Kemendag Serahkan Kasus Pengurangan Metrology SPBU ke Jaksa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 November 2024
Kemendag Serahkan Kasus Pengurangan Metrology SPBU ke Jaksa

Pemerintah berencana mengonversi pertalite ke bioetanol. (Foto: Pertamina)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) serahkan tersangka dan barang bukti penyidikan tindak pidana metrologi legal ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Perkara tersebut merupakan tindak pidana metrology yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (Umum) SPBU Nomor 34.413.4 Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Rusmin Amin mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau status P21.

Kewenangan penanganan perkara resmi beralih dari Tim Penyidik Kementerian Perdagangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat melalui Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Barat.

Baca juga:

Kemendag Klaim Sudah Sekuat Tenaga Bantu Industri Tekstil Dari Serbuan Impor

Langkah ini, katanya merupakan wujud keseriusan dari Kemendag dalam menindaklanjuti temuan yang telah diekspose Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 23 Maret 2024 lalu.

"Barang bukti tersebut berupa alat tambahan di SPBU. Diduga pemasangan alat tambahan di SPBU tersebut mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen," jelas Rusmin dalam keterangannya, Kamis (7/11).

Rusmin menambahkan, perkara yang terjadi di SPBU ini merupakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret lalu. Hal ini kemudian menjadi dasar adanya dugaan tindak pidana metrologi legal.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pelanggaran pidana dan patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kemudian, dilakukan penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.

Aturan yang dilanggar yaitu pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang terkait pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Tahun ini Ditjen PKTN sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Hasilnya, satu perkara sudah diputuskan pengadilan dengan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara sudah berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan.

"Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan," lanjut Rusmin.

#SPBU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Antrean Beli BBM di Sulawesi Selatan Belum Terurai, Warga Protes Pembatasan
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi menambah pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan menyiagakan dua kapal minyak guna percepatan pasokan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Antrean Beli BBM di Sulawesi Selatan Belum Terurai, Warga Protes Pembatasan
Indonesia
Beli BBM Pakai Syarat STNK, Begini Kata Pertamina
Setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Beli BBM Pakai Syarat STNK, Begini Kata Pertamina
Indonesia
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
Indonesia
BP Turunkan Harga BBM 92 Rp 540 Per Liter
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, tidak mengalami perubahan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
BP Turunkan Harga BBM 92 Rp 540 Per Liter
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
786 personel Polda Sumut diturunkan untuk mengawal distribusi BBM di 325 SPBU selama 24 jam.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
Indonesia
Viral Ribuan Lele Lepas di SPBU, Warga Ramai Ikut Kumpulkan
Pihaknya menduga kemungkinan karena guncangan airnya kenceng tutup bak mobil belakang lepas. Lele pun pada lepas semua.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Viral Ribuan Lele Lepas di SPBU, Warga Ramai Ikut Kumpulkan
Indonesia
Update Harga BBM Terbaru Mei 2026 Pertamina, BP, Shell dan Vivo
Langkah BP AKR kontras terhadap PT Pertamina (Persero) karena mempertahankan tarif tinggi produk nonsubsidi sejak 4 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Update Harga BBM Terbaru Mei 2026 Pertamina, BP, Shell dan Vivo
Indonesia
13 SPBU Pertamina tak Lagi Jual Pertalite, Cek Daftar Lengkapnya
Sebanyak 13 SPBU Pertamina kini tak lagi menjual Pertalite. Lokasinya berada di Jakarta hingga Bogor. Berikut lokasi SPBU tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
13 SPBU Pertamina tak Lagi Jual Pertalite, Cek Daftar Lengkapnya
Indonesia
Warga di Sumatera Antre BBM, Pertamina Percepat Distribusi
Percepatan distribusi termasuk optimalisasi jam layanan SPBU merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan energi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Warga di Sumatera Antre BBM, Pertamina Percepat Distribusi
Bagikan