Kemenkes Jawab Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar Privasi

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 16 April 2022
Kemenkes Jawab Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar Privasi

Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab soal laporan Amerika Serikat (AS) yang menyinggung soal pelanggaran privasi dalam penggunaan PeduliLindungi.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dugaan tersebut tidak berdasar.

Baca Juga:

Kemenkes Siapkan Posko Vaksinasi Booster di Jalur Mudik

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Jumat (15/4).

Dia mengatakan laporan AS itu tidak menuduh PeduliLindungi melanggar HAM.
"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," jelas dia.

Dia berharap tidak ada pihak yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM pada penggunaan PeduliLindungi.

"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," tutur Nadia.

Nadia mengatakan PeduliLindungi telah berkontribusi pada penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Bertambah 1.755 Kasus COVID-19, Kemenkes Klaim Terjadi Pelandaian

Dia mengatakan rendahnya penyebaran COVID-19 di Indonesia tak lepas dari penggunaan aplikasi itu.

PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan COVID-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

"Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," ucapnya.

Dia menyebut PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi COVID-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup. Angka itu merupakan data dari tahu 2021-2022.

Nadia mengatakan PeduliLindungi memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020.

Aturan ini menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.

Keamanan sistem dan perlindungan data pribadi di PeduliLindungi, katanya, juga menjadi prioritas Kementerian Kesehatan.

Siti Nadia menjamin seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) dari pengguna juga disebut menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data. Selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.

Sekedar informasi, sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), pekan ini. Laporan ini menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di 2021 di 200 negara.

Laporan tersebut juga memuat Indonesia. Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan COVID-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.

Washington menyebut PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.

Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Terawan Dipecat IDI, Legislator PAN Minta Kemenkes Turun Tangan

#Kemenkes #Kementerian Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Lifestyle
Kasus Hantavirus Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Tetap Waspada
Kementerian Kesehatan memperketat kewaspadaan terhadap penyebaran hantavirus. Masyarakat pun diimbau untuk mendeteksi dini.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Kasus Hantavirus Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Tetap Waspada
Indonesia
Kasus Dokter Magang Meninggal Diduga Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR: Jangan Takut Lapor Kemenkes dan Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polri segera mengusut tuntas kasus dokter internship (magang), dr. Myta Aprilia Azmy.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Kasus Dokter Magang Meninggal Diduga Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR: Jangan Takut Lapor Kemenkes dan Polisi
Indonesia
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang dokter guna mengurangi ketimpangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Indonesia
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Perubahan aturan program mencakup jam kerja, kesejahteraan, hak cuti, hingga evaluasi akhir periode magang dokter.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Indonesia
Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Pendamping Piket Malam IGD Lepas Tangan Malah Pergi Merokok
Hasil investigasi Kemenkes ungkap oknum dokter pendamping di IGD RSUD KH Daud Arif sering melepas tanggung jawab, bahkan merokok di kantin, saat dokter magang menangani pasien sendiri.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Pendamping Piket Malam IGD Lepas Tangan Malah Pergi Merokok
Indonesia
Investigasi Kematian dr. Myta, Kemenkes Temukan Dokter Pendamping Manipulasi Laporan Jam Kerja Magang
Investigasi juga menemukan praktik tidak etis di stase IGD, terdapat oknum dokter pendamping lebih banyak menyerahkan penanganan pasien kepada dokter magang dengan alasan agar mereka belajar.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Investigasi Kematian dr. Myta, Kemenkes Temukan Dokter Pendamping Manipulasi Laporan Jam Kerja Magang
Indonesia
Dokter Magang Meninggal, Kemenkes Akui Jam Kerja Sampai 51,4 Jam Seminggu
Patut diduga pendamping melakukan manipulasi jadwal dan presensi peserta internship. Kemenkes menampilkan chat antara dr J dan seorang peserta magang, di mana dr J meminta peserta untuk mengedit jadwal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Dokter Magang Meninggal, Kemenkes Akui Jam Kerja Sampai 51,4 Jam Seminggu
Indonesia
Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus, Ini Langkah Pencegahannya
Kemenkes memperkuat pengawasan hantavirus di Indonesia melalui surveilans, edukasi PHBS, hingga pengendalian tikus untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus, Ini Langkah Pencegahannya
Bagikan