Rp8.600.000 per bulan segera dibayarkan. Selain meminta pembayaran gaji, Gayus menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 200 juta dan ganti rugi imateriil Rp7,2 miliar.

Seperti diketahui, Gayus, yang dulu menjabat Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, diberhentikan secara tidak hormat oleh Kementerian Keuangan pada 2010 silam.

BACA JUGA:

  1. Menanggapi Keluyuran Gayus, Yosanna Laoly: Itu Masalah Kecil
  2. Lelaki di Foto itu Adalah Gayus Tambunan
  3. Andai Aku Gayus Tambunan, Lagu Sindiran Buat Koruptor
  4. PA Jakut Benarkan Gayus Pernah Keluar Penjara
  5. Gayus Tambunan Akan Diisolasi 

 

 

#Kementerian Keuangan #Pajak #Gayus Tambunan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah tidak akan menaikkan pajak. Hal itu tidak akan terjadi sebelum ekonomi tumbuh di atas 6 persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Indonesia
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Indonesia bisa rugi Rp 70 triliun jika PPN turun satu persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Indonesia
Menkeu Purbaya Janji Kejar Target Pajak Akhir Tahun dengan Jurus Profesional, Bukan Pakai Gaya Preman
Purbaya menjelaskan bahwa strategi Kemenkeu untuk menggenjot penyerapan pajak adalah melalui pendekatan manajemen mikro (micro management)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji Kejar Target Pajak Akhir Tahun dengan Jurus Profesional, Bukan Pakai Gaya Preman
Indonesia
Menkeu Purbaya Mengguncang Media Sosial: Dari Kritik Cukai Rokok Sampai Ajak Gen Z Kaya, Penilaian Positif Tembus 83,7 Persen
?IDSIGHT melakukan analisis terhadap tanggapan pengguna media sosial (Instagram, X/Twitter, Facebook Page, dan Tiktok) pada akun milik menteri/kepala badan atau kementerian selama rentang waktu 24 September hingga 3 Oktober 2025.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Mengguncang Media Sosial: Dari Kritik Cukai Rokok Sampai Ajak Gen Z Kaya, Penilaian Positif Tembus 83,7 Persen
Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Pemda harus menyesuaikan pendekatan perencanaan daerah melalui dua strategi utama, yakni perubahan perilaku belanja agar lebih efisien dan terukur, serta eksplorasi sumber fiskal baru.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Bagikan