Kemendag Tidak Punya Regulasi, Penyebab Harga Bahan Pokok Naik
Foto Ilustrasi sejumlah pedagang dan pembeli melakukan transaksi di pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/3). (Foto Antara/Yusuf Nugroho)
MerahPutih, Bisnis-Komisi VI DPR menyayangkan, Kementerian Perdagangan belum memiliki perangkat regulasi teknis yang mengatur tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok. Pemerintah didesak segera mengeluarkan Perpres tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok. Perpres tersebut akan mengatur kewenangan Menteri Perdagangan secara lebih jelas dan tegas.
“Pantas saja, Kementerian Perdagangan kelihatan bingung dan tidak mempunyai arah sama sekali dalam ihwal pengelolaan dan pengendalian barang kebutuhan pokok yang makin hari makin melonjak,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan di Jakarta, Jumat (29/5) dikutip dari laman resmi DPR RI.
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sudah disahkan 2014 sepertinya “tidak mempunyai kaki”. Padahal, peraturan turunan seperti Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok diperlukan Kementerian Perdagangan sebagai panduan teknis untuk mengendalikan dan mengelola barang kebutuhan pokok.
Akibatnya, harga barang kebutuhan pokok periode Mei 2015 mulai menunjukkan tren naik. Di pasar-pasar tradisional, harga beras (medium) naik pada kisaran Rp10.800 per kg, minyak goreng pada kisaran Rp.11.300 per kg, bawang putih pada kisaran Rp23.000 per kg, gula pasir pada kisaran Rp12.700 per kg, dan daging pada kisaran Rp108.000 per kg.
Kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok tersebut, akan sangat memberatkan masyarakat. Alokasi pengeluaran rumah tangga jadi lebih tinggi akibat kenaikan harga BBM, LPG dan TDL. Alokasi pengeluaran itu bahkan bisa mencapai 40 persen.
Politisi Gerindra ini mendesak Kementerian Perdagangan untuk mengantisipasinya sejak dini. Jika tidak, kenaikan harga barang tersebut akan berdampak pada kenaikan inflasi. Saat ini, berdasarkan laporan dari Bank Indonesia (BI), laju inflasi pada April 2015 sudah mencapai 6,79 persen. Laju inflasi tersebut adalah yang tertinggi jika dibandingkan degan Negara-negara di kawasan ASEAN seperti Malaysia, Filipina dan Thailand.
Sementara, Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga pangan jelang masuknya bulan Ramadan dan Lebaran masih belum ada kejelasannya. Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel, belum berkomentar lebih jauh terkait regulasi pengendalian harga pangan tersebut.
Rahmat meminta masyarakat bersabar. "Ya kita tunggu saja," katanya singkat, di Hotel Borobudur, Jakarta.
Bagikan
Berita Terkait
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Kemenag Tetapkan Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode November 2025
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Stok 10 Bahan Pangan di Jakarta Diklaim Aman, Cukup Untuk 2 Bulan ke Depan
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna