Kemenkes Sebut IKN Masuk Kawasan Endemis Tinggi Malaria

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemenkes Sebut IKN Masuk Kawasan Endemis Tinggi Malaria

Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan RI melaporkan sebagian wilayah perbatasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, termasuk kawasan berstatus endemis tinggi kasus malaria di Indonesia.

"Peta endemisitas malaria 2022 sebagian besar di wilayah timur, Papua, Sulawesi Selatan, serta Kalimantan Timur," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI Imran Pambudi dalam konferensi pers Peringatan Hari Malaria Sedunia 2023 yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:

Yuk Pilih Logo IKN Nusantara, Hadiahnya Motor Listrik Dari Jokowi

Imran mengatakan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk kawasan yang berkontribusi pada angka kasus malaria nasional, sebanyak 1.228 kasus pada 2022.

Kasus malaria di Penajam Paser Utara memiliki angka Annual Parasite Incidence (API) atau angka infeksi sebesar 7,6 dari batas aman kurang dari 1, sehingga dikategorikan sebagai endemis tinggi malaria.

Pada acara yang sama, Ketua Tim Kerja Malaria dari Direktorat P2PM Kementerian Kesehatan RI Hellen Dewi Prameswari mengatakan 60 persen wilayah IKN berdomisili di Kabupaten Penajam Paser Utara dan 40 persen lainnya masuk dalam wilayah Kutai Kartanegara.

"Penajam Paser Utara itu seperti muara kasus karena berada di lintas batas wilayah IKN dengan Kutai Kartanegara. Wilayah itu masih endemis tinggi, yang titiknya ada di perbatasan," katanya.

Baca Juga:

2/3 Lahan Untuk Pembangunan IKN Berupa Hutan Tropis

Data Kemenkes melaporkan dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, empat di antaranya sudah berstatus eliminasi malaria, dua kabupaten/kota endemis rendah, tiga kabupaten/kota endemis sedang, dan satu endemis tinggi yaitu Penajam Paser Utara.

"Permasalahan di sana karena perambah hutan. Sehingga kami ingin selesaikan itu," ujarnya.

Kemenkes telah memutuskan agenda puncak Peringatan Hari Malaria Sedunia dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 15 Juni 2023.

Tema kegiatan yang akan diangkat adalah "Dengan Investasi, Inovasi dan Implementasi kita capai Indonesia Bebas Malaria". (*)

Baca Juga:

Penembakan Kantor MUI, Komisi III Duga Ada Upaya Rusak Stabilitas Politik

#UU IKN #IKN Nusantara #Nyamuk Malaria #Kalimantan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan