Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Unggulan, Ini Persyaratannya


Beasiswa unggulan. (ANTARA)
MerahPutih.com - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengatakan pihaknya membuka pendaftaran seleksi Beasiswa Unggulan yang diperuntukkan bagi jenjang sarjana, magister, doktoral, hingga nongelar.
"Beasiswa Unggulan ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan baik jalur gelar maupun nongelar," ujar Abdul Kahar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9).
Dia menambahkan program beasiswa itu dibuka mulai 21 September hingga 3 Oktober. Program itu bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan, sehingga bidang yang dibiayai adalah bidang yang relevan dengan pengembangan pendidikan dan kebudayaan.
Baca Juga:
Niat Balikin Dana Beasiswa Veronica Koman ke Gedung LPDP, Sejumlah Warga Papua 'Gigit Jari'
"Melalui program ini, kami harap dapat memperkecil kesenjangan kinerja pendidikan antarkelompok masyarakat, sehingga program ini juga memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat miskin maupun yang tinggal di daerah tertinggal," kata dia, dikutip Antara.
Pendaftaran beasiswa dilakukan secara daring melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/. Beasiswa terbagi dua yakni bagi masyarakat berprestasi dan pegawai Kemendikbud.
Untuk beasiswa masyarakat berpretasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi pada tingkat internasional dan berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.
Persyaratannya yakni diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional atau nasional, mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait, tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain, dan diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.
Untuk program sarjana memiliki usia paling tinggi tahun, program magister memiliki usia 32 tahun, dan program doktoral berusia paling tinggi 40 tahun.
Baca Juga:
Anies Beri Beasiswa 12 Anak Tenaga Medis yang Meninggal Tangani COVID-19
Sementara, untuk pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud.
Beasiswa tersebut terdiri dari tiga komponen yakni biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku. Beasiswa diberikan baik kepada mahasiswa baru maupun mahasiswa on going. Informasi lebih lanjut dapat mengakses https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/. (*)
Baca Juga:
Universitas di Jerman Tawarkan Beasiswa untuk Orang-Orang Malas
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Panggil 82 Profesional Muda Penerima Presidential Fellowship in Economics & Business Leadership, Berbincang Selama 5 Jam

Anak Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diberi Beasiswa Pendidikan hingga SMA

100 Mahasiswa di NTT Dapat Beasiswa, Jerry Hermawan Lo Hampir Tuntaskan Cetak 1.000 Sarjana Pertanian

Momen Jerry Hermawan Lo Berikan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa di NTT, Hampir Tuntaskan Cetak 1.000 Sarjana Pertanian

Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Kemendikbudristek Ganti Kajian Agar Rekomendasi Jadi Gunakan Sistem Chrome

DPR Desak Program 5.000 Doktor Harus Transparan, Peserta Wajib Diseleksi Ketat

Ayo Segera Siapkan Syaratnya! Ada 300 Beasiswa Perguruan Tinggi Milik BUMN Dibuka Tanggal 16 Juni

Diadukan ke DPRD, Pungli ke Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Rp 5 Juta

Trump Larang Terima Mahasiswa Asing Skema Beasiswa, Kampus Harvard Meradang

Anak Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi TNI Dipastikan Dapat Biaya Pendidikan Sampai Kuliah
