Kemenhub, Korlantas dan Kemen PUPR Keluarkan SKB Angkutan Barang Libur Lebaran 2024

Jalan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah.. ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Merahputih.com - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah/2024.
SKB tersebut berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
“Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR Hedy Rahadian.
Baca juga:
Dioperasikan Jelang Mudik Lebaran, Simak Kecanggihan Kereta Ekonomi Terbaru
Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.
"Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ucap Hendro.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," jelas Hendro.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga:
Menhub Prediksi Pergerakan Mudik 2024 Capai 193,6 Juta Orang
Menurutnya perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol.
"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," ujar Hendro.
Ia menerangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol. Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan;
c) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).
6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.
7. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).
8. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.
Baca juga:
Sediakan Truk, Pj Heru Minta Warga Tidak Mudik Gunakan Sepeda Motor
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.
Baca juga:
Catat Waktu Penerapan Satu Arah di Tol Cipali ke Semarang untuk Mudik 2024
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
Baca juga:
Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis Tahun 2024, Catat nih 19 Kota Tujuannya
11. Yogyakarta:
a. Yogyakarta - Wates;
b. Yogyakarta - Sleman - Magelang;
c. Yogyakarta - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional, Siap-Siap Long Weekend!

PP TUNAS Bakal Amankan Dunia Digital Anak Indonesia, Fokus pada Regulasi dan Batasan Medsos

Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik

Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas

Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Kendaraan Pemudik Lewat Gerbang Tol Ngemplak Boyolali Naik 72,06 Persen Selama Arus Mudik dan Balik

Jangan Takut! Posko Lebaran dan Bus TransJakarta Amari di Terminal Dipertahankan Sampai 11 April 2025

Dishub DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Keras untuk Pemudik Bus AKAP: Jangan Turun di Pinggir Jalan!
