Kemendag Serahkan Kasus Pengurangan Metrology SPBU ke Jaksa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 November 2024
Kemendag Serahkan Kasus Pengurangan Metrology SPBU ke Jaksa

Pemerintah berencana mengonversi pertalite ke bioetanol. (Foto: Pertamina)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) serahkan tersangka dan barang bukti penyidikan tindak pidana metrologi legal ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Perkara tersebut merupakan tindak pidana metrology yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (Umum) SPBU Nomor 34.413.4 Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Rusmin Amin mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau status P21.

Kewenangan penanganan perkara resmi beralih dari Tim Penyidik Kementerian Perdagangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat melalui Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Barat.

Baca juga:

Kemendag Klaim Sudah Sekuat Tenaga Bantu Industri Tekstil Dari Serbuan Impor

Langkah ini, katanya merupakan wujud keseriusan dari Kemendag dalam menindaklanjuti temuan yang telah diekspose Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 23 Maret 2024 lalu.

"Barang bukti tersebut berupa alat tambahan di SPBU. Diduga pemasangan alat tambahan di SPBU tersebut mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen," jelas Rusmin dalam keterangannya, Kamis (7/11).

Rusmin menambahkan, perkara yang terjadi di SPBU ini merupakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret lalu. Hal ini kemudian menjadi dasar adanya dugaan tindak pidana metrologi legal.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pelanggaran pidana dan patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kemudian, dilakukan penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.

Aturan yang dilanggar yaitu pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang terkait pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Tahun ini Ditjen PKTN sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Hasilnya, satu perkara sudah diputuskan pengadilan dengan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara sudah berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan.

"Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan," lanjut Rusmin.

#SPBU
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Puskep UI Jelaskan Alasan Etanol 3,5 Persen Tidak Berbahaya untuk Mesin, Klaim Penolakan SPBU Swasta Terkesan Berlebihan
Ia juga mengharapkan masyarakat mendapatkan edukasi yang benar, terutama di era media sosial saat ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Puskep UI Jelaskan Alasan Etanol 3,5 Persen Tidak Berbahaya untuk Mesin, Klaim Penolakan SPBU Swasta Terkesan Berlebihan
Indonesia
Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM
Vivo sudah menyepakati untuk membeli base fuel dari Pertamina sebanyak 40 ribu barel (MB), dari 100 ribu barel yang sudah diimpor oleh perusahaan plat merah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM
Indonesia
Karyawan SPBU Swasta Dikabarkan Kena PHK, DPR Nilai Pemerintah Wajib Perkuat Komunikasi Publik
Penting juga untuk menjamin perlindungan terhadap pekerja dan transparansi kebijakan agar publik memiliki kepercayaan penuh terhadap arah kebijakan energi nasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Karyawan SPBU Swasta Dikabarkan Kena PHK, DPR Nilai Pemerintah Wajib Perkuat Komunikasi Publik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Sulitnya Investasi, Shell Resmi Tutup dan Hengkang dari Indonesia Tahun 2026
Beredar kabar di media sosial soal SPBU swasta Shell yang bakal hengkang dari Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Sulitnya Investasi, Shell Resmi Tutup dan Hengkang dari Indonesia Tahun 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Massa Bakar SPBU karena Pemerintah Melarang Motor Mati Pajak tidak Boleh Isi Bensin
Tidak ditemukan berita kredibel yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Massa Bakar SPBU karena Pemerintah Melarang Motor Mati Pajak tidak Boleh Isi Bensin
Indonesia
Baru Vivo Yang Sepakat Belu 40 Ribu Barel BBM Impor dari Pertamina, 4 SPBU Masin Belum Ada Keputusan
untuk empat SPBU swasta lainnya, hingga saat ini masih berkoordinasi dengan kantor pusat masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Baru Vivo Yang Sepakat Belu 40 Ribu Barel BBM Impor dari Pertamina, 4 SPBU Masin Belum Ada Keputusan
Indonesia
SPBU Swasta Dapat Suntikan Pasokan BBM, Pertamina Pastikan Transparansi
Kelangkaan stok BBM sempat membuat beberapa SPBU swasta melakukan efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
SPBU Swasta Dapat Suntikan Pasokan BBM, Pertamina Pastikan Transparansi
Indonesia
Shell, BP Hingga Vivo Sepakat Beli BBM ke Pertamina, Pekan Ini SPBU Swasta Ditargetkan Kembali Normal
Kementerian ESDM menargetkan ketersediaan BBM di SPBU swasta dapat pulih dalam waktu satu minggu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Shell, BP Hingga Vivo Sepakat Beli BBM ke Pertamina, Pekan Ini SPBU Swasta Ditargetkan Kembali Normal
Indonesia
Nurdin Halid: Stok Kosong Salah Internal SPBU Swasta, Jangan Dipelintir Jadi Masalah Pasokan BBM Nasional
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai pengelola SPBU swasta belum bisa memproyeksikan permintaan dan mengelola rantai pasok dengan akurat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Nurdin Halid: Stok Kosong Salah Internal SPBU Swasta, Jangan Dipelintir Jadi Masalah Pasokan BBM Nasional
Indonesia
SPBU Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Presiden Prabowo Sudah Diberi Laporan
BBM yang diimpor Pertamina untuk SPBU-SPBU swasta itu berupa base fuel, yaitu BBM dengan kadar oktan murni tanpa tambahan zat aditif.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 September 2025
SPBU Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Presiden Prabowo Sudah Diberi Laporan
Bagikan