Kemendag Serahkan Kasus Pengurangan Metrology SPBU ke Jaksa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 November 2024
Kemendag Serahkan Kasus Pengurangan Metrology SPBU ke Jaksa

Pemerintah berencana mengonversi pertalite ke bioetanol. (Foto: Pertamina)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) serahkan tersangka dan barang bukti penyidikan tindak pidana metrologi legal ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Perkara tersebut merupakan tindak pidana metrology yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (Umum) SPBU Nomor 34.413.4 Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Rusmin Amin mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau status P21.

Kewenangan penanganan perkara resmi beralih dari Tim Penyidik Kementerian Perdagangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat melalui Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Barat.

Baca juga:

Kemendag Klaim Sudah Sekuat Tenaga Bantu Industri Tekstil Dari Serbuan Impor

Langkah ini, katanya merupakan wujud keseriusan dari Kemendag dalam menindaklanjuti temuan yang telah diekspose Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 23 Maret 2024 lalu.

"Barang bukti tersebut berupa alat tambahan di SPBU. Diduga pemasangan alat tambahan di SPBU tersebut mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen," jelas Rusmin dalam keterangannya, Kamis (7/11).

Rusmin menambahkan, perkara yang terjadi di SPBU ini merupakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret lalu. Hal ini kemudian menjadi dasar adanya dugaan tindak pidana metrologi legal.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pelanggaran pidana dan patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kemudian, dilakukan penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.

Aturan yang dilanggar yaitu pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang terkait pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Tahun ini Ditjen PKTN sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Hasilnya, satu perkara sudah diputuskan pengadilan dengan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara sudah berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan.

"Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan," lanjut Rusmin.

#SPBU
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Aksi Nyata Pemerintah Atasi Antrean Kendaraan di SPBU Sumbar, Jangan Lempar Tanggung Jawab
Shadiq mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur distribusi energi di daerah terdampak bencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
DPR Minta Aksi Nyata Pemerintah Atasi Antrean Kendaraan di SPBU Sumbar, Jangan Lempar Tanggung Jawab
Indonesia
Update Harga BBM 1 Januari 2026: Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun
Pertamax jadi Rp12.350, Dexlite turun drastis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Update Harga BBM 1 Januari 2026: Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun
Indonesia
Update Terbaru Harga BBM Akhir Desember 2025: Cek Perbandingan Harga Pertamina, Shell, BP Hingga Vivo
Tidak hanya Pertamina, operator swasta seperti Shell, BP, dan Vivo juga terpantau mempertahankan harga lama
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
Update Terbaru Harga BBM Akhir Desember 2025: Cek Perbandingan Harga Pertamina, Shell, BP Hingga Vivo
Indonesia
Pertamina Optimalkan Moda Suplai Darurat, Canting dan SPBU Mobile Jadi Pahlawan Warga Terdampak Banjir
Inisiatif Pertamina Mobile SPBU juga dioperasikan di SPBU 11.201.106 Polonia, Kota Medan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Pertamina Optimalkan Moda Suplai Darurat, Canting dan SPBU Mobile Jadi Pahlawan Warga Terdampak Banjir
Indonesia
Daftar Lengkap Harga BBM Naik Per 1 Desember 2025: Pertamina, Shell, BP, hingga Vivo
Harga BBM kembali naik per 1 Desember 2025. Pertamina, Shell, BP, dan Vivo menyesuaikan harga untuk produk BBM nonsubsidi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Daftar Lengkap Harga BBM Naik Per 1 Desember 2025: Pertamina, Shell, BP, hingga Vivo
Indonesia
Pertamina Dapat 800 Keluhan Soal Motor Berebet Usai Pakai Pertalite
Selain posko dan SPBU, pelanggan yang mengalami keluhan juga bisa menghubungi via Pertamina Contact Center pada pilihan kanal Call Center 135, Email [email protected] atau DM Instagram @pertamina.135.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Pertamina Dapat 800 Keluhan Soal Motor Berebet Usai Pakai Pertalite
Indonesia
BBM BP 92 Kembali Tersedia, Harganya Turun Mulai 1 November
Semula BP 92 dipatok Rp 12.890 per liter menjadi Rp 12.680 per liter.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
BBM BP 92 Kembali Tersedia, Harganya Turun Mulai 1 November
Indonesia
Isi SPBU, BP Beli 100 Ribu Bahan Bakar Murni dari Pertamina Patra Niaga
Pengelola SPBU swasta lainnya telah sepakat untuk melakukan negosiasi dengan Pertamina.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Isi SPBU, BP Beli 100 Ribu Bahan Bakar Murni dari Pertamina Patra Niaga
Indonesia
SPBU Swasta Diklaim Siap Negosiasi Dengan Pertamina Buat Lancarkan Pasokan BBM
Berdasarkan informasi sebelumnya, terdapat tiga perusahaan yang sudah menjalin negosiasi dengan Pertamina, yakni PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR)-AKR Corporindo Tbk (pengelola SPBU BP).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
SPBU Swasta Diklaim Siap Negosiasi Dengan Pertamina Buat Lancarkan Pasokan BBM
Indonesia
Puskep UI Jelaskan Alasan Etanol 3,5 Persen Tidak Berbahaya untuk Mesin, Klaim Penolakan SPBU Swasta Terkesan Berlebihan
Ia juga mengharapkan masyarakat mendapatkan edukasi yang benar, terutama di era media sosial saat ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Puskep UI Jelaskan Alasan Etanol 3,5 Persen Tidak Berbahaya untuk Mesin, Klaim Penolakan SPBU Swasta Terkesan Berlebihan
Bagikan