Kemendiktisaintek Tunggu Arahan Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.
Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan menunggu arahan lebih lanjut dari beberapa pihak seperti pemerintah dan DPR terkait dengan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
"Kementerian (Kemendiktisaintek) belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu, ya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).
Hal tersebut, kata dia menambahkan, merupakan salah satu poin pembahasan dalam rapat Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek yang dihadiri pula oleh Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro itu.
Togar menyampaikan, Kemendiktisaintek akan mengikuti kebijakan mengenai kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan apabila benar-benar telah ditetapkan oleh para pihak terkait.
"Kami siap untuk ikut karena ini merupakan salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi, khususnya yang dekat dengan pendanaan," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!