Kemendag Serahkan Kasus Pengurangan Metrology SPBU ke Jaksa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 November 2024
Kemendag Serahkan Kasus Pengurangan Metrology SPBU ke Jaksa

Pemerintah berencana mengonversi pertalite ke bioetanol. (Foto: Pertamina)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) serahkan tersangka dan barang bukti penyidikan tindak pidana metrologi legal ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Perkara tersebut merupakan tindak pidana metrology yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (Umum) SPBU Nomor 34.413.4 Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Rusmin Amin mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau status P21.

Kewenangan penanganan perkara resmi beralih dari Tim Penyidik Kementerian Perdagangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat melalui Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Barat.

Baca juga:

Kemendag Klaim Sudah Sekuat Tenaga Bantu Industri Tekstil Dari Serbuan Impor

Langkah ini, katanya merupakan wujud keseriusan dari Kemendag dalam menindaklanjuti temuan yang telah diekspose Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 23 Maret 2024 lalu.

"Barang bukti tersebut berupa alat tambahan di SPBU. Diduga pemasangan alat tambahan di SPBU tersebut mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen," jelas Rusmin dalam keterangannya, Kamis (7/11).

Rusmin menambahkan, perkara yang terjadi di SPBU ini merupakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret lalu. Hal ini kemudian menjadi dasar adanya dugaan tindak pidana metrologi legal.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pelanggaran pidana dan patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kemudian, dilakukan penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.

Aturan yang dilanggar yaitu pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang terkait pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Tahun ini Ditjen PKTN sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Hasilnya, satu perkara sudah diputuskan pengadilan dengan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara sudah berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan.

"Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan," lanjut Rusmin.

#SPBU
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Viral Ribuan Lele Lepas di SPBU, Warga Ramai Ikut Kumpulkan
Pihaknya menduga kemungkinan karena guncangan airnya kenceng tutup bak mobil belakang lepas. Lele pun pada lepas semua.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Viral Ribuan Lele Lepas di SPBU, Warga Ramai Ikut Kumpulkan
Indonesia
Update Harga BBM Terbaru Mei 2026 Pertamina, BP, Shell dan Vivo
Langkah BP AKR kontras terhadap PT Pertamina (Persero) karena mempertahankan tarif tinggi produk nonsubsidi sejak 4 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Update Harga BBM Terbaru Mei 2026 Pertamina, BP, Shell dan Vivo
Indonesia
13 SPBU Pertamina tak Lagi Jual Pertalite, Cek Daftar Lengkapnya
Sebanyak 13 SPBU Pertamina kini tak lagi menjual Pertalite. Lokasinya berada di Jakarta hingga Bogor. Berikut lokasi SPBU tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
13 SPBU Pertamina tak Lagi Jual Pertalite, Cek Daftar Lengkapnya
Indonesia
Warga di Sumatera Antre BBM, Pertamina Percepat Distribusi
Percepatan distribusi termasuk optimalisasi jam layanan SPBU merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan energi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Warga di Sumatera Antre BBM, Pertamina Percepat Distribusi
Indonesia
Pengawasan Penjulan BBM Bersubsidi Bakal Diperketat, Inidikasi Terjadi Jual Beli Barcode
Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah pelansiran, yaitu pengisian BBM subsidi berulang oleh kendaraan tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pengawasan Penjulan BBM Bersubsidi Bakal Diperketat, Inidikasi Terjadi Jual Beli Barcode
Indonesia
Ketua Banggar Tolak Pengurangan BBM Subsidi
Said menambahkan langkah lain yang diperlukan adalah memastikan subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 April 2026
Ketua Banggar Tolak Pengurangan BBM Subsidi
Indonesia
Antrean Kendaraan di SPBU Mengular di Berbagai Daerah, Begini Respon Kementerian ESDM
Pertalite memiliki stok untuk 24 hari, sementara batas minimum 18,2 hari. Pertamax tercatat 27,4 hari, di atas batas minimum 19,9 hari. Pertamax Turbo mencapai 30,2 hari, dengan batas minimum 22 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Antrean Kendaraan di SPBU Mengular di Berbagai Daerah, Begini Respon Kementerian ESDM
Indonesia
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis
Anggota Komisi XII DPR, Rico Alviano, mendesak penegakan hukum untuk mafia migas. Hal itu terungkap setelah ditemukan pelangsiran BBM.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis
Indonesia
BBM Super dan V-Power Kembali Langka, Sejumlah SPBU Shell di Jabodetabek Kehabisan Stok
BBM Super dan V-Power kini kembali langka. Sejumlah SPBU Shell di Jabodetabek sudah kehabisan stok.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
BBM Super dan V-Power Kembali Langka, Sejumlah SPBU Shell di Jabodetabek Kehabisan Stok
Indonesia
DPR Minta Aksi Nyata Pemerintah Atasi Antrean Kendaraan di SPBU Sumbar, Jangan Lempar Tanggung Jawab
Shadiq mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur distribusi energi di daerah terdampak bencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
DPR Minta Aksi Nyata Pemerintah Atasi Antrean Kendaraan di SPBU Sumbar, Jangan Lempar Tanggung Jawab
Bagikan