Kemenkes Nyatakan 95,7 Persen Calon Jemaah Haji Penuhi Syarat Kesehatan
Tangkapan layar Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kemenkes Budi Sylvana dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (2/6/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
MerahPutih.com - Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji pada 2022 dilakukan dengan ketat di tengah pandemi yang masih melanda.
Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa 95,7 persen jemaah haji telah memenuhi syarat untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Sampai siang ini pemeriksaan kesehatan jemaah, dari 100.051 calon haji yang mendapat kuota tahun ini, 95.702 jemaah yang sudah melakukan pemeriksa kesehatan. Artinya 95,7 persen jemaah itu sudah bisa dikatakan siap untuk diberangkatkan," ujar Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (2/6).
Baca Juga:
DPR Pastikan Penambahan Biaya Haji Tak Dibebankan ke Jemaah
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kesehatan kepada jemaah yang yang belum memenuhi persyaratan kesehatan.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa sekitar 95 persen calon jemaah haji sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi COVID-19 dan 95,7 persen calon jemaah haji sudah mendapatkan vaksinasi meningitis.
"Kita optimistis, insyaallah, mudah-mudahan sampai hari H pemberangkatan semua jemaah sudah melengkapi status vaksinasinya," tuturnya, seperti dikutip Antara.
Ia mengingatkan jika hingga hari H ada calon jemaah haji yang belum memenuhi persyaratan vaksin, kemungkinan tidak bisa diberangkatkan. "Ini sifatnya adalah mandatory dari pihak Arab Saudi," ucapnya.
Baca Juga:
DPR Bersama Kemenag Wacanakan Revisi UU BPKH dan UU Haji
Budi Sylvana menambahkan, otoritas Arab Saudi juga mensyaratkan seluruh calon jemaah haji untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 72 jam sebelum keberangkatan.
Ia mengatakan, bagi calon jemaah haji yang hasil PCR-nya belum keluar dari 72 jam, tidak akan di diberangkatkan.
"Untuk itu harus kita perhitungkan, terutama oleh petugas dalam menyampaikan terkait dengan waktu pemeriksaan PCR," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa semua syarat perjalanan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 1443 H/2022 M harus dipenuhi sebelum pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah.
"Saya ingin ingatkan kepada Pak Dirjen dan seluruh jajarannya, bahwa syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan Arab Saudi harus dipenuhi, pertama syarat vaksin," katanya.
Menurut persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji harus sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dan memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil 72 jam sebelum keberangkatan. (*)
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Aplikasi Pemantau Kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi
Bagikan
Berita Terkait
RS Akhirnya Beroperasi setelah Banjir, DPR Ingatkan Optimalkan Layanan
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Pemerintah Siapkan 150 Program Pendidikan Dokter Spesialis Buat Dikirim ke Seluruh Berbagai Daerah
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien