Kemendag Serahkan Kasus Pengurangan Metrology SPBU ke Jaksa


Pemerintah berencana mengonversi pertalite ke bioetanol. (Foto: Pertamina)
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) serahkan tersangka dan barang bukti penyidikan tindak pidana metrologi legal ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Perkara tersebut merupakan tindak pidana metrology yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (Umum) SPBU Nomor 34.413.4 Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Rusmin Amin mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau status P21.
Kewenangan penanganan perkara resmi beralih dari Tim Penyidik Kementerian Perdagangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat melalui Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Barat.
Baca juga:
Kemendag Klaim Sudah Sekuat Tenaga Bantu Industri Tekstil Dari Serbuan Impor
Langkah ini, katanya merupakan wujud keseriusan dari Kemendag dalam menindaklanjuti temuan yang telah diekspose Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 23 Maret 2024 lalu.
"Barang bukti tersebut berupa alat tambahan di SPBU. Diduga pemasangan alat tambahan di SPBU tersebut mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima. Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen," jelas Rusmin dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Rusmin menambahkan, perkara yang terjadi di SPBU ini merupakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret lalu. Hal ini kemudian menjadi dasar adanya dugaan tindak pidana metrologi legal.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pelanggaran pidana dan patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kemudian, dilakukan penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.
Aturan yang dilanggar yaitu pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang terkait pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
Pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Tahun ini Ditjen PKTN sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Hasilnya, satu perkara sudah diputuskan pengadilan dengan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara sudah berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan.
"Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan," lanjut Rusmin.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Puskep UI Jelaskan Alasan Etanol 3,5 Persen Tidak Berbahaya untuk Mesin, Klaim Penolakan SPBU Swasta Terkesan Berlebihan

Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM

Karyawan SPBU Swasta Dikabarkan Kena PHK, DPR Nilai Pemerintah Wajib Perkuat Komunikasi Publik

[HOAKS atau FAKTA]: Sulitnya Investasi, Shell Resmi Tutup dan Hengkang dari Indonesia Tahun 2026
![[HOAKS atau FAKTA]: Sulitnya Investasi, Shell Resmi Tutup dan Hengkang dari Indonesia Tahun 2026](https://img.merahputih.com/media/ca/5a/14/ca5a142b5d305a8421ff6bb7f6d8f69c_182x135.jpeg)
[HOAKS atau FAKTA] : Massa Bakar SPBU karena Pemerintah Melarang Motor Mati Pajak tidak Boleh Isi Bensin
![[HOAKS atau FAKTA] : Massa Bakar SPBU karena Pemerintah Melarang Motor Mati Pajak tidak Boleh Isi Bensin](https://img.merahputih.com/media/d8/16/2a/d8162a897d79b07acd2bb33d13edc79a_182x135.png)
Baru Vivo Yang Sepakat Belu 40 Ribu Barel BBM Impor dari Pertamina, 4 SPBU Masin Belum Ada Keputusan

SPBU Swasta Dapat Suntikan Pasokan BBM, Pertamina Pastikan Transparansi

Shell, BP Hingga Vivo Sepakat Beli BBM ke Pertamina, Pekan Ini SPBU Swasta Ditargetkan Kembali Normal

Nurdin Halid: Stok Kosong Salah Internal SPBU Swasta, Jangan Dipelintir Jadi Masalah Pasokan BBM Nasional

SPBU Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Presiden Prabowo Sudah Diberi Laporan
