Kemenkeu Cari Cara Tambal Pemasukan Setelah Dividen Interim BUMN Masuk Danantara
Arsip foto - Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. (ANTARA/Bayu Saputra)
MerahPutih.com - Bila dibandingkan dengan tahun lalu, pemerintah menerima setoran dividen interim BUMN mencapai Rp 36,1 triliun sepanjang Januari hingga Maret, terutama dari kelompok perbankan. Setoran ini mendorong realisasi PNBP mencapai Rp 42,9 triliun pada triwulan I-2024.
Kementerian Keuangan mencari alternatif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan untuk keperluan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
"Tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” kata Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5).
Sebagai catatan, setoran dividen BUMN masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos kekayaan negara dipisahkan (KND) pada PNBP.
Baca juga:
Kini Pencairan Uang Mitra MBG Pakai Virtual Account, Transaksi Dipantau Langsung Kemenkeu
Ia menegasan, untuk menambal kebutuhan PNBP, Kemenkeu menyiapkan empat strategi utama yang sudah berjalan.
Strategi pertama terkait dengan perbaikan tata kelola. Kemenkeu mengevaluasi dan menyelaraskan kebijakan tarif PNBP sektor sumber daya alam (SDA) dari berbagai komoditas, termasuk mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perikanan, dan panas bumi.
Perbaikan itu juga menyasar peningkatan layanan publik, pemanfaatan aset negara yang lebih produktif, penyempurnaan regulasi, hingga peningkatan inovasi dan kualitas layanan oleh satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU).
Strategi berikutnya menyoal peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Menurut Suahasil yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, pihaknya akan menguatkan proses bisnis dan program kolaboratif (joint program) serta penagihan piutang PNBP (Automatic Blocking System/ABS serta blokir rencana kerja dan anggaran biaya/RKAB).
Selain itu, memperluas integrasi proses bisnis dan penambahan komoditas dalam SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara), serta mereplikasi sistem ini secara bertahap untuk sektor perikanan dan kehutanan.
Strategi ketiga adalah pemberian insentif PNBP yang terukur. Insentif itu bisa berupa kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), tarif PNBP 0 persen untuk hilirisasi batu bara, serta harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian terintegrasi pada hilirisasi mineral.
Strategi terakhir yaitu penguatan sumber daya dan organisasi. Kemenkeu mengembangkan Sistem Informasi PNBP Onine (SIMPONI) v2 dalam rangka perbaikan layanan dan peningkatan akuntabilitas PNBP. Selain itu, menguatkan organisasi untuk penggalian potensi dan pengawasan PNBP serta melaksanakan secondment. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Duit Injeksi Pemerintah ke Bank Negara Hampir Habis, Bank Minta Tambahan
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Menkeu Purabaya ‘Dihajar’ Kiri Kanan, Konsekuensi Jadi Orang Jujur
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Minta Tambah Dana dari SAL Rp 200 Triliun, Bank Mandiri Klaim Salurkan Kredit Dalam 15 Hari
Menkeu Purbaya Klaim Kepercayaan ke Pemerintahan Prabowi Mulai Pulih, Ini Buktinya
Menkeu Pastikan Razia dan Sita Barang Ilegal Tidak Sasar Pasar, Dilakukan di Pelabuhan
Purbaya Lebih Percaya Perbaikan Coretax ke Peretas Indonesia, Miliki Kecakapan Memadai