Kemendag Catat 3.682 Pengaduan selama 2024, Paling Banyak Transaksi Elektronik

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 09 Januari 2025
Kemendag Catat 3.682 Pengaduan selama 2024, Paling Banyak Transaksi Elektronik

Kemendag catat 3.682 pengaduan selama 2024. (Foto: dok/xendit)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melaporkan, telah menerima 4.114 layanan konsumen selama 2024.

Jumlah tersebut terdiri dari 3.682 layanan pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 92 informasi.

"Sebanyak 97,8 persen pengaduan berhasil selesai. Adapun 2,2 persen pengaduan lainnya sedang dalam proses," ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Rusmin Amin, Kamis (9/1).

Lebih lanjut, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 3.575 laporan atau 97 persen dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama 2024.

Baca juga:

Kemendag Segel Baja Lembaran tak Sesuai SNI Senilai Rp 23,76 Miliar

Jumlah tersebut meliputi sektor produk elektronik, kendaraan bermotor, dan sektor jasa keuangan. Pada sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen didominasi mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).

"Pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen didominasi mengenai permasalahan isi ulang saldo, sistem tunda bayar (paylater), dan kartu kredit," tuturnya.

Rusmin menyampaikan, jumlah layanan konsumen pada 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, Ditjen PKTN menerima 7.707 layanan. Hal ini antara lain disebabkan meningkatnya kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya, sehingga lebih berhati-hati dalam bertransaksi untuk menghindarkan dampak negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

Baca juga:

Bukalapak Tidak Tutup Permanen, Beralih ke Transaksi Produk Virtual

Konsumen juga berani melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha jika haknya dilanggar. Hal ini sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib," tutupnya. (Asp)

#Kemendag #Transaksi Online #Keuangan #Perdagangan Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Lagi Pangkas Dana Transfer ke Daerah pada Penyusunan RAPBN 2026
Kita akan cenderung memberi, menjalankan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Lagi Pangkas Dana Transfer ke Daerah pada Penyusunan RAPBN 2026
Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 September 2025: Percintaan dan Keuangan, Bikin Pusing?
Ramalan zodiak hari ini, 7 September 2025: Gemini Percintaan komunikasi adalah kunci, Keuangan Taurus jangan berspekulasi, selengkapnya
ImanK - Sabtu, 06 September 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 September 2025: Percintaan dan Keuangan, Bikin Pusing?
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 September 2025: Masalah Percintaan dan Keuangan Mengintai
Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 Agustus 2025: Leo Percintaan turunkan ego, Keuangan Virgo ada peluangan menarik, selengkapnya
ImanK - Kamis, 04 September 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 September 2025: Masalah Percintaan dan Keuangan Mengintai
Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini, 2 September 2025: Cinta, Karier, dan Keuangan
Ramalan zodiak hari ini, 2 September 2025: Cinta Leo Penuh kasih, Karier Virgo butuh perencanaan, Keuangan Libra stabil, selengkapnya
ImanK - Senin, 01 September 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini, 2 September 2025: Cinta, Karier, dan Keuangan
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini 1 September 2025: Keuangan dan Asmara, Bikin Pusing!
Ramalan Zodiak Hari Ini 1 September 2025: Keuangan Aries terlalu cepat ambil keputusan, Asmara Gemini sedang bosan, selengkapnya
ImanK - Minggu, 31 Agustus 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini 1 September 2025: Keuangan dan Asmara, Bikin Pusing!
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini, 28 Agustus 2025: Keuangan dan Percintaan yang Perlu Diwaspadai
Ramalan zodiak hari ini, 28 Agustus 2025: Virgo keuangan harus berhati-hati, Percintaan Libra sedang harmonis, selengkapnya
ImanK - Rabu, 27 Agustus 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini, 28 Agustus 2025: Keuangan dan Percintaan yang Perlu Diwaspadai
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini 25 Agustus 2025: Karier dan Keuangan, Apa Kabar?
Ramalan zodiak hari ini, 25 Agustus 2025: Karier aries ada rasa termotivasi, keuangan Gemini ada pemasukan tambahan, selengkapnya
ImanK - Minggu, 24 Agustus 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini 25 Agustus 2025: Karier dan Keuangan, Apa Kabar?
Lifestyle
Ramalan Zodiak Hari Ini 24 Agustus 2025: Asmara dan Keuangan, Ada Masalah?
Ramalan zodiak hari ini, 23 Agustus, Taurus Keuangan stabil, Asmara Gemini butuh dialog ringan, selengkapnya
ImanK - Sabtu, 23 Agustus 2025
Ramalan Zodiak Hari Ini 24 Agustus 2025: Asmara dan Keuangan, Ada Masalah?
Bagikan